Iatrogenic pada tindakan medik menurut Undang undang No.29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran
BUDIMAN, Prof.Dr. Sudikno Mertokusumo, SH
2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Penelitian tentang Iatrogenic Pada Tindakan Medik menurut Undang undang no 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dilatar belakangi banyak kasus cacat atau kematian yang jumlah cukup banyak di dunia kedokteran, yang disebabkan oleh kejadian Iatrogenic. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Iatrogenic pada tindakan medik menurut Undang Undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dapat melindungi pasien? Upaya hukum apa yang dapat ditempuh oleh pasien apabila terjadi Iatrogenic. Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan Yuridis Normatif yang banyak menelaah dan mengkaji kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan menggunakan studi dokumen. untuk menunjang serta melengkapi data sekunder dilakukan pula penelitian lapangan untuk memperoleh data primer yang diperoleh dari 32 sampel. Sampel ditentukan secara purposive. Hasil penelitian menunjukan bahwa 32 responden, hanya dua yang mengerti tentang Iatrogenic. pemahaman tentang Iatrogenic dan Undang Undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran belum dimengerti betul, sehingga apabila ada pasien yang mengalami kejadian Iatrogenic, maka bisa menuntut dengan perangkat Hukum Undang Undang N0 29 th 2004.pasal 91 ayat (f).Ke pengadilan Disiplin Profesi Tenaga medis. Kesimpulan : Iatrogenic merupakan suatu tindakan medik yang bisa diklarifikasikan ke dalam “Kelalaian beratâ€, karena akibat dari tindakan medik tersebut bisa berakibat cacat ataupun fatal bagi pasien yang terkena Iatrogenic.
A research concerning Iatrogenic On a Medical Action according to the Regulation No. 29, 2004 concerning the Psychiatric Practice, was back-grounded by so many cases of inabilities or deaths which the number are so quite a lot in the Psychiatric world, because of the Iatrogenic occurrence. This research aimed to find out whether Iatrogenic on a medical action according to according to the Regulation No. 29, 2004 concerning the Psychiatric Practice be able to protect patients? He law attempts conducted by some patients if there is an Iatrogenic occurred. This research is a research with Juridical Normative which is coverage and study of documentation to support also to complete secondary data and also conducted by a field research to get primary data obtained of 32 samples. The samples were determined purposively. The results shown that the 32 respondents, is only two of them who understood about Iatrogenic. The understanding concerning Iatrogenic and the according to the Regulation No. 29, 2004 concerning the Psychiatric Practice is do not well understood, thus if there is a patient having a iatrogenic occurrence, he/she be able to sue by means of the according to the Regulation No. 29, 2004 clause 92 article (f), to the Discipline of Medical Staff Profession. The conclusion: Iatrogenic is a medical action results which is be able to clarify to a “Heavy Negligenceâ€, because this action results are may be an inability or highly fatal to the patient who has this Iatrogenic.
Kata Kunci : Hukum dan Kesehatan, Iatrogenic, UU No29 Th2004, Praktek Kedokteran, Iatrogenic, Careless medical action.