Kawasan Ibu dalam Perspektif Kawasan Lindung dan Aplikasinya untuk Pengembangan Ekowisata di Tanah Papua
Devi Manuhua, Prof. Dr. Ir. San Afri Awang, M.Sc.; Dr. Ir. Wahyu Wardhana, S.Hut, M.Sc., IPU.; Dr. Ir. Lies Rahayu Wijayanti Faida, M.P., IPU.
2026 | Disertasi | S3 Ilmu Kehutanan
Pemerintah mendorong pelestarian alam di Indonesia dengan menetapkan PP 13/2017 dan menggarisbawahi pola ruang kawasan lindung (KL) minimal 70% di Tanah Papua. Semangat para pencinta alam di tingkat lokal lalu mengangkat isu kawasan Ibu sebagai bagian dari perluasan kawasan lindung dalam dua deklarasi dan telah mendapatkan penghargaan internasional. Sejauh ini informasi mengenai minimal 70% KL masih relatif terbatas. Sepengetahuan penulis, studi ini merupakan kajian pertama dalam cakupan skala spasial bentang alam yang luas. Penelitian bertujuan menemukan kriteria KL spesifik Tanah Papua berdasarkan sejumlah besar faktor pembatas; memperoleh arahan KL beserta atribut keruangan dan hubungannya dengan pemahaman kawasan ibu dan fungsi kawasan hutan; memetakan distribusi KL yang bernilai simbolik dan bersifat unggulan bagi ekowisata. Penggunaan MCE - SIG pada penelitian terutama untuk pengolahan dan analisis data dari 15 kriteria yang meliputi KL untuk perlindungan kawasan bawahannya, KL setempat, kawasan konservasi, KL geologi, kawasan rawan bencana, kawasan cagar budaya dan Mangrove. Teknik pengolahan data biner dan pembobotan diterapkan dalam analisis tabular, sementara untuk kajian literatur terkait kawasan Ibu dan ekowisata Tanah Papua ditelusuri secara digital maupun analog dengan mengacu pada protokol PRISMA.
Hasil penelitian pada penerapan kriteria tunggal cenderung memiliki cakupan KL yang lebih luas bila dibandingkan dengan kriteria pembobotan. Arahan KL secara keseluruhan seluas 27 juta ha (66%), 4 juta ha (10%) kawasan penyangga dan 10 juta ha (24%) kawasan penggunaan lain. KL legal saat ini seluas 18 juta ha (44%) sehingga perlu alokasi lahan untuk KL seluas 9 juta ha (22%). Prioritas KL terutama ditujukan pada pulau New Guinea Barat yang melindungi spesies hampir tiga kali lipat, diikuti perlindungan pada pulau lainnya seperti Biak-Supiori untuk perlindungan karst, Misool dan Waigeo di kepulauan Raja Ampat sebagai kawasan konservasi dan perlindungan karst, Yapen di teluk Cenderawasih sebagai kawasan rawan gempa bumi, dan Dolak di Merauke sebagai kawasan resapan air dan konservasi. Upaya perluasan KL dalam kekhususan hukum adat di Tanah Papua relevan dengan kebijakan perhutanan sosial, oleh karena itu dibutuhkan adopsi terminologi kawasan Ibu sebagai KL menurut fungsi KHDP. Kombinasi budaya Tanah Papua dan KL dalam prioritas dan keunikan kawasan bernilai simbolik bagi ekowisata menyebar pada tujuh wilayah adat. Jangkauan kota – kampung rata-rata 26 – 39 km pada wilayah Domberai, Bomberai, Saireri, Mamta, Me-Pago dan La-Pago, namun berbeda dengan jangkauan kota – kampung di wilayah Ha Anim yang rata-rata mencapai 70 km. Berkunjung ke daerah yang masih relatif alami untuk menikmati keindahan dan keunikan alam, budaya dan pemukiman tradisional dapat ditempuh dengan kombinasi jalur udara, darat, perairan maupun dengan berjalan kaki sebagai alternatif terakhir.
<!--[if gte mso 9]><xml>