Laporkan Masalah

Partisipasi masyarakat dalam Program Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan dan Kelurahan di Kecamatan Poasia Kota Kendari

PAEMBONAN, Jon Tinnong, Dr. Yeremias T. Keban, MURP

2005 | Tesis | Magister Perencanaan Kota dan Daerah

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,adalah memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan mulai dari urusan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi kecuali beberapa bidang kewenagan yang belum diserahkan kepada daerah dan ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Dengan adanya undang undang tersebut, subsidi Desa dan Kelurahan yang dikelola oleh Direktorat Jendral Pembangunan Masyarakat Desa, diserahkan kepada daerah masing-masing. Program tersebut secara tidak langsung memberikan manfaat kepada pemerintah dan masyarakat sebagai yang merasakan langsung dampaknya. Dampak yang didapatkan pemerintah melalui pembangunan yang partisipatif adalah penghematan tenaga kerja dan dana pembangunan, sedangkan dampak yang diterima masyarakat adalah hasil pembangunan dipastikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, lebih menyentuh masyarakat, dan tepat sasaran. Disamping manfaat tersebut diatas, juga menunjukkan kerjasama yang erat antara pemerintah dan masyarakat sehingga program tersebut dapat terjaga kelestariannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan partisipasi masyarakat dalam Program Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan dan Kelurahan (P2MK) dan menjelaskan faktor-faktor yang dapat mendorong dan menghambat partisipasi masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif yakni menggambarkan/melukiskan keadaan obyek penelitian (seorang, lembaga kemasyarakatan dan lain-lain) pada saat sekarang berdasarkan fakta yang tampak. Variabel yang diamati terdiri atas variabel dependent meliputi: (a) Faktor sosial yang terdiri dari tingkat pendidikan, usia dan organisasi; (b). Faktor spasial yaitu lokasi tempat tinggal dan (c). Faktor ekonomi, terdiri dari jenis pekerjaan dan pendapatan perbulan., kemudian variabel dependent yaitu tingkat partisipasi (derajat partisipasi). Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (a). Pemerintah Daerah menyiapkan dana stimulan melalui APBD Kota Kendari, direncanakan dan dikerjakan oleh masyarakat secara partisipatif. (b). Dalam proses perencanaan mengikuti perencanaan dari bawah keatas (bottom-up planning), pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah mufakat, kewenangan sepenuhnya ditangan masyarakat. (c). Proses pelaksananan, merupakan implementasi rencana yang telah disusun sebelumnya.Wujud peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan berupa tenaga (gotongroyong) dan dapat memberikan hasil yang memadai. Secara umum tingkat partisipasi masyarakat berada pada tipe derajat kekuasaan masyarakat yaitu pada tangga keenam (kemitraan) dan beberapa kegiatan lainnya pada tangga ketujuh (delegasi kekuasaan). Hasil yang dicapai dilihat dari kemampuan dana yang ada, masyarakat dianggap mampu melaksanakan. Faktor yang paling dominan berpengaruh adalah peran tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (LPM) dalam menggerakkan partisipasi masyarakat.

The Law Number 22 of the Year 1999 regarding Local Government provided the Regency/Municipality government with extended authority to execute some of the governmental affairs covering planning, implementation, supervision, control and evaluation, except some fields of authority that had not been delegated to local government and had not been confirmed by government rules. With that regulation, the rural and sub-district subsidies managed by General Directorate of Rural Society Development was given to each region. The program indirectly gave benefits to the government and the society that directly felt the impact. The impact that the government got from participative development was economizing on manpower and development fund, while the society enjoyed the assurance that the result of the development met the demand, touched the society more, and reached the proper target. Besides, it showed good relationship between government and society and preserved the program. This research was aimed at describing the society participation in implementing the District and Sub-District Society Enforcement Program (P2MK) and explaining the factors that supported and hindered the society participation. This research utilized a descriptive qualitative method which describing/illustrating the object of research (person, society institution, and others) recent time based on the existing facts. It observed dependent variables covering: (a) social factors consisting of education level, age and organization; (b) specific factor namely dwelling location and (c) economy factor, consisting of occupation and monthly income, then dependent variable namely participation level (participation degree). Results of the research showed that: (a) Local Government prepared stimulant fund through Annual Local Budget (APBD) of Kendari city and it was planned and done by the community in a participative way, (b) the plan was bottomup planning; decision taking was done through concession; society held the entire right, (c) execution process was the implementation of the plan that was arranged previously. The society was involved in the execution of the development by working together with sufficient results. In general, participation level of the society was of society authority level type namely at the sixth level (partnership) and some other activities were at the seventh level (authority delegation). The result was judged from the available fund and the society was considered able to execute. The most dominant, influencing factor was the role of society’s prominent figures and societal organization (LPM) in motivating the society participation.

Kata Kunci : Program Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan, Partisipasi Masyarakat, Participation, Enforcement, P2MK


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.