Laporkan Masalah

Pengawasan perbankan dalam aktivitas penggunaan Letter of Credit (L/C) :: STudi kasus pencairan dana L/C fiktif pada PT. BNI Tbk

DEVANANTA, Aria, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Terungkapnya kasus pembobolan surat kredit (L/C) di Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun dan di Bank BRI senilai Rp 294 miliar telah membuat semua kalangan prihatin. Letter of Credit atau biasa disebut L/C adalah suatu instrumen perbankan yang sangat penting, khususnya dalam perdagangan ekspor impor yang digunakan sebagai sarana untuk memudahkan penyelesaian utang-piutang dalam perdagangan internasional. Namun dalam kasus ini penggunaan L/C telah disalahgunakan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengawasan Bank Indonesia terhadap keluar masuknya devisa negara khususnya dalam perdagangan dengan negara lain dengan menggunakan letter of credit dan untuk mengetahui langkah-langkah yang dilakukan Bank Indonesia untuk mencegah adanya pencairan dana dengan menggunakan letter of credit fiktif. Penelitian ini merupakan penelitian dengan metode deskriptif kualitatif, yaitu menggambarkan situasi dan kondisi yang diteliti dihubungkan dengan isi peraturan yang berlaku yang berhubungan dengan judul penelitian. Data yang diperoleh dalam penelitian ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan untuk memperoleh data sekunder maupun data primer. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Sedangkan data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan menggunakan kuesioner dan wawancara. Penelitian ini dilakukan di PT. Bank Nasional Indonesia Tbk Cabang Kebayoran Baru dan di Bank Indonesia. Data penelitian setelah dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, diperoleh hasil bahwa pengawasan Bank Indonesia terhadap keluar masuknya devisa negara khususnya dalam perdagangan dengan negara lain dengan menggunakan letter of credit adalah secara tidak langsung, yaitu dengan melakukan pemeriksaan atas kepatuhan ketentuan BI baik intern maupun ekstern.Secara langsung BI tidak mengatur tentang penerbitan Letter Of Credit (L/C). Dalam hubungan ini BI menerbitkan surat edaran nomor: 26/34/ULN tanggal 17 Desember 1993 yang menyatakan bahwa semua L/C yang diterima dan diterbitkan oleh Perbankan Indonesia harus mengacu kepada Uniform Customs and Practics for Documentary Credit atau bisa disingkat UCP Publikasi nomor 500. Kemudian Langkah-langkah yang dilakukan Bank Indonesia untuk mencegah adanya pencairan dana dengan menggunakan letter of credit fiktif adalah dengan cara memastikan solvabilitas dan sehatnya posisi keuangan suatu bank. BI juga berupaya melakukan pencegahan risiko sistemik (systemic risk) dengan pengaturan harga, kredit, dan prudensial, pembatasan kegiatan yang boleh dan tidak boleh. Untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan pemeriksaan periodik secara umum meliputi seluruh atau sejumlah cabang bank..

The foreclosure of fraud L/C funds at the bank BNI in the amaunt of rp. 1,7 trillion and Rp 294 billion at the bank BRI has made a case of blunder to the public. Letter of Credit is a cery important bank/monetary instrument, especially in international trade. In this case study, there has been a misused of this instrument. The main a normative research. We combined relevant data from library and real practices in the field. The aim of the library research was to obtain secondary data, through documentation study. We obtained primary data from the field research through interview and then we analyzed it of fraud L/C. The data collected on this research was gathered through literature and documentary studies as well as field study trough interview conducted at the bank BNI Kebayoran Baru Branch and Indonesia Central Bank Bank Indonesia). The result come up with the conclusion that the judge of Commercial Court in handing down the bankruptcy petition is based on Law No. 37 Year 2004 of Bankruptcy and lex posteriori derogat legi priori principle has been used by the judges as criteria in determining which law to be applied. So either creditor or bankrupt debtorfor Documentary Credit (UCP 500). Steps should comply with the Bankruptcy Law, therefore creditor as a holder of collateral right who has the position as main creditor, just only can execute his right to sell the collateral goods within 2 months after having 90 days suspension period as of the verdict of bankruptcy petition handed down, the Central Bank exercised general periodical inspection for all or several banks under its provision

Kata Kunci : Hukum Perbankan,Pengawasan,Letter of Credit Fiktif, L/C, fraud L/C, Provision by the Central bank (BI)


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.