PENYELESAIAN PERKARA EKONOMI SYARIAH MELALUI PENERAPAN FATWA DSN MUI PADA PENGADILAN AGAMA
ROHMATUL HASANAH, Dr. Yulkarnain Harahab, S.H., M.Si
2026 | Tesis | S2 Magister Hukum Litigasi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis, pertama, rekognisi fatwa DSN-MUI dalam peraturan perundang-undangan menimbulkan keterikatan normatif bagi hakim Pengadilan Agama dan para pihak, serta kedua, untuk mengkaji perbedaan fungsi dan kedudukan fatwa DSN-MUI yang telah direkognisi dengan yang belum direkognisi sebagai sumber hukum dalam pertimbangan hakim Pengadilan Agama.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif empiris yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif untuk memberikan gambaran yang komprehensif mengenai penerapan fatwa DSN-MUI dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, rekognisi Fatwa DSN-MUI dalam peraturan perundang-undangan merupakan bentuk pengakuan negara terhadap substansi norma syariah melalui transformasinya ke dalam hukum positif. Rekognisi tersebut menjadikan Fatwa DSN-MUI memperoleh legitimasi sebagai bagian dari sistem hukum nasional sehingga menimbulkan keterikatan normatif. Bagi hakim Pengadilan Agama, substansi fatwa menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam memutus sengketa ekonomi syariah, sedangkan bagi para pihak, substansi fatwa menjadi bagian dari prinsip syariah yang mendasari akad dan mengikat pelaksanaan hak serta kewajibannya. Kedua, Perbedaan fungsi dan kedudukan Fatwa DSN-MUI terletak pada adanya rekognisi dalam peraturan perundang-undangan. Fatwa yang telah direkognisi berkedudukan sebagai sumber hukum materiil yang memperoleh legitimasi sebagai bagian dari hukum positif dan berfungsi sebagai rujukan normatif dalam pertimbangan hakim. Sebaliknya, fatwa yang belum direkognisi tetap berkedudukan sebagai sumber hukum materiil berupa doktrin yang berfungsi sebagai instrumen penemuan hukum (rechtsvinding) untuk membantu hakim menggali, menafsirkan dan menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah.
This study to analyze, first, whether the recognition of DSN-MUI fatwas in legislation creates a normative obligation for Religious Court judges and the parties involved, and second, to examine the differences in the functions and status of DSN-MUI fatwas that have been recognized versus those that have not been recognized as sources of law in the deliberations of Religious Court judges.
The research method employed is a descriptive, normative-empirical legal study. The data used consists of primary and secondary data, which were analyzed qualitatively and presented descriptively to provide a comprehensive overview of the application of DSN-MUI fatwas in the resolution of Islamic economic disputes in the Religious Courts.
The research findings indicate that, first, the recognition of DSN-MUI fatwas in legislation constitutes a form of state acknowledgment of the substance of Sharia norms through their incorporation into positive law. This recognition grants DSN-MUI fatwas legitimacy as part of the national legal system, thereby creating a normative obligation. For judges in the Religious Courts, the substance of the fatwa serves as one of the bases for consideration in adjudicating sharia economic disputes, while for the parties involved, the substance of the fatwa forms part of the sharia principles underpinning the contract and governs the exercise of their rights and obligations. Second, the difference in the function and status of DSN-MUI fatwas lies in their recognition under legislation. Recognized fatwas hold the status of a source of substantive law, deriving their legitimacy as part of positive law and serving as a normative reference in judicial deliberations. Conversely, fatwas that have not yet been recognized retain their status as a source of substantive law in the form of doctrine, serving as an instrument of legal discovery (rechtsvinding) to assist judges in exploring, interpreting, and applying Sharia principles in the resolution of Sharia economic cases.
Kata Kunci : Ekonomi Syariah, Rekognisi Fatwa DSN-MUI, Pengadilan Agama.