PUTUSAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) YANG DIAJUKAN OLEH KREDITOR SEPARATIS DENGAN MENYERTAKAN TAGIHAN KREDITOR LAIN MELALUI PENYERAHAN TAGIHAN (CESSIE). (Studi Putusan No.: 365/Pdt.Sus/PKPU/2022/PN. Niaga. Jkt. Pst. Jo. Putusan No. 185/K/Pdt.Sus-Pailit/2024.)
Adi Putra Hamonangan, Dr. Veri Antoni, S.H., M.Hum.
2026 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana pengertian kedudukan tagihan Kreditor lain yang berasal
dari penyerahan hak tagih dalam pengajuan permohonan PKPU. Penelitian ini juga
bertujuan untuk mengetahui terkait makna dari penjelasan syarat pengajuan
permohonan PKPU dengan adanya dua Kreditor yang salah satunya telah jatuh waktu
dan dapat ditagih.
Penelitian ini adalah penelitian
yuridis empiris didukung dengan wawancara responden yang menggunakan penelitian
kepustakaan dan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dengan cara membaca, menelaah,
mempelajari, merangkum, menganalisis, dan mengutip dari putusan yang terkait,
peraturan perundang-undangan, bukubuku, artikel jurnal. Wawancara dengan
menggunakan pedoman wawancara digunakan untuk mendapatkan data responden
Kurator yang bersangkutan dan Kuasa Hukum Debitor. Data dianalisis secara
bantuan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan pendekatan kasus guna
menjawab permasalahan yang ada.
Hasil penelitian dan pembahasan
menunjukan bahwa dalam praktik makna dari penjelasan pengajuan permohonan PKPU
diajukan oleh Kreditor dengan syarat adanya dua Kreditor yang salah satunya
telah jatuh waktu memiliki kesimpulan (1) Keabsahan kreditor lain yang berasal
dari penyerahan hak tagih (cessie) dikategorikan sebagai kreditor sah sepanjang
dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 613 KUHPerdata dan diikuti dengan
iktikad baik (2) Pembuktian terhadap kreditor lain dalam permohonan PKPU
terhadap kreditor lain tersebut harus juga dihadirkan oleh Pemohon PKPU di
dalam persidangan dengan agenda pembuktian.
This study aims to determine the
legal status of claims by other creditors arising from the assignment of
receivables in the filing of a PKPU petition. This study also aims to examine
the implications of the requirements for filing a PKPU petition in cases where
there are two creditors, one of whom has a past-due and collectible claim.
This study is an empirical legal
study supported by interviews with respondents, utilising literature review and
secondary data sourced from primary, secondary and tertiary legal materials
through the process of reading, examining, studying, summarising, analysing and
citing relevant court decisions, legislation, books and journal articles.
Interviews, conducted using an interview guide, were used to gather data from
the relevant curators and the debtors’ legal representatives. The data was
analysed using conceptual, legal and case-based approaches to address the
issues at hand.
The findings and discussion
indicate that, in practice, the interpretation of a PKPU application filed by a
creditor provided that there are two creditors, one of whom has a debt that has
fallen due leads to the following conclusions: (1) a PKPU application involving
another creditor arising from the legally valid assignment of a debt; (2)
However, the requirement that there be two creditors is not limited to proving
that the debtor has two creditors; rather
Kata Kunci : Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Yang Diajukan Oleh Krediitor Separatis Dengan Menyertakan Tagihan Kreditor Lain Melalui Penyerahan Tagihan (Cessie).