Rekonstruksi Pertanggungjawaban Hukum Kepala Sekolah dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Perspektif Hukum Administrasi Negara
ALFIN DWI NOVEMYANTO, Dr. Oce Madril, S.H., M.A.
2026 | Tesis | S2 Magister Hukum
Pengelolaan
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Kepala Sekolah merupakan
pelaksanaan kewenangan berkaitan dengan penggunaan keuangan negara, diskresi,
dan pertanggungjawaban hukum. Persoalan hukum muncul ketika tindakan switching
atau perubahan penggunaan Dana BOS untuk kebutuhan sekolah dipandang sebagai
kesalahan administratif atau penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi pada
pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis batas
kewenangan Kepala Sekolah dalam pengelolaan Dana BOS, mengkaji perdebatan
yuridis mengenai kesalahan administratif dan penyalahgunaan wewenang dalam
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor
65/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg dan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor
25/PID.TPK/2021/PT BDG, serta merekonstruksi mekanisme koreksi dan
pertanggungjawaban hukum dalam perspektif Hukum Administrasi Negara.
Penelitian
ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum
dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan didukung wawancara dengan Hakim,
Jaksa, Akademisi, dan Advokat sebagai supporting data, dianalisis
melalui penafsiran dan penalaran hukum.
Berdasarkan hasil penelitian, terdapat tiga temuan. Pertama, batas kewenangan Kepala
Sekolah ditentukan oleh sumber dan legalitas kewenangan, tujuan, prosedur,
AUPB, serta ketentuan teknis Dana BOS. Kedua, perdebatan yuridis antarputusan
terletak pada kualifikasi tindakan switching dalam kaitannya dengan
kewenangan, diskresi, tujuan tindakan, kebutuhan, dan penyalahgunaan wewenang. Ketiga,
Rekonstruksi pertanggungjawaban hukum dilakukan secara berjenjang
berdasarkan doelmatigheid, rechtmatigheid, karakter kesalahan,
kerugian, dan hubungan kausal, dengan pidana sebagai ultimum remedium
apabila unsur tindak pidana terpenuhi.
The management of School Operational Assistance
(BOS) Funds by school principals constitutes the exercise of authority
involving the use of public funds, discretion, and legal accountability. Legal
issues arise when the switching or reallocation of BOS Funds for school needs
is characterized either as an administrative error or as an abuse of authority
carrying criminal liability implications. This study aims to analyze the limits
of school principals’ authority in managing BOS Funds, examine the juridical debate
concerning administrative errors and abuse of authority in Decision of the
Corruption Court at the Bandung District Court Number 65/Pid.Sus-TPK/2020/PN
Bdg and Decision of the Bandung High Court Number 25/PID.TPK/2021/PT BDG, and
reconstruct the mechanisms of correction and legal accountability from the
perspective of Administrative Law.
This study employs normative legal research with a
prescriptive approach, utilizing statutory, conceptual, and case approaches.
Legal materials were collected through library research and supported by
interviews with judges, prosecutors, academics, and advocates as supporting
data, and were analyzed through legal interpretation and reasoning.
The findings reveal three principal conclusions.
First, the limits of a school principal’s authority are determined by the
source and legality of authority, purpose, procedures, the General Principles
of Good Governance (AUPB), and the technical provisions governing BOS Funds.
Second, the juridical debate between the decisions concerns the
characterization of switching in relation to authority, discretion, purpose,
necessity, and abuse of authority. Third, the reconstruction of legal
accountability is established through a tiered assessment based on
doelmatigheid, rechtmatigheid, the nature of the error, financial loss, and
causation, with criminal law serving as an ultimum remedium where the elements
of a criminal offense are satisfied.
Kata Kunci : Dana BOS, Diskresi, Kepala Sekolah, Kesalahan Administratif, Penyalahgunaan Wewenang.