Laporkan Masalah

Prinsip Ultimum Remedium dalam Pengaturan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan di Sektor Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Dandi Jayusman, Dr. Sigid Riyanto S.H., M.Si.

2026 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ratio legis prinsip ultimum remedium dalam pengaturan penyelesaian tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di sektor pengadaan barang/jasa pemerintah, serta menentukan parameter penyalahgunaan kewenangan guna memberikan batas demarkasi antara hukum administrasi negara dan hukum pidana korupsi.  

Penelitian ini dirancang menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dalam memperkuat analisis, metode tersebut dilengkapi dengan data hasil wawancara. Analisis dilakukan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data yang telah dikumpulkan kemudian diolah serta dianalisis secara deskriptif-preskriptif dengan menggunakan metode kualitatif.

Penelitian ini menghasilkan dua kesimpulan. Pertama, ratio legis prinsip ultimum remedium dalam pengaturan penyelesaian penyalahgunaan kewenangan di sektor pengadaan barang/jasa dapat ditinjau dari tiga aspek. Secara filosofis, prinsip tersebut berakar pada nilai kemanusiaan, kebijaksanaan, keadaban, dan keadilan sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945. Secara sosiologis, prinsip ultimum remedium bertujuan mencegah penggunaan hukum pidana secara berlebihan yang berdampak buruk terhadap pelaksanaan pengadaan. Adapun secara yuridis, prinsip ini bertujuan mengintegrasikan hukum administrasi dan hukum pidana dalam satu kesatuan sistem, dengan menempatkan mekanisme administrasi sebagai instrumen utama dan hukum pidana sebagai instrumen yang bersifat subsider, guna memberikan perlindungan bagi pejabat pengadaan. Kedua, batas demarkasi antara hukum administrasi negara dan hukum pidana korupsi dalam perkara penyalahgunaan kewenangan dapat ditentukan melalui tiga parameter. Parameter pertama adalah tidak adanya kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), yang dapat diidentifikasi melalui ada tidaknya kekeliruan atas fakta maupun kekeliruan atas hukum. Parameter kedua adalah adanya keadaan darurat dalam pengadaan serta itikad baik dari pelaku pengadaan. Parameter ketiga adalah tidak diperolehnya keuntungan oleh pelaku, pengadaan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat, dan negara tidak mengalami kerugian.

The study examines the ratio legis of the ultimum remedium principle in regulating the resolution of corruption offenses involving abuse of authority in the public procurement sector, as well as to determine the parameters of abuse of authority in order to establish a clear demarcation between administrative law and anti-corruption criminal law.

This study is designed using doctrinal legal research. To strengthen the analysis, the doctrinal approach is supplemented by interview data. The analysis employs statutory, case, and conceptual approaches. The collected data are then processed and analyzed using a qualitative descriptive-prescriptive method.

This research produces two conclusions. First, the ratio legis of the ultimum remedium principle in regulating the resolution of authority abuse in the government procurement of goods/services sector can be examined from three aspects. Philosophically, this principle is rooted in the values of humanity, wisdom, civility, and justice as embodied in Pancasila and UUD 1945. Sociologically, the ultimum remedium principle aims to prevent the excessive use of criminal law, which would otherwise have an adverse impact on the implementation of procurement. Juridically, this principle aims to integrate administrative law and criminal law into a single unified system, positioning administrative mechanisms as the primary instrument and criminal law as a subsidiary instrument, in order to provide protection for procurement officials. Second, the demarcation line between state administrative law and criminal law on corruption in cases of authority abuse can be determined through three parameters. The first parameter is the absence of intent as purpose (opzet als oogmerk), which can be identified through the presence or absence of factual error and error of law. The second parameter is the existence of an emergency situation in procurement, coupled with good faith on the part of the procurement actor. The third parameter is that the actor did not gain any benefit, the procurement provided benefit to the public, and the state suffered no financial loss.

Kata Kunci : Prinsip Ultimum Remedium, Tindak Pidana Korupsi, Penyalahgunaan Kewenangan, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

  1. S2-2026-537432-abstract.pdf  
  2. S2-2026-537432-bibliography.pdf  
  3. S2-2026-537432-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2026-537432-title.pdf