Laporkan Masalah

Kawasan Ibu dalam Perspektif Kawasan Lindung dan Aplikasinya untuk Pengembangan Ekowisata di Tanah Papua

Devi Manuhua, Prof. Dr. Ir. San Afri Awang, M.Sc.; Dr. Ir. Wahyu Wardhana, S.Hut, M.Sc., IPU.; Dr. Ir. Lies Rahayu Wijayanti Faida, M.P., IPU.

2026 | Disertasi | S3 Ilmu Kehutanan

Pemerintah mendorong pelestarian alam di Indonesia dengan menetapkan PP 13/2017 dan menggarisbawahi pola ruang kawasan lindung (KL) minimal 70% di Tanah Papua. Semangat para pencinta alam di tingkat lokal lalu mengangkat isu kawasan Ibu sebagai bagian dari perluasan kawasan lindung dalam dua deklarasi dan telah mendapatkan penghargaan internasional. Sejauh ini informasi mengenai minimal 70% KL masih relatif terbatas. Sepengetahuan penulis, studi ini merupakan kajian pertama dalam cakupan skala spasial bentang alam yang luas. Penelitian bertujuan menemukan kriteria KL spesifik Tanah Papua berdasarkan sejumlah besar faktor pembatas; memperoleh arahan KL beserta atribut keruangan dan hubungannya dengan pemahaman kawasan ibu dan fungsi kawasan hutan; memetakan distribusi KL yang bernilai simbolik dan bersifat unggulan bagi ekowisata. Penggunaan MCE - SIG pada penelitian terutama untuk pengolahan dan analisis data dari 15 kriteria yang meliputi KL untuk perlindungan kawasan bawahannya, KL setempat, kawasan konservasi, KL geologi, kawasan rawan bencana, kawasan cagar budaya dan Mangrove. Teknik pengolahan data biner dan pembobotan diterapkan dalam analisis tabular, sementara untuk kajian literatur terkait kawasan Ibu dan ekowisata Tanah Papua ditelusuri secara digital maupun analog dengan mengacu pada protokol PRISMA.

Hasil penelitian pada penerapan kriteria tunggal cenderung memiliki cakupan KL yang lebih luas bila dibandingkan dengan kriteria pembobotan. Arahan KL secara keseluruhan seluas 27 juta ha (66%), 4 juta ha (10%) kawasan penyangga dan 10 juta ha (24%) kawasan penggunaan lain. KL legal saat ini seluas 18 juta ha (44%) sehingga perlu alokasi lahan untuk KL seluas 9 juta ha (22%). Prioritas KL terutama ditujukan pada pulau New Guinea Barat yang melindungi spesies hampir tiga kali lipat, diikuti perlindungan pada pulau lainnya seperti Biak-Supiori untuk perlindungan karst, Misool dan Waigeo di kepulauan Raja Ampat sebagai kawasan konservasi dan perlindungan karst, Yapen di teluk Cenderawasih sebagai kawasan rawan gempa bumi, dan Dolak di Merauke sebagai kawasan resapan air dan konservasi. Upaya perluasan KL dalam kekhususan hukum adat di Tanah Papua relevan dengan kebijakan perhutanan sosial, oleh karena itu dibutuhkan adopsi terminologi kawasan Ibu sebagai KL menurut fungsi KHDP. Kombinasi budaya Tanah Papua dan KL dalam prioritas dan keunikan kawasan bernilai simbolik bagi ekowisata menyebar pada tujuh wilayah adat. Jangkauan kota – kampung rata-rata 26 – 39 km pada wilayah Domberai, Bomberai, Saireri, Mamta, Me-Pago dan La-Pago, namun berbeda dengan jangkauan kota – kampung di wilayah Ha Anim yang rata-rata mencapai 70 km. Berkunjung ke daerah yang masih relatif alami untuk menikmati keindahan dan keunikan alam, budaya dan pemukiman tradisional dapat ditempuh dengan kombinasi jalur udara, darat, perairan maupun dengan berjalan kaki sebagai alternatif terakhir.


<!--[if gte mso 9]><xml> 120 1152x882 </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:107%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} </style> <![endif]-->

The government promotes nature conservation in Indonesia by enacting Government Regulation 13/2017 and emphasizing a spatial pattern of protected areas (PA) of at least 70% in Papua. The enthusiasm of local nature lovers has then raised the issue of 'Mother Areas' as part of expanding protected areas through two declarations and has received international recognition. So far, information regarding the minimum 70% PA remains relatively limited. To the author's knowledge, this study is the first examination on a large-scale spatial landscape. The research aims to identify specific KL criteria for the Land of Papua based on a significant number of limiting factors; to obtain KL guidelines along with spatial attributes and their relationship with the understanding of core areas and forest area functions; and to map the distribution of KL that holds symbolic value and is prominent for ecotourism. The use of MCE-SIG in the research is primarily for processing and analyzing data from 15 criteria, which include conservation areas for downstream protection, local conservation areas, conservation zones, geological conservation areas, disaster-prone areas, cultural heritage sites, and mangroves. Binary data processing and weighting techniques are applied in tabular analysis, while literature studies related to Mother areas and eco-tourism in Tanah Papua are explored both digitally and analogically, referring to the PRISMA protocol.

Research results on the application of single criteria tend to cover a broader scope of protected areas compared to weighted criteria. Overall, the direction for protected areas covers 27 million hectares (66%), 4 million hectares (10%) of buffer zones, and 10 million hectares (24%) of other land use areas. The current legal protected areas cover 18 million hectares (44%), indicating a need for allocation of 9 million hectares (22%) for protected areas. The priority for protected areas is mainly directed towards the western part of New Guinea Island, which protects nearly three times as many species, followed by protection on other islands such as Biak-Supiori for karst protection, Misool and Waigeo in the Raja Ampat archipelago as conservation areas and karst protection sites, Yapen in Cenderawasih Bay as an earthquake-prone area, and Dolak in Merauke as a water absorption and conservation area. Efforts to expand KL in the specificity of customary law in Papua are relevant to social forestry policies, so the adoption of the term ‘Ibu area’ as KL according to KHDP functions is needed. The combination of Papua’s culture and KL in the priority and uniqueness of the area holds symbolic value for ecotourism spread across seven customary regions. The average city-to-village distance is 26 – 39 km in the Domberai, Bomberai, Saireri, Mamta, Me-Pago, and La-Pago regions, but it’s different in the Ha Anim area, where the average distance reaches 70 km. Visiting relatively untouched regions to enjoy the natural beauty and uniqueness of the nature, culture, and traditional settlements can be done via a combination of air, land, water routes, or walking as a last resort.


Kata Kunci : kawasan lindung, kawasan ibu, kemampuan lahan, MCE-SIG, pengembangan kawasan ekowisata, Tanah Papua, protected area, mother area, land capability, MCE-GIS, ecotourism area development

  1. S3-2026-450271-abstract.pdf  
  2. S3-2026-450271-bibliography.pdf  
  3. S3-2026-450271-tableofcontent.pdf  
  4. S3-2026-450271-title.pdf