Pelaksanaan Digital Forensik terhadap Autentikasi Bukti Elektronik dalam Pembuktian Perkara Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik
Lagung Prasetya Nugraha, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum
2026 | Tesis | S2 Magister Hukum Litigasi
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis problematika pelaksanaan digital forensik terhadap autentikasi bukti elektronik dalam pembuktian perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. Selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis dan merumuskan penguatan pengaturan digital forensik terhadap autentikasi bukti elektronik dalam pembuktian perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris. Data penelitian yang digunakan oleh penulis adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari wawancara dengan tiga responden, sedangkan data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Cara pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan wawancara dan studi dokumen. Data yang diperoleh dari penelitian dianalisis dengan metode kualitatif, sedangkan penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif.
Penelitian ini memperoleh dua kesimpulan Pertama, terdapat problematika pelaksanaan digital forensik terhadap autentikasi bukti elektronik dalam pembuktian perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik pada substansi hukum karena belum ada regulasi operasional yang mengatur secara khusus prosedur dan kewenangan lembaga dalam melakukan pemeriksaan digital forensik pada sistem hukum acara pidana Indonesia, pengaturan kewenangan lembaga digital forensik dan problematika struktur hukum terkait kurangnya jumlah atau kompetensi sumber daya manusia dalam hal digital forensik. Kedua, dari problematika pelaksanaan digital forensik tersebut diperlukan penguatan secara signifikan terhadap standarisasi nasional dan regulasi khusus terkait pelaksanaan digital forensik di Indonesia, penguatan substansi hukum berupa kolaborasi multidisipliner antara ahli forensik digital, ahli hukum dan juga ahli teknologi informasi dan penguatan struktur hukum dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk melaksanakan pemeriksaan digital forensik, serta peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum dan birokrasi karena akan berpengaruh pada tingkat kepercayaan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum.
This research aims to identify and analyze the issues surrounding the implementation of digital forensics for the authentication of electronic evidence in criminal cases involving information and electronic transactions. Furthermore, it aims to analyze and formulate measures to strengthen the regulatory framework for digital forensics regarding the authentication of electronic evidence in such cases.
This research is a normative-empirical legal research project. The author utilized both primary and secondary data; primary data were obtained through interviews with three respondents, while secondary data comprised primary, secondary, and tertiary legal materials. Data collection was conducted through interviews and document analysis. The data obtained were analyzed using a qualitative method, and conclusions were drawn deductively.
This research reaches two conclusions. First, there are issues regarding the implementation of digital forensics for the authentication of electronic evidence in criminal cases involving information and electronic transactions. These issues concern the legal substance—specifically the absence of operational regulations governing the procedures and institutional authority for conducting digital forensic examinations within the Indonesian criminal procedural law system—as well as the legal structure, particularly the shortage or lack of competence regarding human resources in the field of digital forensics. Second, addressing these implementation issues requires significant strengthening of national standards and specific regulations governing digital forensics in Indonesia; the reinforcement of legal substance through multidisciplinary collaboration among digital forensic experts, legal experts, and information technology specialists; and the strengthening of the legal structure by improving the quality of human resources for conducting digital forensic examinations, alongside enhancing the professionalism of law enforcement officials and the bureaucracy, as these factors influence public trust in and awareness of the law.
Kata Kunci : Digital Forensik, Autentikasi, Bukti Elektronik, Pembuktian, Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik.