Laporkan Masalah

Penyelesaian sengketa konsumen melalui penerapan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif

MARLINA, Prof. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, SH

2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian tentang Penyelesaian Sengketa Konsumen melalui Penerapan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Alternatif, bertujuan untuk mengetahui faktorfaktor apakah yang mendorong para pihak memilih penyelesaian sengketa alternatif dalam menyelesaikan sengketa konsumen, hambatan-hambatan apa yang timbul dalam penyelesaian sengketa konsumen melalui penerapan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif serta bagaimana cara mengatasi hambatan-hambatan yang timbul dalam penyelesaian sengketa konsumen melalui penerapan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan, selanjutnya dari hasil penelitian ini dianalisis secara deskriptif analisis, sehingga diharapkan akan diperoleh gambaran menyeluruh dan sistematis tentang penyelesaian sengketa konsumen melalui penerapan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif, hambatan dan cara mengatasinya. Titik berat penelitian adalah penelitian kepustakaan, sehingga data sekunder lebih diutamakan daripada data primer. Hasil penelitian menunjukan bahwa dipilihnya Penyelesaian Sengketa Alternatif sebagai lembaga penyelesaian dalam sengketa konsumen dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, yaitu: prosedur penyelesaian sengketa dapat berjalan dengan cepat, murah, hubungan baik di antara para pihak yang bersengketa tetap terjaga, kerahasiaan lebih terjamin, tingginya kemungkinan untuk melaksanakan kesepakatan, fleksibilitas dalam prosedur penyelesaian, serta pihak ketiga yang akan membantu dalam penyelesaian sengketa tidak berpihak dan memiliki keahlian. Ada hambatan dalam penyelesaian sengketa konsumen melalui penerapan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif, baik yang dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) maupun melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Hambatan-hambatan dalam penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK, antara lain: (a)Adanya pelaku usaha yang tidak mau hadir dalam undangan untuk proses klarifikasi maupun panggilan penyelesaian sengketa konsumen, sehingga BPSK meminta bantuan pihak polsek. Namun untuk melakukan pemanggilan paksa, pihak polsek merasa keberatan mengingat ruang lingkup kepolisian adalah pidana sedangkan untuk kasus di BPSK adalah perdata. (b)Putusan yang dikeluarkan oleh BPSK masih memerlukan penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri. Hambatan-hambatan dalam penyelesaian sengketa konsumen melalui BANI, antara lain:(a)Dengan keberadaan pengacara yang kurang memahami prosedur beracara arbitrase, sehingga cenderung menghadapi perkara arbitrase seperti perkara litigasi. (b)Adanya kecenderungan yang memandang rendah BANI, sehingga penyelesaian sengketa yang seharusnya dapat dilaksanakan dengan cepat menjadi lambat dan berkepanjangan. Cara mengatasi hambatan-hambatan dalam penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK, antara lain: (a)Melalui adanya surat keputusan bersama atau sejenisnya guna landasan pelaksanaan di lapangan, antara Depperindag R.I dengan Kapolri. (b)Tidak perlu adanya penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri untuk putusan yang dikeluarkan oleh BPSK. Sedangkan cara mengatasi hambatan-hambatan dalam penyelesaian sengketa konsumen melalui BANI, antara lain: (a)Membuka pelatihan-pelatihan ADR untuk mencari calon-calon negosiator, mediator, arbitrator yang handal. (b)Memasyarakatkan lembaga ADR termasuk BANI di kalangan masyarakat umum, khususnya masyarakat konsumen dalam menyelesaikan sengketa konsumen. Sehingga diharapkan penyelesaian masalah keperdataan dapat dilakukan melalui lembaga ini agar nantinya daya kerja pengadilan lebih efektif, cepat, dan ringan.

The purpose of the research on the consumer’s dispute resolution through alternative dispute resolution mechanism application, is to know all the factors that motivate parties to choose the alternative dispute resolution in solving consumer’s dispute; what obstacles might arise in consumer’s dispute resolution through alternative dispute resolution mechanism application; and how to overcome obstacles arise in consumer’s dispute resolution through alternative dispute resolution mechanism application. The research is a normative juridical approach, will be analyzed by using descriptive analysis method. It is expected that the research will be able to give the whole description and systematic figure of consumer’s dispute resolution through alternative dispute resolution mechanism application, obstacles and how to get through it. The research emphasizes on literature study, therefore the secondary data would be more emphasized than primary data. The result of the research showed that alternative dispute resolution chosen as resolution model in consumer’s dispute was based on some background, they were: fast and cheap dispute resolution procedure, good relationship maintained between dispute parties, secret guaranteed, high possibilities of doing agreement, flexibility in resolution procedure, and the third party that giving assistance in the dispute would be impartially and expert. There were obstacles in solving consumer’s dispute through alternative dispute resolution, both done through BPSK or through BANI. Obstacles in solving consumer’s dispute through BPSK were: (a) Party’s absent neither in clarification process invitation or consumer’s dispute solving summons. BPSK asked for police’s help for this problem, but they objected because they realized that their task fields were in public laws not law courts. (b) Decisions made by BPSK was still needed execution determination from court of justice. Obstacles in solving consumer’s dispute through BANI were: (a) Lawyer who had less understanding of arbitration procedure, facing arbitrate case as litigation case. (b) There was a tend of underestimating BANI, dispute resolution which had to be done quickly, became slow and continuous; The way overcoming obstacles in solving consumer’s dispute through BPSK were: (a) Through joint conclusion letter or the sort for performance basic in field, between Industry and Trade Department of Republic Indonesia and Police Principal of Republic Indonesia. (b) No need execution determination from court of justice for the decision made by BPSK. While the way overcoming obstacles in solving consumer’s dispute through BANI were: (a)Opening ADR training to find reliable negotiator, mediator, and arbitrator candidates. (b) Publication of ADR institution, including BANI into public society, especially consumer society in solving consumer’s dispute. It was hoped law-court case resolution could be done through this institution, and later the court capability would be more effective, quickly and easy.

Kata Kunci : Perlindungan Konsumen,Sengketa,Consumer’s Dispute Resolution, Alternative Dispute Resolution


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.