Analisa Kontrak Konstruksi Transmisi Listrik Yang Menitikberatkan Pada Asas Fairness Terhadap Owner Dan Kontraktor (Studi Kasus: Pekerjaan Konstruksi SUTT dan SKTT di Jawa Timur dan Bali)
Franciscus Robert Simbolon, Arief Setiawan Budi Nugroho, S.T., M. Eng., Ph.D. & Richo Andi Wibowo S.H., LL.M., Ph.D.
2026 | Tesis | S2 Teknik Sipil
Pembangunan transmisi listrik memiliki karakteristik
yang berbeda dibandingkan proyek konstruksi pada umumnya karena lokasi
pekerjaan sering kali melintasi berbagai wilayah administratif, mulai dari
desa, kecamatan, dan kabupaten hingga provinsi. Kondisi tersebut menyebabkan
proyek dihadapkan pada beragam karakteristik sosial, budaya, serta kebiasaan
masyarakat yang berbeda di setiap lokasi. Oleh karena itu, diperlukan kontrak
konstruksi transmisi listrik yang mampu menciptakan keseimbangan alokasi risiko
antara owner dan kontraktor. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi
karakteristik kontrak konstruksi transmisi listrik dalam perspektif asas
keseimbangan risiko, menganalisis isu-isu utama yang memengaruhi penerapan asas
tersebut, serta mengkaji langkah-langkah mitigasi yang dilakukan oleh owner
dan kontraktor untuk menjaga kelancaran pelaksanaan proyek dan efektivitas
komunikasi para pihak. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk
merumuskan rekomendasi penyusunan kontrak konstruksi yang lebih berorientasi
pada keseimbangan risiko sehingga dapat memberikan perlindungan dan kepastian
yang setara bagi owner maupun kontraktor.
Penelitian ini menggunakan metode wawancara
terstruktur yang dilakukan terhadap para praktisi yang memiliki pengalaman
dalam pengelolaan dan pelaksanaan kontrak konstruksi transmisi listrik. Objek
penelitian mencakup kontrak konstruksi transmisi listrik untuk saluran udara (overhead
transmission line) maupun saluran bawah tanah (underground cable)
yang dilaksanakan dalam periode tahun 2020 hingga 2025. Penyusunan instrumen
wawancara didasarkan pada analisis data sekunder yang bersumber dari dokumen
kontrak beserta amandemennya, serta berbagai literatur yang membahas prinsip
keseimbangan risiko dalam kontrak konstruksi. Hasil wawancara dibandingkan dan
dikonfirmasi dengan temuan dari studi literatur, yang kemudian hasil analisa
tersebut digunakan untuk mengidentifikasi karakteristik kontrak konstruksi
transmisi listrik, mengevaluasi penerapan asas keseimbangan risiko, serta
merumuskan temuan yang sesuai dengan tujuan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada konstruksi transmisi listrik terjadi penambahan nilai kontrak rata-rata sebesar 102,80?n mengalami perpanjangan waktu pelaksanaan rata-rata sebesar 278,54%. Dari hasil wawancara, seluruh responden sepakat bahwa ada beberapa hal yang membuat kontrak konstruksi seiring berjalannya waktu mengalami pergeseran keseimbangan risiko dari yang semula seimbang. Isu utama dalam kontrak konstruksi transmisi listrik adalah perpanjangan waktu dan pekerjaan tambah kurang. Sebagian besar dari dispute terletak pada kedua hal tersebut dan selalu ada dalam setiap kontrak konstruksi. Mitigasi yang dilakukan oleh owner dan kontraktor dalam mengatasi hal tersebut adalah melalui pendekatan kolaboratif seperti negosiasi dan mediasi. Komunikasi yang baik sejak tahap awal dapat mengurangi potensi terjadinya konflik berkepanjangan. Klausul hardship, yang mulai diterapkan dalam beberapa kontrak konstruksi, dirasa kurang tepat bila dimasukkan dalam kontrak konstruksi dan justru akan menimbulkan dualisme dengan klausul yang lain. Sebagai perbaikan dalam hal perpanjangan waktu, Green Book FIDIC “Short Form of Contract” direkomendasikan sebagai salah satu acuan dalam penyusunan kontrak konstruksi untuk mengakomodasi kompensasi biaya akibat perpanjangan waktu yang terjadi karena keterlambatan dari pihak owner. Sedangkan dalam hal pekerjaan tambah kurang, klausul tersebut sebaiknya dilengkapi dengan penjelasan bahwa penyesuaian harga dapat dilakukan apabila terjadi penambahan kuantitas peralatan/material yang sudah tercantum dalam BoQ. Dengan demikian, keseimbangan risiko antara owner dan kontraktor dapat terjaga secara lebih proporsional serta mendukung terciptanya pelaksanaan proyek yang lebih berkeadilan.
Electric
power transmission projects possess characteristics that differ from those of
typical construction projects, as the work locations often span multiple
administrative regions, ranging from villages, sub-districts, and regencies to
provinces. Such conditions expose projects to diverse social, cultural, and
community practices that vary across locations. Therefore, power transmission
construction contracts should be designed to ensure a balanced allocation of
risks between the owner and the contractor. This study aims to identify the
characteristics of power transmission construction contracts from the
perspective of the risk allocation balance principle, analyze the key issues
affecting its implementation, and examine the mitigation measures adopted by
both owners and contractors to maintain project continuity and effective
communication among the contracting parties. Furthermore, the study seeks to
formulate recommendations for developing construction contracts that place
greater emphasis on balanced risk allocation, thereby providing equitable
protection and certainty for both owners and contractors.
This
research employs a structured interview method involving practitioners with
extensive experience in the administration and execution of power transmission
construction contracts. The research object comprises power transmission
construction contracts for both overhead transmission lines and underground
cable systems implemented during the period from 2020 to 2025. The interview
instrument was developed based on an analysis of secondary data derived from
contract documents and their amendments, as well as literature concerning the
principle of balanced risk allocation in construction contracts.
The interview findings were subsequently compared and validated against the results of the literature review. The outcomes of this analysis were then used to identify the characteristics of power transmission construction contracts, evaluate the implementation of the risk allocation balance principle, and formulate findings that address the objectives of the study.The findings of the study conclude that transmission line construction projects experienced an average contract value increase of 102.80% and an average extension of time of 278.54%. Based on the interviews, all respondents agreed that several factors caused the construction contracts to gradually shift from their originally balanced risk allocation. The main issues in electrical transmission construction contracts are extensions of time and variation works. Most disputes arise from these two issues and are consistently present in every construction contract. The mitigation measures undertaken by owners and contractors to address these issues involve collaborative approaches such as negotiation and mediation. Effective communication from the initial stages can reduce the potential for prolonged disputes. The hardship clause, which has recently been introduced in several construction contracts, is considered inappropriate for inclusion in construction contracts and may instead create dualism with other contractual clauses. As an improvement regarding extensions of time, the FIDIC Green Book “Short Form of Contract” is recommended as one of the references in drafting construction contracts in order to accommodate cost compensation resulting from extensions of time caused by the owner’s negligence or delay. Meanwhile, with regard to variation works, the relevant clause should be supplemented with an explanation that price adjustments may be made when there is an increase in the quantity of equipment or materials already listed in the Bill of Quantities.
Kata Kunci : Risk balance, Extension of time, Variation order, Hardship, Transmission line