Daya mengikat putusan arbitrase dagang internasional ditinjau dari Konvensi New York 1958
NUGRAHENI RP., Mira Wahyu, Dr. Mohd. Burhan Tsani, SH.,MH
2005 | Tesis | S2 Ilmu HukumArbitrase banyak dipergunakan oleh masyarakat internasional untuk menyelesaikan sengketa dagang internasional karena memberikan banyak keuntungan, diantaranya adalah putusan yang bersifat final dan mengikat. Untuk menjamin pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase, telah dibentuk Konvensi New York 1958. Banyak negara yang telah mengikatkan diri pada Konvensi New York 1958, tetapi putusan arbitrase dagang internasional masih sulit dilaksanakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah ketentuan-ketentuan Konvensi New York 1958 memperkuat sifat final dan mengikat putusan arbitrase dagang internasional; dan mendeskripsikan upaya-upaya yang dilakukan oleh salah satu pihak agar pihak lain melaksanakan putusan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian dilakukan dengan mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang diperoleh dengan menggunakan studi dokumen, baik melalui penelitian kepustakaan maupun penelitian melalui media elektronik. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan-ketentuan Konvensi New York 1958 memperkuat sifat final dan mengikat putusan arbitrase dagang internasional. Sulitnya pelaksanaan putusan arbitrase dagang internasional di negara peserta konvensi disebabkan oleh sikap pihak termohon eksekusi yang tidak mau melaksanakan putusan dengan itikad baik. Dengan demikian Pihak yang memohon eksekusi harus melakukan berbagai upaya hukum melalui gugatan di pengadilan agar pihak termohon eksekusi melaksanakan putusan tersebut.
Arbitration is used by the international societies to solve the international commercial disputes because it gives a lot of advantages, for example the arbitration award is final and binding. In order to ensure the recognition and enforcement of the foreign arbitral award, the New York Convention 1958 has been made. There are many of states that ratificated the Convention, but the international commercial arbitration awards are still difficult to be enforced. This research has a purpose to analize whether the New York Convention 1958 strengthens the final and binding of the international commercial arbitration awards; and to describe the efforts done by one party so the other party enforce the award. This is a normative research. This research is done by collecting secondary data that consists of the primary, secondary, and tertiary legal materials obtained by documentary studying, whether by library research or by electronic research. This data is analized by kualitatif analizing. The results of research indicate that the New York Convention 1958 strengthens the final and binding of the international commercial arbitration awards. The difficulty enforcement of international commercial arbitration awards in Contracting States is caused by one of the party who reject to enforce the award based on good faith. Because of that condition, the other party who wants the execution of the international commercial arbitration award must do efforts by court of the state that the international commercial arbitration award is enforced.
Kata Kunci : Arbitrase,Sengketa Dagang Internasional,Konvensi New York 1958,binding force, the international commercial arbitration award, the New York Convention 1958