Laporkan Masalah

Perlindungan hukum konsumen Lembaga Penyelenggara Kursus (LPK) di Daerah Istimewa Yogyakarta

NUGROHO, Bayu Adi, Prof. Emmy Pangaribuan S., SH

2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Penelitian tentang Perlindungan Hukum Konsumen Lembaga Penyelenggara Kursus (LPK) di Daerah Istimewa Yogyakarta dilatarbelakangi oleh pemberitaan di media massa baik cetak maupun elektronik mengenai telah sering dikeluhkannya pelayanan beberapa Lembaga Penyelenggara Kursus (LPK) yang dirasakan merugikan konsumen. Penelitian ini akan mencari jawaban atas permasalahan sebagai berikut : 1). Pelanggaran hak-hak konsumen apa saja yang dilakukan oleh Lembaga Penyelenggara Kursus (LPK). 2). Upaya hukum apa saja yang dapat dilakukan oleh konsumen dari Lembaga Penyelenggara Kursus (LPK) terhadap pelanggaran hak-haknya. Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan yuridis normatif. Oleh karena itu penelitian kepustakaan menjadi titik berat dalam penelitian ini, sehingga akan lebih banyak berfokus pada perolehan data sekunder yang diperoleh dari hasil studi pustaka. Untuk mendukung data sekunder tersebut juga diperlukan data primer yang diperoleh melalui penelitian lapangan dengan observasi, pedoman wawancara, dan kuesioner sebagai alat pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1). Pelanggaran hak-hak konsumen yang dilakukan oleh Lembaga Penyelenggara Kursus (LPK) adalah jenis pelanggaran yang termasuk kategori perbuatan curang (bedrog) (Pasal 378 KUHP), perbuatan melawan hukum (1365 KUH Perdata), ingkar janji (wanprestasi), serta pelanggaran terhadap Pasal 4 huruf c dan huruf d, Pasal 7 huruf b, dan Pasal 8 ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 2). Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen dari Lembaga Penyelenggara Kursus (LPK) terhadap pelanggaran hak-haknya adalah : a. Penyelesaian sengketa secara damai. Penyelesaian sengketa secara damai disebut juga penyelesaian secara kekeluargaan. Dasar hukum penyelesaian tersebut terdapat dalam KUH Perdata (Buku Ketiga, Bab 18, Pasal 1851-1854 tentang perdamaian/dading) dan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 47. b. Penyelesaian sengketa melalui lembaga atau instansi yang berwenang. Penyelesaian sengketa ini adalah penyelesaian sengketa melalui peradilan umum atau melalui lembaga yang khusus dibentuk Undang-Undang, yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK); atau bentuk penyelesaian sengketa lainnya adalah melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

The research on Consumer Protection on Courses Institution (LPK) in Daerah Istimewa Yogyakarta is based on news on both printed and electronic mass media mentioning consumer’s complaints that the service from several course institutions put them in a loss. It aims to investigate answers for the following problems : 1). What kinds of violations against consumer’s rights are committed by Course Institutions (LPK), 2). What kinds of legal measures the consumers can take for the violations by course institutions against their rights. The research applies a juridical normative approach. Therefore, it focuses on library research to obtain secondary data from literature study. It also conducts field research for support to obtain primary data using observation, interview guidelines, and questionnaires as data collecting instruments. The research results show that : 1). Violations against consumer’s rights by course institutions belong to deceitful conduct category (bedrog) (article 378 of the Criminal Code), tort (article 1365 of Civil Code), and violation against Article 4 letters c and d, article 7 letter b, and article 8 item (1) letters d and f of the Act no. 8/1999 on Consumer protection. 2). Legal measures that can be taken by consumers of course institutions against their rights include : a. Reconciliation. It also called mutual negotiation. The legal base for this measure is regulated in the Civil Code (Volume 3, Chapter 18, articles 1851-1854 on reconciliation/dading) and in the Act no. 8/1999 on consumer protection, article 45 - item (2) jo. article 47. b. Settlement through authorized institutions. It is a litigation process that is by the involvement of the Consumers Dispute Resolution Body (BPSK) or other resolution institutions such as Non Government Organization for Consumer Protection (LPKSM).

Kata Kunci : Hukum Bisnis, Perlindungan Konsumen, Kursus LPK, Consumer Protection, and Course Institution (LPK).


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.