Kekuatan Pembuktian Kontrak Bisnis Elektronik dalam Peradilan Perdata
Rizal Fathurrohman, Prof. Herliana, S.H., M.Comm.Law., Ph.D
2026 | Tesis | S2 Magister Hukum
Penelitian bertujuan menganalisis bagaimana hakim memastikan keabsahan kontrak elektronik dalam proses peradilan perdata dan menganalisis mekanisme penilaian hakim terhadap kontrak elektronik dalam agenda pembuktian. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus yang didukung data tambahan yang didapat dari wawancara dengan hakim dan advokat. Hasil penelitian menunjukkan dalam memastikan keabsahan kontrak bisnis elektronik, hakim memastikan keabsahan melalui pengujian syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, hakim secara spesifik menanyakan lahirnya kontrak bisnis elektronik seperti apa, apakah ada indikasi cacat kehendak atau tidak, mengecek kecakapan masing-masing pihak apakah memiliki kewenangan dalam hubungan hukum yang telah dibuat atau tidak, objek sesuai dengan hak dan kewajiban yang telah disepakati oleh masing-masing pihak atau tidak, sesuai atau tidak dengan pertama kali lahirnya kontrak tersebut, dan memeriksa hubungan hukum yang di buat halal atau tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, lalu mengecek validitas tanda tangan elektronik, serta keandalan sistem elektronik yang digunakan. Hakim menilai menggunakan kekuatan pembuktian luar, formil, dan materiil terhadap bukti pendukung dari pembuatan dokumen kontrak bisnis elektronik seperti pemeriksaan metadata, audit trail, hash value, barcode tanda tangan elektronik, dan integritas dokumen elektronik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kontrak bisnis elektronik dapat memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna apabila memenuhi persyaratan hukum perjanjian dan standar keandalan sistem elektronik sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
This study aims to analyze how judges verify the validity of electronic contracts in civil court proceedings and to examine the mechanisms by which judges evaluate electronic contracts during the evidentiary stage. The research employs a normative-juridical method utilizing statutory, conceptual, and case approaches, supported by additional data obtained through interviews with judges and advocates. Research findings indicate that in establishing the validity of electronic business contracts, judges verify compliance with the requirements for a valid agreement as stipulated in Article 1320 of the Civil Code. Specifically, judges examine the circumstances surrounding the formation of the contract and check for any indications of defects of will, they assess the legal capacity and authority of the parties involved, verify whether the subject matter aligns with the agreed-upon rights and obligations and the contract's original terms, and determine the legality of the established legal relationship under applicable laws. Furthermore, they validate the electronic signatures and assess the reliability of the electronic systems employed. The judge assessed the extrinsic, formal, and material evidentiary value of the supporting evidence related to the creation of the electronic business contract such as metadata analysis, audit trails, hash values, electronic signature barcodes, and electronic document integrity. This study concludes that electronic business contracts can possess conclusive evidentiary value if they meet the legal requirements for contracts and the reliability standards for electronic systems as stipulated in prevailing laws and regulations.
Kata Kunci : kontrak elektronik, alat bukti elektronik, pembuktian perdata, hakim, UU ITE