Analisis Praktik Probity Audit dalam Pengawasan Intern Pengadaan Barang/Jasa (Studi pada Inspektorat Kabupaten X)
Muhammad Indra Alam, Zuni Barokah, S.E., M.Comm., Ph.D.,CA.
2026 | Tesis | S2 Ilmu Akuntansi/Akuntansi Terapan
Pengadaan Barang/Jasa (PBJ)
merupakan salah satu sektor pemerintahan dengan risiko penyimpangan dan korupsi
yang tinggi, sebagaimana ditunjukan oleh data KPK dan ICW mencatat PBJ sebagai
penyumbang terbesar kasus korupsi tersebut. Peraturan BPKP No.3 Tahun 2019
mengamanatkan pelaksanaan probity audit sebagai salah satu bentuk
pengawasan intern yang bertujuan memastikan PBJ berjalan sesuai dengan
prinsip-prinsip pengadaan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kontrak.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik probity audit yang
dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten X dalam memastikan kepatuhan
pelaksanaan PBJ terhadap prinsip-prinsip pengadaan, mengidentifikasi
kontribusinya dalam pencegahan fraud, serta pengungkapan faktor-faktor
institusional yang menyebabkan pelaksanaan probity audit belum berjalan
secara optimal.
Penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif dengan desain studi pada inspektorat Kabupaten X yang
dipilih berdasarkan pertimbangan rendahnya capaian indeks Tata Kelola Pengadaan
(ITKP) serta adanya temuan penyimpangan PBJ dalam laporan LHP BPK. Data primer
dikumpulkan melalui wawancara semi terstruktur dengan auditor probity audit
yang dipilih secara purposive, sedangkan data sekunder diperoleh dari
dokumen-dokumen terkait seperti Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT),
Laporan Hasil Probity (LHP), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, serta
regulasi yang relevan, Analisis data dilakukan secara tematik dengan
triangulasi sumber dan serta regulasi teknik untuk menjamin validitas dan
reliabilitas temuan. Kerangka teori yang digunakan adalah
teori isomorfisme institusional dan DiMaggio dan Powell (1983) yang menjelaskan
tiga bentuk tekanan organisasi koersif, mimetik, dan normatif serta konsep decoupling
dari Bromley dan Powell (2012) untuk menganalisis kesenjangan antara struktur
formal dan praktik substantif.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa praktik probity audit di
Inspektorat Kabupaten X terutama didorong oleh tekanan isomorfisme koersif yang
bersumber dari regulasi pusat serta tuntutan Monitoring Center for
Prevention (MCP) KPK, yang mendorong pelaksanaan audit secara formal
pada pelaksanaan PBJ namun belum sepenuhnya menghasilkan perbaikan substantif.
Praktik Probity audit di Inspektorat Kabupaten X belum optimal dalam
memenuhi prinsip efisien dan transparan yang mengindikasikan adanya praktik means
ends decoupling, yaitu audit berfungsi sebagai legitimasi
akuntabilitas simbolis dari pada instrumen perbaikan kualitas PBJ. Faktor yang
menghambat optimalisasi praktik probity audit di Inspektorat Kabupaten X
ialah rendahnya tindak lanjut rekomendasi audit oleh auditee, keterbatasan regulasi daerah yang secara khusus mengatur kewajiban probity audit,
serta lemahnya tekanan isomorfisme normatif akibat keterbatasan kompetensi dan
sertifikasi kantor auditor khususnya dalam bidang konstruksi menjadi faktor yang menghambat optimalisasi pelaksanaan probity audit. Selain
itu, ditentukan pula pola mimetik melalui penerapan pedoman dan
praktik BPKP sebagai referensi utama pelaksanaan audit.
Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi daerah yang secara spesifik mengatur kewajiban dan tata cara pelaksanaan probity audit, penerapan pendekatan berbasis risiko dalam penentuan objek audit, peningkatan kapasitas dan sertifikasi auditor, serta penguatan mekanisme tindak lanjut rekomendasi disertai konsekuensi yang tegas bagi auditee yang tidak patuh. Orisinalitas penelitian ini terletak pada penggunaan perspektif teori institusional DiMaggio dan Powell (1983) untuk menjelaskan praktik probity audit di tingkat pemerintah daerah, serta identifikasi indikasi decoupling sebagai fenomena yang menjelaskan kesenjangan antara pelaksanaan formal probity audit dan pencapaian tujuan substantifnya dalam mencegah fraud.
Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) merupakan salah satu sektor pemerintahan dengan risiko penyimpangan dan korupsi yang tinggi, sebagaimana ditunjukan oleh data KPK dan ICW mencatat PBJ sebagai penyumbang terbesar kasus korupsi tersebut. Peraturan BPKP No.3 Tahun 2019 mengamanatkan pelaksanaan probity audit sebagai salah satu bentuk pengawasan intern yang bertujuan memastikan PBJ berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kontrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik probity audit yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten X dalam memastikan kepatuhan pelaksanaan PBJ terhadap prinsip-prinsip pengadaan, mengidentifikasi kontribusinya dalam pencegahan fraud, serta pengungkapan faktor-faktor institusional yang menyebabkan pelaksanaan probity audit belum berjalan secara optimal.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi pada inspektorat Kabupaten X yang dipilih berdasarkan pertimbangan rendahnya capaian indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) serta adanya temuan penyimpangan PBJ dalam laporan LHP BPK. Data primer dikumpulkan melalui wawancara semi terstruktur dengan auditor probity audit yang dipilih secara purposive, sedangkan data sekunder diperoleh dari dokumen-dokumen terkait seperti Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT), Laporan Hasil Probity (LHP), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, serta regulasi yang relevan, Analisis data dilakukan secara tematik dengan triangulasi sumber dan serta regulasi teknik untuk menjamin validitas dan reliabilitas temuan. Kerangka teori yang digunakan adalah teori isomorfisme institusional dan DiMaggio dan Powell (1983) yang menjelaskan tiga bentuk tekanan organisasi koersif, mimetik, dan normatif serta konsep decoupling dari Bromley dan Powell (2012) untuk menganalisis kesenjangan antara struktur formal dan praktik substantif.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa praktik probity audit di Inspektorat Kabupaten X terutama didorong oleh tekanan isomorfisme koersif yang bersumber dari regulasi pusat serta tuntutan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, yang mendorong pelaksanaan audit secara formal pada pelaksanaan PBJ namun belum sepenuhnya menghasilkan perbaikan substantif. Praktik Probity audit di Inspektorat Kabupaten X belum optimal dalam memenuhi prinsip efisien dan transparan yang mengindikasikan adanya praktik means ends decoupling, yaitu audit berfungsi sebagai legitimasi akuntabilitas simbolis dari pada instrumen perbaikan kualitas PBJ. Faktor yang menghambat optimalisasi praktik probity audit di Inspektorat Kabupaten X ialah rendahnya tindak lanjut rekomendasi audit oleh auditee, keterbatasan regulasi daerah yang secara khusus mengatur kewajiban probity audit, serta lemahnya tekanan isomorfisme normatif akibat keterbatasan kompetensi dan sertifikasi kantor auditor khususnya dalam bidang konstruksi menjadi faktor yang menghambat optimalisasi pelaksanaan probity audit. Selain itu, ditentukan pula pola mimetik melalui penerapan pedoman dan praktik BPKP sebagai referensi utama pelaksanaan audit.
Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi daerah yang secara spesifik mengatur kewajiban dan tata cara pelaksanaan probity audit, penerapan pendekatan berbasis risiko dalam penentuan objek audit, peningkatan kapasitas dan sertifikasi auditor, serta penguatan mekanisme tindak lanjut rekomendasi disertai konsekuensi yang tegas bagi auditee yang tidak patuh. Orisinalitas penelitian ini terletak pada penggunaan perspektif teori institusional DiMaggio dan Powell (1983) untuk menjelaskan praktik probity audit di tingkat pemerintah daerah, serta identifikasi indikasi decoupling sebagai fenomena yang menjelaskan kesenjangan antara pelaksanaan formal probity audit dan pencapaian tujuan substantifnya dalam mencegah fraud.
Kata Kunci : Probity audit, Pengadaan Barang/Jasa, Pengawasan Intern