Laporkan Masalah

Peranan agen kredit sindikasi dalam permohonan kepailitan di Pengadilan Niaga

SANTIARTO, Dwiarso Budi, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang peranan agen kredit sindikasi dalam permohonan kepailitan di Pengadilan Niaga yang belum secara tegas diatur dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, serta pertimbangan hukum Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung untuk memutuskan siapa yang berhak mengajukan permohonan kepailitan terhadap debitor dalam perjanjian kredit sindikasi. Penelitian ini merupakan penelitian juridis normatif yang terdiri dari penelitian lapangan dan kepustakaan. Data primer diperoleh dari responden di lapangan yaitu beberapa Hakim Pengadilan Niaga Jakarta, Hakim Agung dan pejabat struktural pada Mahkamah Agung. Sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa putusan peradilan tentang yang berhak mengajukan permohonan pailit terhadap debitor dalam perjanjian kredit sindikasi masih terdapat dualisme; ada yang mensyaratkan harus diajukan oleh Agen, dan dilain pihak harus diajukan oleh kreditornya. Hal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Undang-undang kepailitan tidak mengatur siapa yang berhak mengajukan permohonan pailit terhadap debitornya dalam kaitannya dengan perjanjian kredit sindikasi, akan tetapi kredit sindikasi mempunyai karakteristik yang khas dimana para kreditor dalam perjanjian kredit menunjuk Agen Fasilitas (Agen) yang diberi kewenangan untuk mengambil suatu tindakan dan/atau melaksanakan suatu hak yang berkenaan dengan perjanjian kredit aquo mewakili para peserta indikasi (kreditor). Hal yang telah disepakati dalam perjanjian kredit sindikasi, termasuk penunjukan Agen dan kewenangannya, mengikat para pihak sebagaimana ketentuan pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Agen kredit sindikasi selain berperan dalam mengajukan permohonan pailit juga berhak mewakili para kreditur dalam rapat-rapat kreditur dan pemberesan hutang debitor pailit karena masih berkaitan dengan kewenangannya hingga perjanjian kredit sindikasi berakhir. Untuk menciptakan kepastian hukum terhadap persepsi yang berbeda di antara para hakim dalam memutus permohonan pailit terhadap debitor dalam perjanjian kredit sindikasi dan meningkatkan pengetahuan hukum khususnya di bidang hukum bisnis, perlu diadakan penelitian dan latihan yang terpadu bagi Hakim Niaga dan Hakim Agung yang menangani perkara kepailitan, serta dibentuk majelis khusus yang menangani perkara kepailitan di Mahkamah Agung guna menghindari disparitas putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali.

This research aims to know the background of role of syndicate credit agent in the application of bankruptcy at The Commercial Court which is not yet expressly arranged in Law Number 37 Year 2004 about Bankruptcy and Postponement of Obligation of Debt Payment, and also in law consideration of The Commercial Court and The Supreme Court to decide who is entitled to apply a bankruptcy on debtor in syndicate credit agreement. These researches represent normative juridical research, which consists of literature and field research. Primary data obtained from responders in field that is some Judges of The Commercial Court of Jakarta, Judge of The Supreme Court and structural functionary at The Supreme Court. While secondary data obtained from literature research. The result of the research indicates that there is dualisms in court decision about who is entitled to apply bankruptcy on debtor in syndicate credit agreement. One decision is requiring to be raised by Agent, and on the other hand, has to be raised by its creditor. The abovementioned can generate uncertainty of law. Bankruptcy Law does not arrange who is entitled to apply bankruptcy on its debtor in connection with syndicate credit agreement. However, syndicate credit has a unique characteristic where the creditors in the credit agreement appoint Facility Agent (Agent) that gives some powers to take an action and/or execute an respective rights in connection with that credit agreement, represent all participant of syndicate (creditor). Matters that have been agreed in syndicate credit agreement, including Agent appointment and power, bind the parties as rule of section 1338 article (1) Civil Code. Syndicate credit agent besides playing role in applying bankruptcy, he is also entitled to represent all creditor in creditor meetings and the debt settlement of the bankruptcy debtor because it stills relate to his power until the syndicate credit agreement is ended. To create the certainty of law concerning to different perception among the judges in deciding the application of bankruptcy on debtor in syndicate credit agreement, and improving knowledge of law especially in business law area, it is need to be performed an integrated practice and research for The Commercial Court Judge and The Supreme Court Judge who handle the bankruptcy case. It also needs to form a special council that handle bankruptcy court in Supreme Court to avoid disparity decision of Cassation and Judicial Review.

Kata Kunci : Kepailitan, Agen Kredit Sindikasi, Kewenangan, Pengadilan Niaga, Power, Commercial Court, Bankruptcy.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.