Kepastian Hukum Dalam Penentuan Cidera Janji Dan Penyerahan Sukarela Pada Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
Afri Levisa Bibina Br Sebayang, Ninik Darmini
2026 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
“Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penafsiran konsep cidera janji dalam pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021, menganalisis implikasinya terhadap kepastian hukum dalam pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia, serta merumuskan model pengaturan yang mampu mewujudkan keseimbangan antara perlindungan hak debitur dan kepastian hukum bagi kreditur”.
“Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif-analitis dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier serta didukung oleh wawancara dengan narasumber. Data dianalisis secara kualitatif menggunakan metode penalaran deduktif”.
“Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 memperkuat perlindungan hukum bagi debitur dengan membatasi penentuan cidera janji secara sepihak oleh kreditur dan mensyaratkan adanya penyerahan sukarela dalam pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia. Namun, putusan tersebut belum memberikan parameter yang jelas mengenai kesepakatan cidera janji, ukuran objektif wanprestasi, dan kriteria penyerahan sukarela sehingga menimbulkan norma kabur yang mengurangi kepastian hukum bagi kreditur. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang menetapkan parameter objektif mengenai cidera janji, mekanisme keberatan debitur, dan batasan penyerahan sukarela untuk mewujudkan kepastian hukum dan keseimbangan perlindungan hukum bagi debitur dan kreditur”.
“This research aims to examine the interpretation of the concept of default in the enforcement of Fiduciary Security following Constitutional Court Decision Number 18/PUU-XVII/2019 and Constitutional Court Decision Number 2/PUU-XIX/2021, to analyze its implications for legal certainty in the enforcement of Fiduciary Security, and to formulate a regulatory model capable of achieving a balance between the protection of debtors' rights and legal certainty for creditors”.
“This research is normative legal research with a descriptive-analytical nature, employing statutory, conceptual, and case approaches. The research data were obtained through library research on primary, secondary, and tertiary legal materials, supported by interviews with resource persons. The data were analyzed qualitatively using the deductive method of legal reasoning”.
“The research findings indicate that Constitutional Court Decision Number 18/PUU-XVII/2019 and Constitutional Court Decision Number 2/PUU-XIX/2021 strengthen legal protection for debtors by restricting the unilateral determination of default by creditors and requiring the voluntary surrender of the fiduciary object in the enforcement of Fiduciary Security. However, these decisions fail to provide clear parameters regarding the agreement on default, the objective criteria for default, and the standards for voluntary surrender, thereby creating a vague norm that undermines legal certainty for creditors. Therefore, it is necessary to establish regulations that explicitly determine objective parameters for default, provide a measurable mechanism for debtor objections, and define clear standards for voluntary surrender in order to ensure legal certainty and achieve a balanced legal protection for both debtors and creditors”.
Kata Kunci : Kepastian Hukum, Cidera Janji, Penyerahan Sukarela, Jaminan Fidusia, Eksekusi Jaminan Fidusia/Legal Certainty, Default, Voluntary Surrender, Fiduciary Security, Fiduciary Security Execution.