Evaluasi pasar Rawabangun sebagai tempat relokasi pedagang kaki lima oleh pedagang kaki lima :: Studi kasus Pasar Rawabangun Kabupaten Sanggau Propinsi Kalimantan Barat
SASMITO, Edy, Ir. Haryadi, M.Arch.,Ph.D
2005 | Tesis | Magister Perencanaan Kota dan DaerahPedagang Kaki Lima (PKL) merupakan salah satu sektor informal yang sangat diminati oleh masyarakat pada saat ini, menginggat sektor ini mudah untuk dimasuki dan tidak memerlukan ketrampilan khusus serta terbatasnya lapangan kerja di sektor formal perkotaan. PKL cenderung memilih lokasi pada kawasan yang memiliki tingkat aksesibilitas tinggi. Masalah yang sering ditimbulkan oleh PKL adalah menggunakan fasilitas umum seperti jalan, trotoar, terminal, emper-emper tokoh yang dapat menggangu ketertiban, kemacetan lalulintas dan keindahan kota sehingga menimbulkan kesan kumuh, kesemrawutan, dan tidak beraturan. Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam penanganan PKL, kebijakan yang diambil adalah dengan membangun Pasar Rawabangun sebagai tempat untuk merelokasi PKL tersebut. Namun keberadaan PKL di lokasi yang baru tidak bisa bertahan lama karena banyak PKL yang pergi meninggalkan Pasar Rawabangun dan kembali ke lokasi semula atau lokasi lain yang lebih baik dari lokasi relokasi yang telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau. Tindakan tersebut diambil oleh PKL terutama setelah melakukan proses evaluasi yang dilakukan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) itu sendiri. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan/mendeskripsikan evaluasi PKL terhadap lokasi Pasar Rawabangun sebagai tempat relokasi PKL yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau. Penelitian ini merupakan penelitian deduktif kualitatif dengan metode survei. Analisis dilakukan dengan distribusi persentase pada sel-sel dalam tabel sebagai dasar untuk menyimpulkan hubungan antara variabel-variabel penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Evaluasi/penilaian sebagian besar PKL terhadap Pasar Rawabangun sebagai tempat relokasi PKL yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau kurang cocok untuk kegiatan usaha bagi PKL ditinjau dari aspek fisik dan ekonomi, sehingga banyak PKL yang pergi daripada yang bertahan; (2) Tanpa disadari relokasi PKL ke Pasar Rawabangun oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau telah “ merubah “ status dan esensi PKL menjadi bukan PKL, dengan kata lain telah terjadi formalisasi/legalisasi status PKL yang selama ini tidak formal/ilegal. Secara umum relokasi dapat memformalkan sektor informal PKL, tapi tidak selalu meningkatkan pendapatan; (3) Evaluasi/penilaian PKL terhadap Pasar Rawabangun dipengaruhi juga oleh faktor karakteristik PKL terutama tingkat pendidikan, lamanya berusaha, dan jenis usaha yang ditekuni. Sedangkan karakteristik jenis kelamin, tingkat umur/usia, daerah asal dan lokasi usaha PKL sebelum direlokasi tidak berpengaruh. Penelitian ini merekomendasikan bahwa formalisasi/legalisasi PKL disatu sisi dapat meningkatkan keamanan, namun disisi lain mengurangi tingkat pendapatan. Oleh sebab itu relokasi harus dilakukan secara hati-hati dan selektif
Street vendor (PKL) is among informal sectors which still attracts people to day considering that the sector is easily accessible and does not require particular skills. Besides, job opportunities are scarce in the formal sectors in cities. PKL tends to choose locations in the areas which possess high accessibilities. Problems that often arise by PKL are the uses of public facilities, such as roads, pavements, bus stations, shop fronts which may disrupt the order, create traffic jams, and spoil the beauty of the city so as to create an image of slummy and disordered areas. The local government of Sanggau regency’s policy in handling the problem was by building Rawabangun market as the place for relocating the PKL. However, the existence of PKL in the new areas did not last long since many PKL left the new market to return to the old one or to a better location. The action was taken by PKL especially after they made an evaluation about their condition. The aim of the research was to explain or describe the evaluation made by PKL on Rawabangun market as the place of relocation built by the government. The research was deductive qualitative in nature employing survey method. The analysis was made using percentage distribution on cells in a table as the basis for concluding the relationship between the researched variables. The results of research showed that (1) most of the evaluation or assessment conducted by PKL on Rawabangun market as a relocation area provided by the government did not fit in with the PKL’s businesses viewed from physical and economic aspects so that many PKL left the area rather than stay in it; (2) unconsciously, the relocation of PKL to Rawabangun market by the local Government had changed the nature of PKL status and essence into non PKL. In other words, it causes a formalization/legalization of PKL status from formerly an informal or illegal one. In general, the relocation is able to make informal sector of PKL into formal, although it does not always merease the income; (3) evaluation or assessment made by PKL on the new market were also influenced by characteristics of PKL, especially those concerning the level of education, period of conducting business, and types of business run. While the characteristics, such as sex, age, city of origin and location of business prior to relocation were not influential. The research recommends that relocation be carried out carefully and selectively considering that a formalization/legalization of vendors gives improved security in one side and reduced income ini the other side.
Kata Kunci : Pedagang Kaki Lima,Relokasi,Evaluasi,Lokasi, Evaluation, Street Vendors’ Sellers (PKL), Location and relocation