Laporkan Masalah

Re-Konseptualisasi Mekanisme Evaluasi Undang-Undang di Indonesia untuk Mewujudkan Good Legislation

Najib Satria, Dr. Mahaarum Kusuma Pertiwi, S.H., M.A., M.Phil.

2026 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini bertujuan menganalisis problematika normatif dalam pengaturan evaluasi Undang-Undang di Indonesia beserta implikasinya terhadap pelaksanaan evaluasi, dan merumuskan re-konseptualisasi mekanisme evaluasi Undang-Undang agar memenuhi kriteria good legislation. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif melalui content analysis.

Hasil penelitian menunjukkan dua hal. Pertama, problematika evaluasi Undang-Undang bersumber pada normanya, sedangkan kelemahan pelaksanaan merupakan akibat yang timbul darinya. Isu hukumnya terdiri atas kekosongan norma, yakni tidak adanya kewajiban bagi setiap Undang-Undang untuk menyatakan tujuan secara terukur, memuat klausul peninjauan, dan menentukan kewajiban pengumpulan data, serta belum diterbitkannya peraturan pelaksana yang diperintahkan Pasal 95B; kekaburan norma, yakni ketidakjelasan akibat hukum hasil evaluasi pada rumusan fakultatif Pasal 95A ayat (4) dan ketiadaan batas operasional antar kegiatan evaluasi; serta ketidaksesuaian norma, yakni dipakainya instrumen yang diturunkan dari asas pembentukan untuk menilai pelaksanaan Undang-Undang. Ketiga isu tersebut menimbulkan empat kelemahan struktural, yaitu evaluasi eksternal tanpa tolok ukur internal, inkoherensi tolok ukur antar lembaga, terputusnya kontinum ex ante dan ex post, serta lemahnya konsekuensi hukum hasil evaluasi, dengan kelemahan pertama sebagai yang paling fundamental. Kedua, re-konseptualisasi tersebut dirumuskan sebagai Model Evaluasi Dwi-Lapis Berbasis Efektivitas yang dibangun dari teori efektivitas Xanthaki yang diperluas Mousmouti melalui empat unsur effectiveness test, yaitu purpose, content, context, dan results. Lapis pertama berupa arsitektur evaluatif internal yang ditanam dalam batang tubuh setiap Undang-Undang sejak perancangan, dan lapis kedua berupa mekanisme evaluasi eksternal yang koheren sebagai penyempurnaan mekanisme Pasal 95A dan 95B. Keduanya dijabarkan menjadi enam pilar dan diturunkan menjadi instrumen penilaian berupa rubrik empat dimensi dengan empat belas indikator.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa sistem evaluasi Undang-Undang di Indonesia mengalami kegagalan struktural karena norma evaluasi diterapkan terhadap objek yang tidak pernah dirancang untuk dievaluasi, sehingga kegagalan tersebut merupakan kegagalan desain norma dan bukan kegagalan pelaksanaan. Kebaruan penelitian ini terletak pada pemindahan titik berat evaluasi dari lembaga ke teks tanpa meniadakan peran kelembagaan, sehingga kemampuan sebuah Undang-Undang untuk dievaluasi diperlakukan sebagai bagian dari mutu Undang-Undang itu sendiri.

This research analyses the normative problems in the regulation of statutory evaluation in Indonesia and their implications for evaluation practice, and formulates a reconceptualisation of the statutory evaluation mechanism so that it satisfies the criteria of good legislation. It is a prescriptive normative legal study employing statutory and conceptual approaches, with legal materials collected through library research and analysed qualitatively through content analysis.

The findings are twofold. First, the problems of statutory evaluation originate in the norms themselves, while the weaknesses observable in practice are consequences arising therefrom. The legal issues comprise a normative vacuum, namely the absence of any obligation for a statute to state measurable objectives, to contain a review clause, and to determine data-collection duties, together with the non-issuance of the implementing regulation mandated by Article 95B; normative ambiguity, namely the uncertain legal consequence of evaluation results under the permissive wording of Article 95A paragraph (4); and normative incongruence, namely the use of an instrument derived from law-making principles to assess the implementation of statutes. These issues generate four structural weaknesses, that is, external evaluation without internal benchmarks, incoherence of benchmarks across institutions, the severed continuum between ex ante and ex post assessment, and the weak legal consequence of evaluation results, of which the first is the most fundamental. Second, the reconceptualisation is formulated as a Two-Layered Effectiveness-Based Evaluation Model, constructed from Xanthaki’s theory of effectiveness as extended by Mousmouti through the four elements of the effectiveness test, namely purpose, content, context and results. The first layer is an internal evaluative architecture embedded in the body of every statute from the drafting stage; the second is a coherent external evaluation mechanism refining that under Articles 95A and 95B. Both are elaborated into six pillars and operationalised into a four-dimensional rubric with fourteen indicators.

This research concludes that Indonesia’s system of statutory evaluation suffers a structural failure because evaluative norms are applied to an object never designed to be evaluated; the failure is therefore one of normative design rather than implementation. Its novelty lies in shifting the focus of evaluation from institutions to the text without abolishing the institutional role, so that a statute’s capacity to be evaluated is treated as part of the quality of the statute itself.

Kata Kunci : Re-Konseptualisasi, Evaluasi Undang-Undang, Good Legislation

  1. S2-2026-527316-abstract.pdf  
  2. S2-2026-527316-bibliography.pdf  
  3. S2-2026-527316-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2026-527316-title.pdf