Analisis Terhadap Kegiatan Usaha Regasifikasi LNG Melalui Floating Storage And Regasification Unit (FSRU) Oleh Pertamina Nusantara Regas Dalam Perspektif Kepastian Hukum
Anak Agung Anggy Tryeza Purnama Ningrum, Prof. Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M.
2026 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan hukum pengaturan Regasifikasi LNG melalui FSRU dan mengetahui pengaturan dan kewenangan Regasifikasi LNG melalui FSRU bagi kepatuhan dan kepastian hukum di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Data Primer dikumpulkan melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan dan melalui wawancara langsung yang diperoleh dari Legal dan Advisor Operasi dan Komersial Pertamina Nusantara Regas, Senior LNG Commercial Manager SKK Migas serta Licensing Gas Downstream Business Activities Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM serta Data Sekunder diperoleh dari Thesis, Jurnal Hukum dan Kamus Hukum untuk mengetahui kepastian hukum dari perusahaan di dalam menjalankan bisnisnya. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode penarikan kesimpulan induktif.
Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini yaitu: Pertama, pengaturan regasifikasi LNG melalui FSRU seperti saat ini menunjukan adanya kekosongan norma hukum dikarenakan belum adanya klasifikasi hukum yang tegas mengenai sektor midstream dalam rezim hukum migas nasional. Berdasarkan hal tersebut, kegiatan regasifikasi LNG melalui FSRU saat ini masih mengikuti beberapa ketentuan upstream dan downstream. Tentunya hal tersebut menciptakan adanya ambiguitas pengaturan karena FSRU memiliki sifat hibrida yang berada pada grey zone. Akibat dari kekosongan norma hukum yang terjadi pada UU Migas tentunya akan berdampak pada ambiguitas kewenangan antara SKK Migas dan Ditjen Migas, ketidakpastian dalam sistem perizinan, serta dualisme interpretasi fiskal atas status aset FSRU (sebagai kapal atau bangunan tetap). Kedua, untuk mewujudkan kepatuhan dan kepastian hukum, diperlukan transformasi kerangka regulasi yang lebih terintegrasi dan spesifik melalui pembentukan atau revisi peraturan yang secara tegas melalui RUU Migas atau Peraturan Menteri untuk mengakui sektor midstream serta memperjelas pembagian kewenangan antara Kementerian ESDM dan SKK Migas.
This study aims to analyze the legal basis for regulating LNG regasification through FSRU and to examine the regulatory framework and institutional authority governing LNG regasification via FSRU in ensuring compliance and legal certainty in Indonesia.
This research constitutes empirical legal research. Primary data were collected through a literature review of statutory regulations and through direct interviews with the Legal and Operations & Commercial Advisor of Pertamina Nusantara Regas, the Senior LNG Commercial Manager of SKK Migas, and the Licensing Officer for Downstream Gas Business Activities at the Directorate of Downstream Oil and Gas Business Development, Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM). Secondary data were obtained from theses, legal journals, and legal dictionaries to examine the legal certainty for companies in conducting their business activities. Data were analyzed qualitatively using an inductive method of drawing conclusions.
The findings of this study are as follows. First, the current regulation of LNG regasification through FSRU indicates the existence of a legal norm vacuum due to the absence of a clear legal classification of the midstream sector within the national oil and gas legal regime. Consequently, LNG regasification activities via FSRU are still subject to a combination of upstream and downstream regulations. This situation creates regulatory ambiguity, as FSRU possesses a hybrid nature that places it within a legal grey zone. The absence of clear legal norms under the Oil and Gas Law results in ambiguity of authority between SKK Migas and the Directorate General of Oil and Gas, uncertainty in the licensing system, and dualism in fiscal interpretation regarding the status of FSRU assets (whether classified as vessels or fixed structures). Second, to achieve compliance and legal certainty, a transformation of the regulatory framework is required through the enactment or revision of regulations that explicitly recognize the midstream sector through the Oil and Gas Bill (RUU Migas) or Ministerial Regulations, as well as clarify the division of authority between the Ministry of Energy and Mineral Resources and SKK Migas.
Kata Kunci : Kepastian Hukum, Regasifikasi LNG, FSRU, Sektor Midstream, Minyak dan Gas Bumi