Analisis Yurisprudensi Kedudukan Hukum Mamak Kepala Waris Dalam Sengketa Harta Pusaka Tinggi
AGIT HARDISTIRTA YURIS, Dr. Rimawati, S.H.,M.Hum.,
2026 | Tesis | S2 Ilmu Hukum
Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum mamak kepala waris yang dibangun,
dan diperkuat oleh yurisprudensi Mahkamah Agung. Melalui kedudukan hukum mamak
kepala waris yang dibangun oleh hakim, ditemukan juga suatu ratio decidendi yang
mengikat seluruh perkara harta pusaka tinggi yang diajukan oleh mamak kepala
waris sebagai adanya manifestasi penyelesaian sengketa di peradilan dengan
menggunakan hukum adat Minangkabau sebagai sumber hukum penyelesaian sengketa
utamanya. Mamak kepala waris memiliki kemampuan untuk mengelola suatu harta
pusaka tinggi, serta memiliki kepentingan mewakili kaumnya baik secara
internal, dan eksternal. Namun demikian, mamak kepala waris dalam
memperjuangkan hak atas harta pusaka tinggi kaum belum mendapatkan perhatian
khusus dalam aspek prosedural di pengadilan.
Penelitian ini
menggunakan metode yuridis-normatif, yang ditujukan kepada analisis dari enam
putusan perkara yang memiliki karakteristik sengketa yang sama, yang dipadukan
dengan analisis melalui yurisprudensi Mahkamah Agung dalam pengaturan kedudukan
hukum mamak kepala waris. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (case
approach), kerangka teori hukum yang digunakan adalah teori pluralisme
hukum, serta forum shopping, shopping forum sebagai pisau analisis utama
penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan kedudukan hukum dari mamak kepala waris yang dibangun dan diperkuat oleh yurisprudensi Mahkamah Agung merupakan hasil dari integrasi, serta interaksi dari dua sistem hukum, yakni hukum adat Minangkabau dengan hukum nasional di tatanan praktik penyelesaian sengketa. Hal ini digambarkan melalui identifikasi perkara oleh hakim dengan penemuan hukum dari perkara harta pusaka tinggi haruslah melibatkan mamak kepala waris, dan sengketa dari orang Minangkabau juga turut menggunakan hukum adat Minangkabau sebagai sumber hukum penyelesaian sengketa. Adapun dalam membangun konstruksi hukum, hakim melakukan penemuan hukum yang mendasari ratio decidendi, serta obiter dictum yang melahirkan kedudukan hukum bagi mamak kepala waris. Setiap dasar dari pertimbangan hukum menggunakan yurisprudensi Mahkamah Agung dalam menjawab penyelesaian sengketa harta pusaka tinggi. Hakim melakukan penyempitan dan pengkonkretan hukum adat Minangkabau yang asbtrak agar mampu diaplikasikan kepada aspek prosedural. Interaksi dari sistem hukum sebagai wujud pluralisme hukum di Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kedudukan hukum mamak kepala waris dibangun melalui praktik prosedural yang ada di pengadilan, dibangun atas suatu yurisprudensi, dan diperkuat melalui ratio decidendi serta obiter dictum melalui suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
This study focus
to analyze the legal standing of mamak kepala waris as constructed, and
reinforced through by the jurisprudence of Supreme Court of Republic Indonesia.
The legal standing of mamak kepala waris constructed by the judge, the ratio
decidendi from legal consideration also give a binding ratio from the case
brought mamak kepala waris. The courts always applying a minangkabau customary
law as a manifestation of dispute resolution, and construted as source of law. Mamak
kepala waris holds the authority and managed harta pusaka tinggi, to represent
of interest clan both internal aspect, and external aspect. Nevertheless, the
effort of mamak kepala wariis in asserting rights over harta pusaka tinggi have
been justly accommodated, particulary in procedural before the court.
This research
employs a normative juridical method, directed at analyze of six court decision
sharing common dispute characteristic, as well as, the anaylis of various of
Supreme Court Jurisprudence that establish the legal norms governing the
standing of mamak kepala waris. The research is presented through case, and
conceptual approach within the theroretical legal framework of legal pluralism,
as well as, forum shopping and shopping forum as the primary legal framework
analyze.
The Research findings the legal standing of mamak kepala waris, as constructed and reinforced by the Supreme Court jurisprudence, is the product of the interaction, and integration between two legal system, Minangkabau customary law, and civil law. within the practical of dispute resolution. This reflected in the judge’s case identification through legal reasoning that harta pusaka tinggi disputes must involve mamak kepala waris, and that disputes among members of minangkabau indigenous law community must likewise apply minangkabau customary law as the governing source of law, On constructing the legal framework, the judges consistenly ground their legal considerations in each case through a combination of ratio decidendi and obiter dictum, which collectively give a standing by law to the mamak kepala waris. Every basis from legal consideration draw upon Supreme Court jurisprudence to resolve harta pusaka tinggi disputes. Judges further undertake the concretization and narrowing of the abstart principles of Minangkabau customary law so as to being them applicable within procedural aspects of litigation. This interaction between legal system constitutes a manifestation of legal pluralism in Indonesia. This research concludes that the legal standing of mamak kepala waris is constructed through established by procedural court, built upon jurisprudence, and reinforced through ratio decidendi and obiter dictum as embodied in legally binding court decisions to solve high inhertance
Kata Kunci : Hukum Adat Minangkabau, Harta Pusaka Tinggi, Mamak Kepala Waris, Kedudukan Hukum