Analisis Penerapan Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tertulis di Sektor Pasar Modal Ditinjau dari Aspek Kepastian Hukum Terhadap Pihak Perorangan
Vendhy Sukmawan, Prof. Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M.
2026 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
Sanksi administratif peringatan tertulis merupakan salah satu instrumen penegakan hukum yang digunakan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menjaga kepatuhan pelaku pasar modal terhadap peraturan perundang-undangan. Meskipun tergolong sebagai sanksi administratif yang paling ringan, dalam praktiknya sanksi ini menjadi bagian dari rekam jejak kepatuhan dan dapat digunakan dalam penilaian kemampuan dan kepatutan. Permasalahan muncul karena tidak adanya batas waktu relevansi maupun mekanisme pemulihan atas rekam jejak tersebut, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak yang dikenai sanksi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari ketiadaan batas waktu tersebut serta merumuskan rekomendasi pengaturan untuk mengatasi kekosongan hukum.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dan empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Analisis dilakukan melalui interpretasi gramatikal dan sistematis terhadap ketentuan di Indonesia serta praktik pada beberapa yurisdiksi pasar modal.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan batas waktu relevansi sanksi peringatan tertulis menimbulkan ketidakjelasan status dan konsekuensi hukumnya, serta berpotensi bertentangan dengan asas kepastian hukum dan proporsionalitas karena sanksi ringan dapat berdampak berkelanjutan tanpa batas waktu yang jelas. Perbandingan dengan beberapa yurisdiksi menunjukkan bahwa relevansi peringatan tertulis umumnya terbatas atau berkurang seiring waktu. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan pengaturan mengenai jangka waktu relevansi serta mekanisme pemulihan bagi pihak yang dikenai sanksi guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan proporsionalitas dalam penegakan hukum pasar modal.
The administrative sanction of a written warning constitutes one of the enforcement instruments employed by the Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan/OJK) to promote compliance among capital market participants with applicable laws and regulations. Although classified as the least severe form of administrative sanction, a written warning forms part of an entity’s or individual’s compliance record and may be considered in subsequent fit and proper assessments. A legal issue arises due to the absence of a regulatory framework governing the temporal limitation of such sanctions and the lack of a mechanism for restoring or rehabilitating compliance records, thereby creating potential legal uncertainty for sanctioned parties. Accordingly, this study examines the legal implications of the absence of such limitations and formulates regulatory recommendations to address this lacuna.
This study adopts both normative and empirical legal research methods, utilizing statutory, conceptual, and comparative approaches. The analysis is conducted through grammatical and systematic interpretation of the prevailing Indonesian legal framework, complemented by a review of regulatory practices in selected capital market jurisdictions.
The findings indicate that the absence of temporal limitations on written warning sanctions creates uncertainty regarding their legal status and continuing consequences. This condition may be inconsistent with the principles of legal certainty and proportionality, as a minor sanction may produce indefinite legal effects. Comparative analysis demonstrates that in several jurisdictions, written warnings have limited continuing relevance or diminish over time. Accordingly, this study recommends the introduction of regulatory provisions establishing a defined period of relevance for such sanctions, along with a rehabilitation mechanism for sanctioned parties, in order to enhance legal certainty, fairness, and proportionality in capital market law enforcement.
Kata Kunci : administrative sanctions, written warning, capital market, legal certainty, compliance record, sanksi administratif, peringatan tertulis, pasar modal, kepastian hukum, rekam jejak kepatuhan