Konsep persamaan hak dan kewajiban dalam hubungan kerja outsourcing
WIRAWAN, Puguh, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Penelitian ini dilakukan dengan asumsi dasar belum adanya peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan hukum yang maksimal kepada perusahaan penyediaan outsourcing dan juga kepada pekerjanya. Kecenderungan dewasa ini outsourcing banyak dilakukan dengan sengaja untuk tujuan bertujuan mereduksi/menghemat pengeluaran untuk pekerja/buruh (labour cost) dengan perlindungan dan syarat kerja yang jauh dari yang seharusnya. Hal demikian seringkali menjadi risiko dan beban berat bagi perusahaan penyedia jasa tenaga kerja karena adanya perselisihan pekerja dengan perusahaan pemberi pekerjaan. Penelitian ini dilakukan dengan metode kepustakaan yang bersifat yuridisnormatif yang bersifat kualitatif dan komparatif. Dalam penelitian ini alat pengumpulan data yang digunakan adalah dokumen kepustakaan yang berkaitan erat dengan outsorcing untuk memberikan dukungan pada analisis data dan deskripsi permasalahan yang ada, yang diperoleh dari buku atau non-buku yang pada dasarnya akan mendukung analisis terhadap data sekunder ini dan wawancara terhadap beberapa pelaku dan pihak yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan outsorcing. Data yang diperoleh dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Diversifikasi risiko outsourcing sama sekali tidak ditujukan untuk melepas tanggung jawab tertentu dan menyerahkan kepada pihak lain dengan cara mengorbankan dan mengeksploitasi pihak yang memiliki kedudukan lebih lemah.
The study was made on the basic assumption of the absence of legislations giving maximum legal protection to outsourcing companies and the employees thereof. The current trend is that outsourcing is mostly intentionally practiced with the aim reduce/save labor cost with far working protection and working conditions far from they should be. This often becomes risks and serious problems manpower supplier as disputes may arise between the employees and employers. This study was made by using a literature with judicial-normative nature with qualitative, comparative and normative jurisdiction. In this study, the collection of data used was library documents closely related with outsourcing to give support to the data and description to the existing issues, obtained from books or non-books, which basically, would support the analysis to the secondary data and interviews with the practitioners and the parties related to the implementation of outsourcing. The obtained data was analyzed using quantitative method. Result of the study outcomes indicate risk outsourcing diversification is not by any means aimed at release specific responsibility and transfer it to the other parties by sacrificing/exploiting the weaker status parties. The key words of outsourcing are justice, Risk Diversification and termination to employment relationship.
Kata Kunci : Hukum Bisnis,Perlindungan Hukum,Outsourcing,PHK, outsourcing, justice, risk diversification, termination to employment relationship