Peran Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam Permohonan Restitusi Melalui Penetapan Pengadilan
Maylisa Eka Handani Putri, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR)., Ph.D.
2026 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peran aktif Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam mekanisme permohonan penetapan restitusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, memahami hambatan administratif dan regulasi yang dihadapi dalam pemenuhan hak korban, dan merumuskan langkah strategis penguatan kelembagaan serta sinergitas antar instansi demi mewujudkan pemulihan hak korban tindak pidana.
Penelitian ini
merupakan penelitian hukum normatif-empiris, dengan menggunakan pendekatan
peraturan perundang-undangan dan pendekatan komparatif, serta pendekatan
sosiologis. Sifat penelitian ini adalah deskriptif dan preskriptif, jenis data
terdiri dari data primer dan sekunder, serta teknik pengumpulan data
menggunakan wawancara dan studi kepustakaan. Adapun subjek penelitian terdiri
dari pimpinan LPSK, tenaga ahli, dan penilai LPSK, hakim, jaksa, korban, serta
akademisi hukum. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan
deskriptif kualitatif, serta penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif.
Penelitian ini memperoleh 2 (dua) kesimpulan. Pertama, bahwa adanya interpretasi batas waktu permohonan restitusi melalui penetapan, belum adanya prosedur panduan penetapan restitusi, belum adanya standar penilaian ganti kerugian untuk penetapan restitusi, problematika administratif LPSK dalam mewakili korban dalam penetapan restitusi, dan keterbatasan informasi, serta pemahaman terkait permohonan restitusi melalui penetapan. Kedua, upaya untuk memperkuat peran LPSK dalam penetapan restitusi yaitu pembentukan pedoman penetapan restitusi untuk mengatasi interpretasi batas waktu permohonan penetapan restitusi serta masalah yang mencakup prosedur penetapan restitusi, pembentukan standar nasional penilaian ganti kerugian, penyusunan standar operasional prosedur dalam LPSK mewakili korban dalam penetapan restitusi, dan keterbukaan akses informasi, kerjasama antara LPSK dengan aparat penegak hukum serta sosialisasi terkait hak restitusi yang dapat diajukan melalui penetapan.
This study aims to identify and analyse the active role of the Witness and Victim Protection Agency (LPSK) in the mechanism for applying for restitution following a final and binding court decision, to understand the administrative and regulatory obstacles encountered in fulfilling victims’ rights, and to formulate strategic measures for institutional strengthening and inter-agency synergy in order to realise the restoration of the rights of victims of criminal offences. This study is
a normative-empirical legal study, employing a legislative, comparative
approach, and with a sociological approach. The nature of the study is
descriptive and prescriptive; the data consists of primary and secondary data,
and data collection techniques include interviews and a literature review. The
research subjects consist of the leaders of LPSK, experts and assessors of the
LPSK, judge, prosecutor, victims of criminal offences, and legal academics. The
data analysis technique used in this study is qualitative descriptive and
conclusions are drawn deductively. This study arrives at two conclusions.
First, there are issues regarding the interpretation of the deadline for
restitution requests through a court order; the lack of procedural guidelines
for restitution orders; the lack of standards for assessing damages in
restitution orders; administrative challenges faced by the LPSK in representing
victims in restitution proceedings; and limited information and understanding
regarding restitution requests through a court order. Second, efforts to
address issues to strengthen the role of the LPSK in this process include the
development of guidelines for determining restitution to resolve
interpretations regarding the deadline for filing restitution requests, as well
as issues related to restitution determination procedures; the establishment of
national standards for assessing compensation; the development of standard
operating procedures within the LPSK for representing victims in restitution
determinations; and transparency in access to information, cooperation between
the LPSK and law enforcement agencies, and public awareness campaigns regarding
restitution claims that can be filed through a court order.
Kata Kunci : Restitusi, Penetapan Pengadilan, Hak Korban, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.