Laporkan Masalah

Perlindungan Korban Atas Tindak Pidana yang Dilakukan Anak Di Bawah 12 Tahun

Firdha Ratnasari Guntoro, Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si

2026 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan LPSK dalam rangka pemenuhan hak ganti kerugian bagi korban tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang berusia di bawah 12 (dua belas) tahun dan menganalisa peluang pemenuhan hak tersebut.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris yang bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data primer yang diperoleh dari wawancara dengan narasumber dan responden serta data sekunder yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka. Narasumber dalam penelitian ini yaitu Pimpinan LPSK, Komisioner KPAI dan Tenaga Ahli LPSK serta responden dalam penelitian ini yaitu penyidik di Kepolisian Republik Indonesia dan pegawai LPSK selaku pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan perkara yang melibatkan anak di bawah 12 tahun.

Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik dua kesimpulan. Pertama, LPSK tetap menjalankan kewenangan penilaian penghitungan ganti kerugian bagi korban tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang berusia di bawah 12 tahun berdasarkan pertimbangan yuridis, sosiologis dan filosofis. Pertimbangan yuridis berkaitan dengan ketentuan yang telah diatur dalam hukum positif di Indonesia, pertimbangan sosiologis berkaitan dengan dampak tindak pidana serta pertimbangan filosofis berkaitan dengan nilai keadilan dan penghormatan terhadap hak korban. Kedua, peluang pemenuhan hak ganti kerugian bagi korban tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang berusia di bawah 12 (dua belas) tahun dapat dipenuhi melalui prinsip vicarious liability atau pertanggungjawaban pengganti oleh pihak ketiga. Dalam konteks anak yang berusia di bawah 12 (dua belas) tahun yang belum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana pelaku dewasa, orang tua dapat dipertimbangkan sebagai pihak ketiga yang bertanggung jawab atas pemenuhan restitusi. Pertimbangan tersebut didasarkan pada kewajiban hukum orang tua untuk mengasuh, mendidik, melindungi, serta mengawasi anak, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, teori pertanggungjawaban hukum Hans Kelsen juga memberikan landasan konseptual bahwa tanggung jawab hukum dalam kondisi tertentu dapat dibebankan kepada pihak lain yang memiliki hubungan hukum dengan pelaku.

This study focuses on analyzing the considerations employed by the Witness and Victim Protection Agency (LPSK) in fulfilling victims' right to reimbursement in criminal offenses committed by children under the age of 12 (twelve) years and to examine the possibility of fulfilling such rights within the existing legal framework.

This study employs a normative-empirical legal research method using a descriptive-analytical approach. The data used in this study consist of primary data obtained through interviews with key informants and respondents, as well as secondary data derived from library research. The key informants involved in this study include Commisioners of LPSK, Commisioners of KPAI and Experts Staff of LPSK, while the respondents consist of investigator of the Indonesian National Police and LPSK Officials involved in handling cases involving children under the age of 12 (twelve) years.

Based on the findings, two conclusions may be drawn. First, LPSK continues to exercise its authority to assess and calculate reimbursement for victims of criminal offenses committed by children under the age of 12 (twelve) years based on juridical, sociological, and philosophical considerations. The juridical considerations are derived from the applicable laws and regulations, the sociological considerations relate to the impact of the criminal offense on the victim, and the philosophical considerations are grounded in the principles of justice and respect for victims’ rights. Second, the fulfillment of victims’ right to reimbursement in cases involving criminal offenses committed by children under the age of 12 (twelve) years may be achieved through the principle of vicarious liability, whereby reimbursement obligations may be imposed on a responsible third party. In the context of children under the age of 12 (twelve) years who cannot yet be held criminally liable in the same manner as adult offenders, parents may be considered responsible third parties for the fulfillment of reimbursement. This consideration is based on parents’ legal obligations to nurture, educate, protect, and supervise their children as stipulated in the applicable laws and regulations. Furthermore, Hans Kelsen’s theory of legal responsibility provides a conceptual basis for the imposition of legal responsibility on another party who has a legal relationship with the offender under certain circumstances.

Kata Kunci : Ganti kerugian, hak korban, anak di bawah 12 tahun, pertanggungjawaban pengganti

  1. S2-2026-548288-abstract.pdf  
  2. S2-2026-548288-bibliography.pdf  
  3. S2-2026-548288-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2026-548288-title.pdf