Laporkan Masalah

Analisis untung-rugi keikutsertaan Indonesia dalam GPA (Government Procurement Agreement) telaah terhadap Keppres 80/2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa instansi pemerintah

SUMARDJONO, AM. Adiyarto, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Pembelanjaan sektor pemerintah telah menjadi komoditas politis strategis berkaitan dengan besarnya nilai pembiayaannya. Di Indonesia, pembelanjaan sector pemerintah saat ini diatur oleh Keppres 80/2003. Secara prinsip pengaturannya sejalan dengan GPA, yaitu non diskriminasi. Penelitian melalui studi kepustakaan ini menyimpulkan bahwa Negaranegara yang sedang berkembang masih menunggu untuk bergabung dengan GPA karena total pengorbanan yang harus dilakukan jauh melampaui manfaat yang akan didapatkan. Halnya dengan Indonesia, masih tetap menunggu saat yang tepat untuk bergabubg sehubungan dengan industri domestiknya yang masing kurang bersaing dan himbauan pemerintah untuk menggunakan produk dan pemasok domestik. Terdapat beberapa inkonsistensi dalam pengaturan Keppres 80/2003 apabila dikaitkan dengan prinsip non diskriminasi GPA, yaitu adanya keharusan untuk memaksimalkan penggunaan produk dan pemasok domestik, pembatasan partisipasi pemasok asing dan keharusan pemasok asing yang memenangkan tender untuk bermitra dengan pemasok lokal.

Procurement in the government sector has become a political and strategic discussion because its enormous figure and impact on the domestic and international market. In Indonesia, state procurement is regulated by a Presidential Decree known as Keppres 80/2003. In general, this regulation is in line with the general principles GPA, that is non discriminatory. This research which was done to literature and documentary study has proven that many developing countries has yet joined the GPA due to their low competitiveness in the open market, thus the cost of accession would offsets the benefits. The case for Indonesia, due to its infant industries and government’s encouragement to protect small medium enterprises made it unworthy to join to the GPA at this time. There are some limitation or inconsistency of the Keppres 80/2003 compared to the GPA in terms of encouraged use of national suppliers, national goods, limited participation of foreign firms and obligation to cooperate with local firms for foreign firms obtaining a tender.

Kata Kunci : Hukum Bisnis, Keppres 80 Th2003, Pengadaan Barang, GPA, Accession.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.