Laporkan Masalah

Mediasi Pengadilan sebagai alternatif penyelesaian sengketa komersial

PANCARA, Agus, Prof. Emmy Pangaribuan S., SH

2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Penelitian tentang Mediasi Pengadilan berdasarkan Perma No 2 tahun 2003 yang mengambil lokasi penelitian di beberapa pengadilan negeri antara lain : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Pekalongan, Pengadilan Negeri Semarang, Pengadilan Negeri Magelang dan Pengadilan Negeri Yogyakarta. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri setelah adanya Perma No 2 tahun 2003 dan hambatan-hambatan yang menyebabkan Perma No. 2 tahun 2003 belum berlaku. Cara penelitian yang digunakan adalah dengan melakukan wawancara langsung pada responden dan nara sumber untuk memperoleh data primer. Penelitian kepustakaan tentang asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum dan peraturan yang ada untuk memperoleh data sekunder, data-data yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif dan disajikan sebagai hasil penelitian yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri Pekalongan, Pengadilan Negeri Magelang dan Pengadilan Negeri Yogyakarta masih menggunakan sistem litigasi yang didahului dengan perdamaian oleh Majelis hakim pemeriksa perkara menurut pasal 130 HIR/154 Rbg sedangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Semarang sudah dilaksanakan mediasi dengan menunjuk mediator hakim. Hambatan yang menyebabkan belum berlakunya Perma No 2 tahun 2003 antara lain : terbatasnya hakim dan panitera yang mengikuti pelatihan mediator, segi sosiologis dan segi psikologis.

The research on mediation court is based on Perma No. 2, 2003 and is taken at several District courts, among others : central Jakarta District court, Pekalongan District court, Semarang District court, Magelang District Court and Yogyakarta District court. The objective of this research is to know the conflict solution system in district court after Perma No. 2, 2003 and the obstacles that cause Perma No. 2, 2003 has not been implemented. Data from field research were obtained through interview with respondents and functionary in court to gain primary data; Literature research about law principles was done to obtain secondary data; the collected data were analyzed qualitatively then the research result were discussed descriptively. The research results show that conflict solution system in Pekalongan District court, Magelang District court and Yogyakarta District court, is still using litigation system after reconciliation by council of judge of case investigator. Based on section 130 HIR/154 Rbg, central Jakarta District court and Semarang District court have arranged mediation by appointing judge mediator. Obstacles that cause Perma No. 2, 2003 not implemented are : The limited numbers attended of judge and clerk of the court who have mediator training also sociological and psychological aspect.

Kata Kunci : Hukum Perdata, Sengketa, Mediasi Pengadilan, Court Mediation, Commercial Conflict Solution.

  1. S2_PAS_2006_Agus_Pancara_Abstract.pdf  
  2. S2_PAS_2006_Agus_Pancara_Bibliography.pdf  
  3. S2_PAS_2006_Agus_Pancara_Tableofcontent.pdf  
  4. S2_PAS_2006_Agus_Pancara_Title.pdf