Laporkan Masalah

Hambatan Kerja Sama Migrasi ASEAN dalam Implementasi Agreement on the Movement of Natural Persons: Studi Kasus Indonesia dan Malaysia

Jihan Rizqi Marnawati, Muhammad Rum, S.I.P., I.M.A.S., Ph.D.

2026 | Tesis | S2 Ilmu Hubungan Internasional

Sebagai bagian dari liberalisasi ekonomi dalam kerangka ASEAN Economic Community (AEC), kerja sama dalam bidang migrasi untuk memfasilitasi pergerakan lintas negara ASEAN terus dikembangkan dari waktu ke waktu. ASEAN Agreement on the Movement of Natural Persons (AMNP) merupakan kerangka kerja sama yang bertujuan untuk mempermudah pergerakan orang perseorangan yang terdiri dari pelaku bisnis, tenaga kerja dan penyedia layanan. Namun perjanjian yang telah dicapai pada tahun 2012 tersebut mengalami hambatan penerapan di level domestik. Oleh karenanya penelitian ini mengkaji perbedaan penerapan AMNP dengan studi kasus kebijakan Indonesia sebagai negara pengirim dan Malaysia sebagai negara penerima tenaga kerja untuk mengetahui penyebab hambatan kerja sama migrasi ASEAN pada rentang waktu 2012 sampai dengan 2024. Penelitian ini terdiri atas 5 bab sepanjang 18.901 kata dan disusun dengan metode kualitatif menggunakan studi kebijakan imigrasi dan ketenagakerjaan di Indonesia dan Malaysia. Analisis dilakukan dengan teori rezim internasional oleh Robert Keohane untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang berpengaruh terhadap pelaksanaan kerja sama migrasi di kawasan tersebut. Temuan menunjukkan 3 faktor yang menghambat kerja sama migrasi ASEAN dalam kerangka AMNP, faktor tersebut adalah asimetri informasi mengenai mobilitas tenaga kerja dan pasar kerja ASEAN; ketidakpastian dalam kerangka hukum dan mekanisme kepatuhan AMNP yang tidak dapat menurunkan biaya mobilitas; dan adanya kontradiksi antara shared expectations dalam komitmen regional AMNP dengan kepentingan dalam negeri negara anggota. Faktor-faktor tersebut menjelaskan hambatan dalam kerja sama migrasi regional akibat kurangnya insentif dan preferential measure yang menguntungkan untuk mendorong pergerakan orang perseorangan di ASEAN serta luasnya ruang gerak negara anggota untuk menentukan sejauh mana komitmen masing-masing terhadap AMNP yang belum diatur secara mengikat oleh ASEAN. 

As a pillar of economic liberalization within the ASEAN Economic Community (AEC) framework, regional cooperation in migration aimed at facilitating cross-border mobility has progressively evolved. Central to this evolution is the ASEAN Agreement on the Movement of Natural Persons (AMNP), a cooperative framework designed to facilitate the mobility of individuals, specifically business professionals, skilled labor, and service providers. However, despite its ratification in 2012, the agreement has faced significant implementation impediments at domestic level. Consequently, this study examines the disparities in AMNP implementation through a comparative analysis of Indonesia as a labor-sending country and Malaysia as a labor-receiving country, aiming to identify the underlying causes of these impediments to regional migration cooperation between 2012 and 2024. Spanning five chapters and 18.901 words, this qualitative research evaluates immigration and labor policies in both countries. The analysis utilizes Robert Keohane’s International Regime Theory to identify the pivotal factors influencing the implementation of migration cooperation within the region. The findings reveal three factors hindering cooperation under the AMNP framework: first, information asymmetry regarding labor mobility and the ASEAN job market; second, institutional uncertainties within the legal framework and compliance mechanisms that fail to reduce regional mobility costs; and third, the contradiction between the shared expectations of AMNP commitments and the domestic interests of individual member states. These factors illustrate how regional migration cooperation is constrained by the lack of advantageous incentives and preferential measures necessary to stimulate the movement of natural persons. Furthermore, the current framework allow member states to self-determine their level of commitment to an agreement that ASEAN has yet to make legally binding.

Kata Kunci : ASEAN, migrasi, kerja sama regional, rezim internasional, orang perseorangan, Indonesia, Malaysia

  1. S2-2026-539322-abstract.pdf  
  2. S2-2026-539322-bibliography.pdf  
  3. S2-2026-539322-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2026-539322-title.pdf