Laporkan Masalah

Analisis yuridis perjanjian kredit konsumsi dan kredit modal kerja di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artajaya Bhakti Mulia Yogyakarta

KOESTIYANTI, Dwi Pusparini, Dr. Hj. Siti Ismijati Jenie, SH.,CN

2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah upaya BPR Artajaya Bhakti Mulia dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam pelaksanaan Kredit Konsumsi dan Kredit Modal Kerja dalam terjadinya keterlambatan atau penunggakkan pembayaran angsuran kredit. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang meliputi penelitian tentang asas-asas dan kaedah-kaedah hukum. Data sekunder dan primer dalam penelitian ini dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, dengan alat pengumpul data studi dokumen, maupun pedoman wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPR Artajaya Bhakti Mulia sebagai BPR konvensional pada prinsipnya menjalankan kegiatan yang dibagi menjadi 2 (dua) yaitu penghimpunan dana dalam bentuk tabungan dan deposito serta dana lainnya dan penyaluran dana yang berupa pemberian kredit. Dalam perjanjian kredit antara pihak BPR dengan nasabah debitur meskipun terdapat berbagai kemudahan dalam tata cara pembayaran angsuran kredit, tetapi masih juga terdapat nasabah debitur yang tidak melakukan kewajibannya. Yaitu dalam bentuk keterlambatan atau penunggakkan pembayaran angsuran kredit. Dalam praktek apabila nasabah debitur melakukan keterlambatan atau penunggakkan pembayaran angsuran kredit konsumsi dan kredit modal kerja, maka pihak BPR akan melakukan penagihan langsung jika tidak berhasil maka peneguran dengan disertai surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan. Apabila upaya ini tidak berhasil maka ditempuh jalur hukum melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri. Setelah ada putusan yang tetap maka dilaksanakan eksekusi jaminan yang dilakukan dengan menjual jaminan untuk melunasi kredit. Dari hasil penelitian ini dapat ditarik kesimpulan antara lain : bahwa pada asasnya pihak Artajaya Bhakti Mulia mengutamakan pendekatan musyawarah dalam penyelesaikan keterlambatan atau penunggakkan pembayaran angsuran, tetapi apabila tidak dapat terselesaikan juga maka akan diselesaikan melalui jalur hukum. Yaitu upaya melalui gugatan di pengadilan.

The goal of this research carried out to know how BPR Artajaya Bhakti Mulia solve tha conflict that happened in the matter of the delay or the arreas on payment the instalment of credit. This research is an empirical legal reserch that consist of the principle-principle and the rule of law. Secondary data and primary data in this research gathered by library research an field research, the instrument of gathering data with studying a document, whether with the compass of interview. The result research indicate that BPR Artajaya Bhakti Mulia as a conventional of BPR in principle implement operation that devided becomes two groups that is gather the income in saving and the deposit account, and also the others income; and distribute the income with giving credit. On the contract of credit between BPR and the customer although in payment proces of the instalment of credit are easy, but there are still a customer that cannot doing they obligation. That is the delay and the arreas on payment the instalment of credit. In the practice if consumers perform the delay and the arreas on payment the instalment of consumption credit and capital credit, therefore BPR will apply the direct recovery. If this way unsucceed therefore BPR will be gived a somation with the warning letter as much as three times with spare time a mounth for each warning letter. If this way also unsucceed so will be finished with legal procedure by claim in the court. After the decition of legal procedure disputed therefore will be exist the executie of guarantee, that is by selling a guarantee for settled the credit. From this result research can be concluded among : Essentialy the BPR Artajaya Bhakti Mulia emphasize approximation of negotiation on solving of the delay or the arreas on payment the instalment of credit. But if this way cannot finished the conflict that occured, therefore was finished by legal procedure. That is by the claim in the court.

Kata Kunci : Hukum Perbankan,BPR,Kredit Konsumsi dan Kredit Modal, How BPR solve the conflict, The Consumption Credit and The Capital Credit, The delay or the arreas on payment the instalment of credit


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.