Aspek-aspek hukum dalam pembentukan pasar modal Syariah dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
HANIEF, Zazuli Miftachul, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui antara lain sejauh mana peraturan perundangan pasar modal memberikan peluang bagi pengembangan sistem pasar modal syariah, lembaga-lembaga apa saja yang perlu dibentuk sehubungan dengan pembentukan pasar modal syariah, serta klasifikasiklasifikasi tentang emiten yang dapat dimasukan dalam pasar modal syariah. Cara penelitian ini dilakukan dengan meneliti datadata sekunder baik berupa bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier, dengan alat penelitian studi dokumen dan dengan metode kualitatif. Hasilnya kemudian disajikan secara deskriptif analitis. Dari penelitian yang telah dilakukan, diketahui bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal maupun aturan-aturan pelaksanaannya hingga kini belum mengatur tentang prinsip-prinsip syariah, namun dari praktek pasar modal dapat diketahui telah berkembang praktek-praktek yang menerapkan prinsip syariah. Emiten-emiten yang termasuk dalam pasar modal syariah harus memenuhi suatu kualifikasi tertentu berdasarkan prinsip-prinsip syariah sehingga diperlukan adanya pengklasifikasian serta kriteria-kriteria demi menjamin kesyariahan investasi dalam pasar modal syariah. Sebagai bagian dari pengembangan pasar modal syariah, perlu dikembangkan juga lembaga-lembaga pasar modal yang sesuai, setidaknya lembaga yang telah ada memiliki unit syariah yang terpisah serta adanya lembaga khusus yang mengontrol penerapan prinsip syariah.
The research aims to figure out how far the capital market act gives a chance to develope syariah capital market system, what kind of istitutions should be founded in syariah capital market, and what criterias and conditions that have to be fulfilled by the company in syariah capital market. The research was done by observing secondary data that included primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The research used a research instrument that is called a document study dan applied a qualitative method, and then the result is explained with analitical descriptive method. The research has result that Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 about Capital Market and the application regulation has not been conditioned to control the application of syariah principles. But in capital market practically, it has developed a capital market that applied the syariah principles. In the syariah capital market, the criterias and qualifications special for kind of emitens that can be registered are needed. The criterias and qualifications must be according to the syariah principles in order that the investors have a syariah investment guarenteed. As a part of syariah capital market development, the institutions of capital market must also be developed, too. the institutions of capital market that is applied, must have the syariah units and the special institution that has a syariah controlling authority.
Kata Kunci : Hukum Bisnis,UU No8 Th1995,Pasar Modal,Syariah, capital market, sariah capital market, sariah principles.