Laporkan Masalah

Perlindungan hukum terhadap penyandang cacat sebagai pekerja pada perusahaan swasta di Kabupaten Bantul

SAIFURROHMAN, Prof.Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH

2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini dilaksanakan melalui penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer, guna mendukung kesempurnaan data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan secara purpose sampling, kemudian data dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa sebagian besar pengusaha swasta di kabupaten Bantul belum melaksanakan ketentuan UU No. 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat khususnya mengenai keharusan pengusaha untuk mempekerjakan seorang penyandang cacat apabila pengusaha tersebut telah mempekerjakan 100 orang karyawan atau lebih. Perusahaan swasta yang mempekerjakan 100 orang atau lebih di Kabupaten Bantul menurut data yang diperoleh dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tercatat sebanyak 29 perusahaan. Penelitian di lapangan mengambil sampel secara acak terhadap 5 perusahaan ; yaitu ; PT. Cahaya Mulya Persada Nusa Bantul, mempekerjakan sejumlah 1465 karyawan. Perusahaan tersebut telah mempe-kerjakan 2 orang penyandang cacat, PT. Samitex Sewon Bantul mempekerjakan 2255 karyawan, perusahaan tersebut diketahui belum mempekerjakan penyandang cacat, PT. Surya Palem Sewu Bantul mempekerjakan 110 orang, perusahaan tersebut telah mempekerjakan 2 orang penyandang cacat. CV. Magetan Putera Krapyak Sewon Bantul mempekerjakan 110 karyawan dan belum mempekerjakan penyandang cacat dan PT. Bahana Alama Jaya, mempekerjakan 175 karyawan dan diketahui belum mempekerjakan penyandang cacat. Penelitian terhadap 5 perusahaan tersebut di atas membuktikan bahwa 2 diantaranya (40 %) telah memenuhi ketentuan UU, sedangkan 3 perusahaan (60 %) diketahui belum melaksanakan ketentuan UU, keadaan ini dapat dipandang mengurangi hak penyandang cacat untuk bekerja sebagai hak asasi manusia yang harus dilindungi.

Available in Fulltext

Kata Kunci : Perlindungan Hukum,Pekerja,Penyandang Cacat


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.