Laporkan Masalah

Pertanggungjawaban Kontraktor Utama atas Ganti Rugi secara Tanggung Renteng dalam Kontrak Recovery Platina dari Spent Catalyst di Pertamina

Arief Budiyanto, Herliana, S.H., M.Com.Law., Ph.D.

2026 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Dalam penelitian ini, penulis mengambil studi kasus kontrak recovery platina dari spent catalyst di Pertamina untuk melakukan kajian hukum terhadap pertanggungjawaban hukum kontraktor utama atas wanprestasi yang dilakukan oleh kontraktor mitranya. Perhatian utama penelitian ini adalah pembebanan ganti rugi oleh Pertamina berdasarkan doktrin tanggung renteng serta melakukan kajian yuridis ketiadaan pengaturan rinci mengenai pembagian tanggung jawab antar kontraktor dalam kontrak terhadap perlindungan hukum Pertamina.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris sebagai landasan dalam mengkaji permasalahan hukum yang diteliti serta menggunakan telaah studi kasus hukum dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data penelitian diperoleh dengan mengumpulkan dokumen terkait kontrak, observasi pada webinar terkait industrial best practices pada industri pemurnian logam mulia, serta wawancara responden dan narasumber.

Kesimpulan dari penelitian dan analisis yang telah dilakukan bahwa: (i) kontraktor utama secara hukum memikul pertanggungjawaban atas ganti kerugian secara tanggung renteng atas wanprestasi yang dilakukan oleh kontraktor mitranya yang menimbulkan kerugian bagi Pertamina. Hal ini berdasarkan pada kedudukan hukum kontraktor secara bersama-sama sebagai satu kesatuan kontraktor di hadapan Pertamina. Kontraktor terikat dalam tanggung renteng pasif sesuai Pasal 1280 KUH Perdata, yang mengakibatkan setiap wanprestasi yang dilakukan oleh kontraktor mitra merupakan kegagalan kolektif kontraktor (ii) Ketiadaan klausula tanggung renteng secara tegas dalam kontrak menimbulkan ketidakjelasan pertanggungjawaban internal para kontraktor. Pasal 1278 dan Pasal 1282 KUH Perdata mensyaratkan tanggung renteng harus dinyatakan secara tegas. Bentuk pertanggungjawaban dalam kontrak ini tidak dapat ditentukan secara otomatis, melainkan harus dinilai berdasarkan fakta dan konstruksi hukum yang terbukti, sehingga hakim dapat menetapkan pertanggungjawaban secara tepat.


This study employs a case study of a platinum recovery contract from spent catalyst at Pertamina to examine the legal liability of a main contractor for breaches of contract committed by its partner contractor. Particular attention is given to Pertamina’s imposition of damages based on the doctrine of joint and several liability, as well as to the juridical implications of the absence of detailed contractual provisions governing the allocation of responsibilities among contractors and its effect on Pertamina’s legal protection.

The research adopts an empirical juridical legal research method using a legal case study approach with descriptive-analytical characteristics. Data were collected through a review of contractual documents, observations of webinars discussing industrial best practices in the precious metals refining industry, and interviews with respondents and key informants.

The analysis of the findings leads to the conclusion that:"(i) the main contractor is legally liable on a joint and several basis for damages arising from contractual breaches committed by its partner contractor that result in losses to Pertamina. This liability is founded on the contractors’ legal position as a single contractual entity vis-à-vis Pertamina. Pursuant to Article 1280 of the Indonesian Civil Code, the contractors are bound by passive joint and several liability, whereby any breach committed by one partner contractor constitutes a collective failure attributable to all contractors; and (ii) The absence of a clear joint and several liability clause in the contract creates uncertainty regarding the contractors' internal responsibilities. Articles 1278 and 1282 of the Civil Code require that joint and several liability be expressly stated. The form of liability in this contract cannot be determined automatically but must be assessed based on proven facts and legal construction, so that the judge can determine liability appropriately.

Kata Kunci : tanggung renteng, tanggung renteng secara eksplisit, kontraktor utama, wanprestasi, perlindungan hukum

  1. S2-2026-552318-abstract.pdf  
  2. S2-2026-552318-bibliography.pdf  
  3. S2-2026-552318-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2026-552318-title.pdf