Dari Partisipasi Ke Rekognisi: Gerakan Orang Muda Untuk Pengakuan Hutan Adat di Kabupaten Lebak, Banten
Abdul Waris, Prof. Dr. Bambang Hudayana, M.A
2026 | Tesis | S2 Antropologi
Pengakuan Hutan Adat merupakan langkah penting dalam pemulihan hak masyarakat adat, akan tetapi implementasinya masih dibayangi oleh tantangan birokrasi dan politik pengakuan yang bersyarat dan berlapis. Kabupaten Lebak, Banten, dianggap progresif dalam pengakuan subjek melalui Perda 8 Tahun 2015 yang memuat 522 kasepuhan, namun tidak dengan pengakuan atas wilayah adat (objek). Salah satunya adalah Kasepuhan Jamrut yang mengalami tumpang tindih penguasaan wilayah dengan hutan negara dan perusahaan swasta. Dalam menyikapi situasi ini, orang muda Kasepuhan yang tergabung dalam Forum KAWAL berada di garis depan advokasi melalui konsolidasi internal dan pemetaan partisipatif, tetapi peran mereka kerap masih dipandang sebatas partisipan dan belum diakui setara sebagai aktor pengambil keputusan. Bertolak dari kondisi tersebut, saya melakukan riset aksi untuk mengidentifikasi proses advokasi yang dijalankan komunitas. Kerangka pikir penelitian ini menggunakan evaluasi pemberdayaan yang ditempatkan sebagai proses dan advokasi sebagai konteks. Metode dan pendekatan penelitian ini menggunakan Participatory Action Research (PAR) yang dipadukan dengan etnografi untuk memperoleh informasi sekaligus menyusun program.
Hasil kajian ini menunjukkan bahwa advokasi pengakuan hutan adat yang dilakukan oleh komunitas dan Forum KAWAL didukung oleh lembaga pendamping. Dokumen usulan pengakuan hutan adat telah diserahkan oleh komunitas kepada pemerintah daerah, yang selanjutnya akan diserahkan kepada pemerintah pusat. Berkaca pada delapan Kasepuhan yang telah memperoleh pengakuan hutan adat, Kasepuhan Jamrut juga memiliki peluang yang sama untuk memperoleh kembali penguasaan atas wilayahnya. Selain itu, ada kebutuhan untuk memperkuat gerakan Forum KAWAL itu sendiri dalam pengorganisasian dan advokasi di masa depan secara lebih mandiri.
The recognition of customary forests (hutan adat) is a critical step in restoring the rights of indigenous communities, yet its implementation remains hindered by bureaucratic obstacles and a conditional, layered politics of recognition. Lebak Regency, Banten, is often regarded as progressive in recognizing indigenous communities as legal subjects through Regional Regulation No. 8 of 2015, which registers 522 kasepuhan (adat communities), but this recognition does not extend to their customary territories as objects of recognition. One such case is Kasepuhan Jamrut, whose territory overlaps with state forest land and private company concessions. In response to this situation, Kasepuhan youth organized under Forum KAWAL have positioned themselves at the forefront of advocacy through internal consolidation and participatory mapping, yet their role is still often reduced to that of mere participants and has not been recognized as equal to that of decision-making actors. Against this backdrop, I conducted action research to identify the advocacy process carried out by the community. This study's conceptual framework treats empowerment evaluation as a process and advocacy as context. Its method and approach combine Participatory Action Research (PAR) with ethnography to gather information while simultaneously developing a program.
The findings show that the advocacy for customary forest recognition carried out by the community and Forum KAWAL has been supported by a facilitating organization (NGOs). The community has submitted its customary forest recognition proposal to the district government, which will in turn forward it to the central government. Drawing on the experience of the eight Kasepuhan that have already obtained customary forest recognition, Kasepuhan Jamrut holds a comparable opportunity to reclaim control over its territory. Furthermore, there is a need to strengthen the Forum KAWAL movement itself so that it can organize and advocate more independently in the future.
Kata Kunci : orang muda, masyarakat adat, hutan adat, advokasi, partisipasi, rekognisi, pemberdayaan