Politik etnisitas dalam pemekaran wilayah Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara
KAINDE, Novy Joanes, Dr. Purwo Santoso, MA
2005 | Tesis | S2 Ilmu Politik (Politik Lokal dan Otonomi Daerah)Penulisan ini diawali oleh hasil pra penelitian dari S2 Politik Lokal UGM di Provinsi Sulawesi Utara khususnya Kabupaten MInahasa, yakni ditemukan sebuah tema “Politik Etnisâ€, yang kemudian terelaborasi ke dalam beberapa persoalan besar di daerah. Persoalan yang paling menonjol adalah tentang politik etnisitas dalam pemekaran di Kabupaten Minahasa. Wilayah Minahasa yang terdiri dari empat sub etnis besar dan empat sub etnis kecil yakni sub etnis Toumbulu, sub etnis Toutemboan, sub etnis Tounsea, dan sub etnis Toulour ; Sub etnis Tounsawang, sub etnis Bantik, sub etnis Pasan, dan sub etnis Ponosakan. Keberadaan empat sub etnis tersebut di atas mengarah kepada terbentuknya sebuah daerah pemekaran baru seperti yang sudah terjadi di Minahasa. Perjuangan dan pergerakan etnisitas di Minahasa tersebut menemukan momentumnya untuk bisa berapresiasi, yakni ketika pecahnya era reformasi. Reformasi membuka peluang selebar-lebarnya bagi perjuangan-perjuangan atau pergerakan-pergerakan yang berbau primordial, seperti perjuangan etnisitas di Minahasa menuju pada pemekaran daerah. Pemekaran wilayah atau daerah di Minahasa merupakan hasil dari perjuangan etnisitas di Minahasa yang kemudian mendapatkan pengakuan dari pemerintah daerah sampai ke pemerintah pusat lewat sebuah proses legislasi atau prosedur resmi pemekaran wilayah yang berpijak pada UU nompor 22 tahun 1999 yang direvisi dengan UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah RI nomor 129 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. Perjuangan sub etnis-sub etnis di Minahasa menuju pemekaran wilayah, berproses lewat sebuah proses perjuangan politik etnisitas dalam rangka membentuk sebuah unit pemerintahan baru di Minahasa. Proses ini kemudian masuk pula di dalam proses legislasi atau prosedur resmi pembentukan wilayah, yang kemudian mendapatkan pengakuan sebagai identitas sub etnis di Minahasa sekaligus penetapan pemerintah sebagai daerah kabuaten/kota otonom. Hal ini pula sebagai pengakuan pemerintah akan keberadaan pluralitas di tengah-tengah Negara Kesatuan RI.
Kata Kunci : Pemekaran Wilayah,Politik Etnisitas