Zona Inti Gumuk Pasir Parangkusumo merupakan kawasan lindung geologi yang memiliki fungsi penting sebagai geoheritage dan penyedia jasa ekosistem budaya. Namun, perkembangan aktivitas antropogenik, khususnya pariwisata dan aktivitas ekonomi masyarakat, berpotensi menimbulkan konflik penggunaan lahan akibat ketidaksesuaian dengan arahan penggunaan lahan dalam Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Pantai Selatan (RDTR WP Pansela). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian penggunaan lahan aktual terhadap arahan penggunaan lahan dalam RDTR WP Pansela, mengidentifikasi pemanfaatan jasa ekosistem budaya pada setiap tipologi penggunaan lahan, serta menganalisis peran, kepentingan, dan pengaruh pemangku kepentingan dalam konflik penggunaan lahan di Zona Inti Gumuk Pasir Parangkusumo.
Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan memadukan analisis spasial dan analisis pemangku kepentingan. Data spasial diperoleh melalui interpretasi dan digitasi foto udara resolusi tinggi tahun 2025, kemudian dioverlay dengan peta RDTR WP Pansela Tahun 2024 hingga 2044 untuk menghasilkan tipologi kesesuaian penggunaan lahan. Data nonspasial diperoleh melalui observasi lapangan, telaah dokumen, dan wawancara semi terstruktur dengan pemangku kepentingan. Analisis dilanjutkan dengan identifikasi pemanfaatan jasa ekosistem budaya, identifikasi konflik penggunaan lahan berdasarkan karakteristik masing-masing tipologi, serta pemetaan pemangku kepentingan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan lahan di Zona Inti Gumuk Pasir Parangkusumo terbagi ke dalam lima tipologi kesesuaian dengan tingkat konflik yang berbeda. Konflik penggunaan lahan dipengaruhi oleh ketidaksesuaian penggunaan lahan terhadap arahan RDTR RDTR WP Pansela, perubahan pemanfaatan jasa ekosistem budaya, serta perbedaan kepentingan dan pengaruh pemangku kepentingan. DPTR, DLH, Bappeda merupakan aktor yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan kawasan. Meskipun terdapat potensi konflik struktural akibat perbedaan orientasi kebijakan, implementasi pengelolaan kawasan tetap mengacu pada RDTR WP Pansela sebagai dasar pengendalian penggunaan lahan. Oleh karena itu, pengelolaan kawasan perlu didukung melalui tata kelola kolaboratif sesuai kewenangan masing-masing pemangku kepentingan untuk menjaga keberlanjutan fungsi geoheritage dan jasa ekosistem budaya.
The Parangkusumo Sand Dune Core Zone is a geological protected area that functions as a geoheritage site and a provider of cultural ecosystem services. However, increasing tourism and community economic activities have created potential land use conflicts due to inconsistencies with the RDTR WP Pansela. This study aims to analyze the conformity of existing land use with the RDTR WP Pansela, identify the utilization of cultural ecosystem services in each land use typology, and examine the roles, interests, and influence of stakeholders in land use conflicts.
This study employed a descriptive qualitative approach integrating spatial and stakeholder analyses. Spatial data were obtained from the interpretation and digitization of high-resolution aerial photographs taken in 2025 and overlaid with the 2024 until 2044 RDTR WP Pansela map. Non-spatial data were collected through field observations, document reviews, and semi-structured interviews. The analysis included the identification of cultural ecosystem services, land use conflicts, and stakeholder mapping.
The research results show five typologies of land use suitability with varying levels of conflict. Land use conflicts are influenced by land use incompatibility with the Pansela WP RDTR, changes in the utilization of cultural ecosystem services, and differences in interests and stakeholder influence. DPTR, DLH, and Bappeda play a crucial role in regional management. Although structural conflicts arise from policy differences, land management remains aligned with the Pansela WP RDTR. Therefore, collaborative governance is crucial to ensure the sustainability of geological heritage and cultural ecosystem services.
Kata Kunci : kesesuaian penggunaan lahan; konflik penggunaan lahan; jasa ekosistem budaya; pemangku kepentingan / land use conformity; land use conflict; cultural ecosystem services; stakeholders.