Akibat hukum putusan pernyataan pailit bagi kreditur pemegang hak tanggungan
WIDOWATI, Wiwik, Prof. Emmy Pangaribuan S., SH
2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Penelitian dan pembahasan masalah yang dituanglan di dalam tesis ini memakai judul tersebut di atas, dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui ketentuan hukum mana yang berlaku bagi kreditor pemengang hak tanggungan dalam hal ditetapkan putusan pernyataan pailit, mengingat ada dua kettntuan hukum yang berbeda yaitu pasal 56 ayat (1), uandang-undang kepailitan no. 37 tahun 2004, dan hak eksekusi kreditor pemegang hak tanggungan yang diatur di dalam pasal 21 Undang-undang no. 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan, dan untuk mengetahui criteria apa yang digunakan untuk menetapkan ketentuan hukum yang brlaku. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang normative. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Maksud penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder, yang dilakukan melalui studi dokumen. Data primer diperoleh melalui penelitian lapangan, dengan menggunkan wawancara, kemudian data yang diperoleh dianalisi secara kuwalitatif. Dari hasil penelitian diketaui bahwa hakim pengadilan niaga dalam menetapkan putusan pernyataan pailit mendasarkan putusannya pada ketentuan undang-undang kepailitan no. 37 tahun 2004, dan para hakim tersebut menggunakan azas hukum lex postiori derogate legiriori untuk menentukan ketentukan hukum yang harus diterapkan. Dengan demikian baik debitur pailit maupun kreditornya tunduk pada ketentuan-ketentuan kepailitan, sehingga kreditor pemegang hak tanggungan yang mempunyai kedudukan sebagai kreditor yang diutamakan (kreditor preferen) hany adapat melaksanakan hak eksekusinya atas benda yang dibebani hak tanggungan untuk selama dua bulan setelah menjallani masa penangguhan selama sembilan puluh hari sejak putusan pailit diucapkan.
The research and analysis of the problems that set forth in this thesis using the above title, were carried out for the purposes of knowing which law to be applied for the creditor as a holder of collateral right in the event the verdict of bankruptcy petition handed down, considering that there are two different regulations, Article 56 paragraph 1 of Bankruptcy Law Number 37 Year 2004, and execution right of creditor as a holder of collateral right, Article 21 Law Number 4 Year 1996 of Collateral Right, and what criteria which has been used in order to determine the applied law. This is a normative research. We combined relevant data from library and real practices in the field. The aim of the library research was to obtain secondary data, through documentation study. We obtained primary data from the field research through interview and then we analyzed it qualitatively. The research result come up with the conclusion that the judge of Commercial Court in handing down the bankruptcy petition is based on Law No. 37 Year 2004 of Bankruptcy and lex posteriori derogat legi priori principle has been used by the judges as criteria in determining which law to be applied. So either creditor or bankrupt debtor should comply with the Bankruptcy Law, therefore creditor as a holder of collateral right who has the position as main creditor, just only can execute his right to sell the collateral goods within 2 months after having 90 days suspension period as of the verdict of bankruptcy petition handed down.
Kata Kunci : Hukum Bisnis, Kepailitan, Kreditur, Hak Tanggungan, lex posteriori derogat legi priori, main creditor, suspension.