Laporkan Masalah

Rekonstruksi Kerangka Hukum Insentif Karbon Indonesia: Integrasi Pasar Karbon Untuk Memutus Pola Business As Usual

Nanda Vico Saeful Hakim, Dr. Wahyu Yun Santoso, S.H., M.Hum., LL.M.

2026 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Politik hukum iklim Indonesia saat ini menunjukkan kontradiksi fundamental antara ambisi dekarbonisasi melalui Nilai Ekonomi Karbon dengan kebijakan energi nasional yang masih melanggengkan ketergantungan pada energi fosil yang diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025. Meskipun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 telah menyediakan landasan normatif bagi instrumen ekonomi lingkungan, implementasinya saat ini terjebak dalam kondisi inkonklusif secara fungsional. Fenomena regulatory competition muncul akibat adanya insentif fiskal agresif pada sektor hilirisasi energi fosil yang secara ekonomis jauh lebih menguntungkan bagi korporasi dibandingkan bursa karbon yang stagnan. Akibatnya, muncul risiko pencucian emisi sektoral, di mana capaian sektor kehutanan digunakan untuk mengompensasi defisit komitmen transisi di sektor energi demi menjaga pertumbuhan ekonomi jangka pendek. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis integritas yuridis dan visibilitas instrumen insentif karbon dalam kerangka hukum Indonesia saat ini serta merumuskan model rekonstruksi hukum yang mampu mensinkronisasikan instrumen fiskal karbon agar efektif mengoreksi pola Business as Usual menuju transisi energi rendah karbon. Riset ini diterapkan lewat metode penelitian hukum normatif yang mengintegrasikan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Resultansi kajian mengindikasikan bahwa visibilitas insentif karbon di Indonesia dewasa ini mengalami kelumpuhan fungsional, mengingat instrumen tersebut belum mampu bertindak sebagai variabel pertimbangan ekonomi yang rasional bagi para pelaku usaha. Dengan kondisi tersebut maka hukum harus direkonstruksi dengan membuat hilirisasi energi fosil untuk perekonomian menjadi memiliki baseline transisi energi sehingga mampu menyeimbangkan antara manfaat ekonomi dan manfaat lingkungan, disisi lain pemerintah Indonesia juga perlu menempatkan pajak karbon sebagai jangkar harga yang nilainya ditetapkan secara konsisten di atas harga pasar bursa karbon. Rekonstruksi ini bertujuan menciptakan sinyal harga yang memaksa internalisasi biaya karbon, serta mendekonstruksi pemberian insentif fiskal sektor minerba dengan mensyaratkan batasan emisi yang ketat agar transisi menuju ekonomi rendah karbon menjadi pilihan yang secara ekonomis lebih menguntungkan daripada mempertahankan pola fosil.

Indonesia's current climate legal policy exhibits a fundamental contradiction between decarbonization ambitions through Carbon Economic Value and national energy policies that perpetuate fossil fuel dependency, as reinforced by Government Regulation No. 40 of 2025. Although Law Number 32 of 2009 provides a normative foundation for environmental economic instruments, their implementation is currently stalled in a state of functional inconclusiveness. A phenomenon of regulatory competition has emerged due to aggressive fiscal incentives in the fossil fuel downstream sector, which offer significantly higher economic advantages for corporations compared to the stagnant carbon exchange. Consequently, this creates a risk of sectoral emission laundering, where achievements in the forestry sector (REDD+) are utilized to compensate for the transition commitment deficit in the energy sector to maintain short-term economic growth. This study examines the juridical integration and clarity of carbon incentive mechanisms within the existing Indonesian legal framework, while proposing a regulatory reconstruction model designed to align carbon fiscal tools and actively disrupt Business as Usual trends in favor of a low carbon energy transition. Utilizing a normative legal research methodology alongside statutory and conceptual approaches, the investigation reveals that current carbon incentives in Indonesia are functionally inadequate, primarily because they fail to provide a rational economic incentive for commercial enterprises. Under these circumstances, regulatory reform is essential to establish energy transition baselines for economically driven fossil fuel downstreaming, thereby balancing financial gains with environmental preservation. Additionally, the state should deploy the carbon tax as a definitive price anchor, maintaining its valuation consistently above market rates on the carbon exchange. This proposed restructuring aims to generate a robust price signal that enforces the internalization of carbon externalities, while overhauling fiscal incentives within the mining and coal sectors through stringent emission caps ultimately ensuring that transitioning to a low carbon paradigm is a more financially sound decision than perpetuating fossil-reliant practices.

Kata Kunci : Business as Usual; Insentif Karbon; Hilirisasi; Nilai Ekonomi Karbon, Transisi Energi

  1. S2-2026-538365-abstract.pdf  
  2. S2-2026-538365-bibliography.pdf  
  3. S2-2026-538365-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2026-538365-title.pdf