Perbandingan Penalaran Hukum dalam Putusan Isbat Nikah Poligami Siri dalam Rangka Perceraian dan Pengesahan Perkawinan Pasca SEMA No 3 Tahun 2018 Ditinjau dari Perspektif Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan
MOLI AYA MINA RAHMA, Prof. Dr. Hartini, S.H. M.Si.
2026 | Tesis | S2 Ilmu Hukum
Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur terkait permohonan isbat nikah yang mengandung unsur poligami meskipun untuk kepentingan anak harus dinyatakan tidak dapat diterima. Namun dalam praktiknya, terdapat perbedaan pertimbangan dan putusan pada perkara isbat nikah poligami siri dengan tujuan yang berbeda yaitu perceraian dan pengesahan perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penalaran hukum hakim pada pertimbangan hukum (ratio decidendi) putusan-putusan isbat nikah poligami siri dalam rangka perceraian dan isbat nikah poligami siri dalam rangka pengesahan perkawinan, serta menganalisis putusan-putusan tersebut dalam perspektif keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Dalam penelitian ini, penulis menemukan bahwa permohonan isbat nikah poligami siri dalam rangka perceraian dibangun atas beberapa silogisme, tergantung pada dipertimbangkan atau tidaknya unsur poligami yang terkandung di dalamnya. Dalam putusan isbat nikah dalam rangka pengesahan perkawinan saja, dari empat putusan yang digunakan, majelis hakim hanya melakukan penalaran pada putusan Nomor 10/Pdt.P/2021/PA.Sgta yang ditolak karena majelis hakim berpegang teguh pada premis mayor. Pada ketiga putusan lainnya, majelis hakim tidak melakukan penalaran hukum dan secara langsung melakukan penerapan hukum saja. Putusan isbat nikah dalam rangka perceraian mengedepankan nilai keadilan substantif dan kemanfaatan bagi pihak yang mengajukan Gugatan, sedangkan dalam isbat nikah poligami siri dalam rangka pengesahan perkawinan mengutamakan nilai kepastian hukum, keadilan formal, dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.
The supreme court has issuedSupreme Court Circular Letter (SEMA) Number 3 of 2018 which regulates applications for marriage confirmation containing elements of polygamy, although fot the benefit of the child is must be declared unacceptable. However, in practice, there are differences in considerations and decisions in cases of unregistered polygamous marriage confirmation with different objectives, namely divorce and marriage validation. This study aims to examine the judge's legal reasoning in the legal considerations (ratio decidendi) of decisions on unregistered polygamous marriage confirmation in the context of marriage validation, and to analyze these decisions from the perspective of justice, legal certainty, and benefit. This study is a normative legal research that uses a statutory approach, a conceptual approach, and a case approach. In this study, the author found that applications for unregistered polygamous marriage confirmation decision in the context of divorce are built on several syllogisms, depending on wether or not the elements of polygamy contained therein are considered. In the marriage confirmation decision for the purpose of marriage validation, of the four decisions used, the panel of judges only reasoned one Decision Number 10/Pdt.P/2021/PA.Sgta, which was rejected because of the panel of judges adhered to the major premise. In the other three decisions, the panel of judges did not use legal reasoning and simply applied the law. The marriage confirmation decision for divorce prioritizes substantive justice and the benefit of the party filling the lawsuit, while the isbat nikah (marriage cofirmation) for the purpose of marriage validation prioritizes legal certainty, formal justice, and the benefit of the wider community.
Kata Kunci : Isbat Nikah Poligami Siri, Perceraian, SEMA Nomor 3 Tahun 2018.