Laporkan Masalah

Pergeseran paradigma kekuasaan Pemerintahan Daerah dalam sistem Ketatanegaraan di Indonesia

FATHURAHMAN, Ahmad Nasrullah, Dr. Bernadus Sukismo, SH.,MH

2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Kenegaraan)

Dalam penelitian ini, tipe penelitian yang digunakan adalah kombinasi antara tipe penelitian hukum empiris dan penelitian hukum normatif dengan satu metode pendekatan secara kualitatif. Tipe penelitian hukum empiris dilakukan dengan studi kasus, data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Dalam tipe penelitian hukum normatif, data diperoleh dengan cara menganalisis secara normatif berbagai bahan hukum (primer, sekunder dan tersier) yang telah terkumpulkan dengan melalui pendekatan historis, komparatif, pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan secara konseptual. Kombinasi tipe penelitian tersbut digunakan untuk mencari jawaban terhadap isu sentral yang timbul yaitu ketidakjelasan dalam sistem ketatanegaraan sebagai akibat dari pergeseran paradigma kekuasaan pemerintahan daerah. Isu sentral tersebut mengandung permasalahan hukum empiris maupun permasalahan hukum normatif terumuskan dalam 3 (tiga) permasalahan, yaitu : (1) Permasalahan hukum empiris, bagaimanakah realisasi pergeseran paradigma kekuasaan pemerintahan daerah (versi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ke versi Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999); (2)Permasalahan hukum normatif dalam lapisan dogmatik hukum, apakah peregeseran kekuasaan pemerintahan daerah (dari versi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ke versi Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999) telah sesuai dengan sistem ketatanegaraan di Indonesia berdasarkan UUD 1945; (3) Permasalahan hukum normatif pada lapisan teori hukum, perlukah harus ada dominasi kekuasaan pemerintahan daerah dalam sistem ketatanegaraan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pergeseran paradigma kekuasaan pemerintahan daerah (dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ke Undangundang Nomor 22 Tahun 1999) membawa dampak perubahan sistem ketatanegaraan yang lebih demokratis, akan tetapi perubahan tersebut implikasinya tidak sesuai dengan sistem ketatanegaraan menimbulkan dominasi kekuasaan DPRD (legislative heavy) dan dominasi tersebut tidak diperlukan dalam sistem ketatanegaraan sehingga menimbulkan ketidakjelasan sistem ketatanegaraan, karena dalam paradigma baru menggunakan sistem pemisahan kekuasaan dan pola pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRD Untuk menyesuaikan dengan tuntutan dan perkembangan ketatanegaraan, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 digantikan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dengan tidak menggunakan sistem pemisahan kekuasaan dan pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRD

The research method applied was a combination of normative and empirical legal methods, and associated with qualitative analysis approach. The empirical legal research was conducted by observation, and the data collected were then qualitatively analyzed. Meanwhile, with regard to normative legal research, the legal materials collected were normatively analyzed by applying historical, regulative and conceptual approaches. The combination of legal research methods was aimed at finding out the answer of legal issue, that was the unclear constitutional system resulting from the changing of paradigm of local government power. The legal issues raised consisting of empirical and normative legal issues raised in this research were (1) as an empirical legal issue, how the realization of the changing of paradigm of local government power ( the changing of the Act no 5 of 1974 to the Act no 22 to 1999), (2) as a normative legal issue of dogmatic layer, whether the changing of paradigm of local government power ( the changing of the Act no 5 of 1974 to the Act no 22 of 1999) had been consistent with the constitutional system based upon the 1945 Constitution, and (3) as a normative legal issue of legal theory layer, whether domination of local government power had to be available within constitutional system. The research finding showed that the changing of paradigm of local government resulted in the emerging of more democratic constitutional system. However, the implication of the changing was not consistent with the constitutional system, it caused the domination of local legislative power; and such domination was not required within constitutional system, so that it resulted in the unclear constitutional system; because the new paradigm applied the separation of power system and the accountability pattern of local government towards local legislative body. In order to accommodate the development of constitutional system, the Act no 22 of 1999 was replaced with the Act no 32 of 2004 without applying separation of power system and accountability of local government towards legislative body.

Kata Kunci : Hukum Tata Negara,Sistem Ketatanegaraan dan Pemda,Paradigma Kekuasaan, the changing of local government power paradigm , constitutional system


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.