Proses Peradilan Pidana terhadap Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah
NURUNG, Mohammad, Isharyanto, SH.,MH
2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan sebagai berikut : 1. Bagaimanakah proses peradilan pidana terhadap Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah yang melakukan tindak pidana berkaitan pelaksanaan jabatannya; 2. Jenis tindak pidana apa sajakah yang memungkinkan terlibatnya Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah yang terkait dalam pelaksanaan jabatannya. Penelitian ini menjadikan bahan kepustakaan sebagai bahan utama dan dilengkapi dengan penelitian lapangan. Data primer dalam penelitian lapangan di dapatkan dengan melakukan wawancara dengan para nara sumber yang mempunyai kapasitas dalam penelitian ini. Data sekunder didapatkan dengan mempelajari berkas perkara di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian. Hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa proses peradilan pidana terhadap Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka/terdakwa, aparat penegak hukum berpedoman kepada ketentuan Undangundang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Republik Indonesia, kecuali ada pengaturan khusus dalam perundang-undangan lain. Bilamana Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah melakukan tindak pidana berkaitan dengan akta yang dibuatnya dan ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa maka akan diadili secara bersama-sama dengan pihak penghadap yang tercantum dalam akta bermasalah tersebut dengan menerapkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke- 1 atau 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur mengenai penyertaan dan pembantuan dalam suatu tindak pidana. Proses persidangan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dan penghadap dilakukan dengan berkas yang terpisah. Adapun tindak pidana yang memungkinkan terlibatnya Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah berkaitan dengan akta yang dibuatnya dalam perkara pidana yang diteliti dalam penelitian ini adalah tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 263 ayat (1) dan 266 ayat (1) Kitab Undangundang Hukum Pidana.
This research aims to address the following problems: 1) How the process of a criminal trial is carried out for a Notary/land certificate-making authority who commits a criminal conduct in his profession; 2) What kinds of criminal conduct possibly involve a notary/land certificate making authority in performing his profession. The research uses literatures as the main source of data and combines field research for support. Primary data from field research are obtained by means of interview with resource persons that have capacity relevant with the area of research. Secondary data were obtained from a study on the dossiers at the Police Office, the Office of the counsel for the prosecution, and the Court that are relevant with the problems of the research. The research concludes that in the process of criminal trial for notary/land certificate-making authority as either a witness or an accused, the law enforcers rely on the regulations stipulated in the Act no. 8/1981 on the Code of Criminal Procedure of the Republic of Indonesia, unless there is a special arrangement equired r by other rules. When a notary/land certificate-making authority commits a criminal conduct in his act and then the court decides him an accused, he will be brought to trial together with the parties whose names appear in his act under the dispute. This applies the regulation in Article 55 item (1) of the first sub item or Article 56 of the Code of Criminal Procedure, which regulate involvement and assistance in a criminal conduct. The processes of trial for the notary/land certificate-making authority and for the parties are carried out in separate dossiers. Criminal conducts that likely involve a notary/land certificate-making authority related with his acts -in the criminal cases being researched- are document counterfeits as regulated and given a penalty in Articles 263 item (1) and 266 item (1) of the Criminal Code.
Kata Kunci : Peradilan Pidana,Notaris/PPAT, Trial Process – Notary/Land Certificate Making Authority