Laporkan Masalah

Reformulasi Pengaturan Layanan Kesehatan Mental Narapidana Berbasis Perawatan Berkelanjutan

AJI NURCAHYO, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.

2026 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini membahas tentang reformulasi pengaturan layanan kesehatan mental narapidana berbasis perawatan berkelanjutan dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Layanan kesehatan mental narapidana hingga saat ini masih cenderung berfokus pada skrining awal dan belum membentuk sistem perawatan yang berkesinambungan selama masa pidana maupun setelah narapidana menjalani reintegrasi sosial. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya reformulasi pengaturan yang mampu mengintegrasikan layanan kesehatan mental ke dalam seluruh tahapan pemasyarakatan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tujuan pemidanaan dan pemasyarakatan.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan penguatan data empiris yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan hukum. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif-normatif, sedangkan data empiris diperoleh melalui wawancara untuk memperkuat argumentasi. 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformulasi pengaturan layanan kesehatan mental narapidana memiliki dasar filosofis, sosiologis dan yuridis yang kuat. Secara filosofis, narapidana tetap merupakan manusia yang bermartabat dan berhak atas layanan kesehatan mental. Secara sosiologis, lembaga pemasyarakatan masih memiliki berbagai kerentanan yang dapat memperburuk kondisi psikologis narapidana. Secara yuridis, meskipun hak atas kesehatan telah diakui dalam berbagai instrumen hukum nasional dan internasional, pengaturannya belum sepenuhnya membentuk sistem perawatan berkelanjutan yang terhubung antarfase pemasyarakatan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa prospek reformulasi yang tepat bagi Indonesia adalah model layanan kesehatan mental narapidana berbasis perawatan berkelanjutan yang menegaskan pemeriksaan berkala selama masa pidana serta penguatan monitoring  pada fase reintegrasi sosial melalui Balai Pemasyarakatan, sehingga layanan kesehatan mental menjadi bagian utuh dari proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

This study examines the reformulation of regulations on mental health services for prisoners based on a continuous care approach within the Indonesian correctional system. Mental health services for prisoners remain largely focused on initial screening and have not yet established a continuous care system throughout imprisonment and the social reintegration phase. This condition demonstrates the need for regulatory reform capable of integrating mental health services into every stage of the correctional process as part of achieving the objectives of punishment and rehabilitation.

This research employs normative legal research supported by empirical data using statutory, conceptual, and comparative approaches. Legal materials are analyzed through qualitative normative methods, while empirical data obtained from interviews are used to strengthen the normative analysis.

The results indicate that the reformulation of regulations on prisoner mental health services is supported by strong philosophical, sociological, and juridical foundations. Philosophically, prisoners remain human beings with inherent dignity and the right to access mental health services. Sociologically, correctional institutions continue to face various vulnerabilities that may worsen prisoners’ psychological conditions. Juridically, although the right to health has been recognized in various national and international legal instruments, existing regulations have not yet established a comprehensive continuous care system that effectively connects the different phases of correctional treatment. This study concludes that the appropriate regulatory reform for Indonesia should adopt a continuous care-based model of prisoner mental health services that emphasizes periodic mental health assessments during imprisonment and strengthened monitoring during the social reintegration phase through the Correctional Centers (Balai Pemasyarakatan). Such a model would ensure that mental health services become an integral part of the rehabilitation and social reintegration process.

Kata Kunci : Reformulasi, layanan kesehatan mental, narapidana, perawatan berkelanjutan, pemasyarakatan.

  1. S2-2026-540943-abstract.pdf  
  2. S2-2026-540943-bibliography.pdf  
  3. S2-2026-540943-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2026-540943-title.pdf