Laporkan Masalah

PUTUSAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) YANG DIAJUKAN OLEH KREDITOR SEPARATIS DENGAN MENYERTAKAN TAGIHAN KREDITOR LAIN MELALUI PENYERAHAN TAGIHAN (CESSIE). (Studi Putusan No.: 365/Pdt.Sus/PKPU/2022/PN. Niaga. Jkt. Pst. Jo. Putusan No. 185/K/Pdt.Sus-Pailit/2024.)

Adi Putra Hamonangan, Dr. Veri Antoni, S.H., M.Hum.

2026 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengertian kedudukan tagihan Kreditor lain yang berasal dari penyerahan hak tagih dalam pengajuan permohonan PKPU. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui terkait makna dari penjelasan syarat pengajuan permohonan PKPU dengan adanya dua Kreditor yang salah satunya telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

 

Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris didukung dengan wawancara responden yang menggunakan penelitian kepustakaan dan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dengan cara membaca, menelaah, mempelajari, merangkum, menganalisis, dan mengutip dari putusan yang terkait, peraturan perundang-undangan, bukubuku, artikel jurnal. Wawancara dengan menggunakan pedoman wawancara digunakan untuk mendapatkan data responden Kurator yang bersangkutan dan Kuasa Hukum Debitor. Data dianalisis secara bantuan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan pendekatan kasus guna menjawab permasalahan yang ada.

 

Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa dalam praktik makna dari penjelasan pengajuan permohonan PKPU diajukan oleh Kreditor dengan syarat adanya dua Kreditor yang salah satunya telah jatuh waktu memiliki kesimpulan (1) Keabsahan kreditor lain yang berasal dari penyerahan hak tagih (cessie) dikategorikan sebagai kreditor sah sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 613 KUHPerdata dan diikuti dengan iktikad baik (2) Pembuktian terhadap kreditor lain dalam permohonan PKPU terhadap kreditor lain tersebut harus juga dihadirkan oleh Pemohon PKPU di dalam persidangan dengan agenda pembuktian.

This study aims to determine the legal status of claims by other creditors arising from the assignment of receivables in the filing of a PKPU petition. This study also aims to examine the implications of the requirements for filing a PKPU petition in cases where there are two creditors, one of whom has a past-due and collectible claim.

 

This study is an empirical legal study supported by interviews with respondents, utilising literature review and secondary data sourced from primary, secondary and tertiary legal materials through the process of reading, examining, studying, summarising, analysing and citing relevant court decisions, legislation, books and journal articles. Interviews, conducted using an interview guide, were used to gather data from the relevant curators and the debtors’ legal representatives. The data was analysed using conceptual, legal and case-based approaches to address the issues at hand.

 

The findings and discussion indicate that, in practice, the interpretation of a PKPU application filed by a creditor provided that there are two creditors, one of whom has a debt that has fallen due leads to the following conclusions: (1) a PKPU application involving another creditor arising from the legally valid assignment of a debt; (2) However, the requirement that there be two creditors is not limited to proving that the debtor has two creditors; rather

Kata Kunci : Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Yang Diajukan Oleh Krediitor Separatis Dengan Menyertakan Tagihan Kreditor Lain Melalui Penyerahan Tagihan (Cessie).

  1. S2-2026-526032-abstract.pdf  
  2. S2-2026-526032-bibliography.pdf  
  3. S2-2026-526032-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2026-526032-title.pdf