Laporkan Masalah

Pencegahan perdagangan wanita dalam kerangka Konvensi PBB mengenai kejahatan lintas batas negara terorganisir

FAIKAH, Nur, Prof.Dr. Soemaryo Suryokusumo, SH.,LLM

2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Perdagangan wanita merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia untuk hidup, merdeka dan bebas dari semua bentuk perbudakan. Di satu sisi masalah ini senantiasa mengalami perkembangan baik dari bentuk maupun tujuannya dan cenderung dilegalkan oleh sebagian negara-negara. Di sisi lain masalah tersebut bukan persoalan baru yang dihadapi oleh masyarakat internasional, tetapi berjuta-juta tahun yang lalu sudah ramai diperbincangkan dan dicarikan upaya hukum untuk mencegah. Namun ironisnya, isu tersebut tidak memperlihatkan angka yang nyata dalam penurunannya. Berdasarkan situasi yang kontroversial tersebut, peran masyarakat internasional sangat diharapkan dalam menyikapi persoalan tersebut, khususnya dalam melakukan upaya pencegahan dalam bentuk merumuskan norma internasional baru yang mampu mengakomodir perkembangan perdagangan wanita dewasa ini. Adapun upaya yang dilakukan ialah diadakannya Konferensi Internasional oleh PBB yang melahirkan Konvensi New York 2000 Menentang Kejahatan Lintas Negara Terorganisasi, dan dilengkapi dengan protokol tambahan, yakni Protokol untuk Mencegah, Memberantas dan Menghukum Perdagangan Manusia, Khususnya Perempuan dan Anak. Penelitian ini bersifat normatif yang dilakukan melalui penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Untuk mendukung data sekunder diperlukan juga data lapangan dalam hal ini wawancara dengan pihak-pihak yang menguasai objek penelitian. Data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif, dan penarikan kesimpulan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian adalah Konvensi PBB Menentang Kejahatan Lintas Negara Teorganisasi 2000 beserta Protokolnya tidak terlalu efektif, faktor penyebabnya adalah masih banyaknya negara-negara anggota yang belum menegakkan perjanjian ekstradisi secara bilateral, sehingga sebagian negara-negara anggota belum siap untuk meratifikasi konvensi beserta protokol. Untuk efektifnya Konvensi Menentang Kejahatan Lintas Negara Terorganisasi, khususnya mencegah perdagangan wanita lintas negara maka tidak dapat diselesaikan secara individu, melainkan harus melalui kerjasama antar negara di tingkat nasional, regional maupun internasional, agar kejahatan tersebut dapat segera diberantas.

Women trafficking is a clear violation of human rights, particularly the right to life, independence and freedom from all forms of slavery. On the one hand this problem has always developed both in terms of its aim and structure which eventually receive legalization from some states. On the other hand, women trafficking is not a brand new problem faced by the international community. Many years ago this issue has been discussed and legal instrument has been introduced as a prevention. However, ironically, there has never been any significant decrease in the number of women trafficking cases. Referring to the controversial situation, the role of the international community was so much expected in addressing this issue, particularly in the formulation of new international norms to accommodate the recent development in women trafficking. So far, there has been an effort to address this issue by organizing the international conference by the United Nations, which finally adopted the 2000 New York Convention Against Transnational Organized Crime and its additional protocols (one of which is the Protocol to Prevent, Suppress and Punishment Trafficking in Persons, Especially Women and Children). This research is conducted particularly approach the library resources in order to obtain various data such as primary, secondary and other related data. The primary data include instrument international law and literature. And other data are also collected by interview. The research brings about a conclution that The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime was adopted by the United Nation in 2000, including its Protocol do not seem lakely effective there are many countries are not ready to be care parties there instrument to the fact as that they have reservation wheel on the problem of extradition. Dispite the fact the Convention has not been instrumental and becoming effective, the member countries of the United Nations should to creative to maintain other cooperation not only the international level but in both regional and bilateral as well as in new of combating the women trafficking.

Kata Kunci : Hukum Internasional,Perdagangan Wanita,Konvensi PBB, Prevention, Combating Women Trafficking, Transnational Organized Crime


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.