Retribusi Rumah Potong Hewan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah Kota Mataram
MAULUDDIN, Ady, Prof.Dr. Dibyo Prabowo, M.Sc
2005 | Tesis | Magister Ekonomika PembangunanPenelitian mengenai retribusi rumah potong hewan ini dilakukan di Kota Mataram dengan tujuan utama adalah untuk mengukur dan menganalisis potensi retribusi rumah potong hewan serta untuk mengukur dan menganalisis efektivitas dan efisiensi pengelolaan retribusi rumah potong hewan. Alat analisis yang digunakan adalah analisis potensi, analisis efektivitas dan analisis efisiensi. Data yang digunakan adalah data sekunder periode tahun 2000 s.d. 2004 yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Mataram. Selain itu diperlukan data primer yang diperoleh dari interview dengan aparat/petugas. Hasil analisis dapat disimpulkan bahwa penetapan target penerimaan retribusi rumah potong hewan di Kota Mataram tidak didasarkan pada potensi yang dimiliki. Potensi retribusi jauh lebih besar yaitu Rp242.294.853 dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam kurun waktu yang sama yaitu Rp165.000.000. Selama periode 2000 s.d. 2004 penetapan target penerimaan hanya sekitar 68,13% dari potensinya, yang berarti masih memiliki peluang cukup besar untuk meningkatkan penerimaan dari retribusi rumah potong hewan. Variabel yang dipergunakan untuk menghitung potensi adalah jumlah konsumsi daging per kapita per tahun yang diperoleh dengan cara menghitung jumlah produksi daging per tahun dibagi dengan jumlah penduduk. Jumlah produksi daging diperoleh dari perhitungan jumlah pemotongan ternak dikalikan rata-rata berat badan. Hasil perhitungan jumlah produksi daging selanjutnya dapat dikonversi menjadi jumlah ternak yang dibutuhkan. dengan menggunakan parameter seperti berat badan rata-rata menurut jenis ternak, persentase berat karkas terhadap berat badan, persentase berat daging terhadap berat karkas. Efektivitas pemungutan retribusi rumah potong hewan mencapai rata-rata 53,60%. Besaran nilai efektivitas tersebut tergolong dalam kategori tidak efektif berdasarkan pada standar ukuran efektivitas sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 690.900-327 tahun 1996 tentang Penilaian Kinerja dan Keuangan yang antara lain menyebutkan bahwa persentase efektivitas kinerja keuangan kurang dari 60% dianggap tidak efektif. Efisiensi pemungutan retribusi rumah potong hewan selama lima tahun dari tahun 2000 s.d. 2004 rata-rata mencapai 5,82% Besaran nilai efisiensi tersebut mencerminkan bahwa pemungutan retribusi rumah potong hewan di kota Mataram sangat efisien sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 690.900-327 tahun 1996 tentang Penilaian Kinerja dan Keuangan yang antara lain menyebutkan bahwa persentase efisiensi kinerja keuangan kurang dari 60% diklasifikasikan sebagai sangat efisien. Upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan penerimaan dari retribusi rumah potong hewan antara lain melakukan perhitungan potensi secara riil, menetapkan target penerimaan berdasarkan potensinya. Bersamaan dengan hal itu dilakukan pula upaya peningkatan efisiensi dan efektivitas, perbaikan sistem administrasi penerimaan retribusi, peningkatan tarif retribusi melalui perubahan Peraturan Daerah dan peningkatan pengawasan terhadap pemotongan ternak secara illegal untuk mencegah pemotongan di luar rumah potong hewan.
This research is carried out in Mataram with objective to measure and analyze potency of revenue from slaughterhouse retribution and effectivity and efficiency of management of slaughterhouse retribution. Analytical tools used are potential analysis, effectivity analysis and efficiency analysis. Data used is secondary data of 2000 to 2004 obtained from Mataram's local revenue office. Meanwhile, primary data is obtained from interview with officers. Results of analysis indicate that target determination of slaughterhouse retribution revenue in Mataram is not based on its potency. Potency of retribution Rp242,294,853 is much greater than established target Rp165,000,000. In the period of 2000 to 2004, revenue target is 68.13% of its potency; it means that there is great opportunity to increase revenue from slaughterhouse retribution. Variable used to calculate potency is amount of per capita meat consumption that is obtained by calculating amount of meat production per year divided by amount of population. Meanwhile, amount of meat production is obtained from calculation of amount of animal slaughtering multiplied by average body weight. Then, result of meat production calculation is converted to be need of animals. By using parameters such as average body weight per cattle type, percentage of carcass weight to body weight, and percentage of meat weight to carcass weight. Effectiveness of slaughterhouse retribution collection reached 68.13%. The score is effective loss based on standard of effectivity measurement according to decree of Internal Affair ministry No. 690.900-327 in 1996 on Performance and Financial Appraisal that, among other, said that revenue realization less than 60% is not effective. Efficiency of collection of slaughterhouse retribution for five years from 2000 to 2004 reached 5.82%. The score indicates that collection of slaughterhouse retribution in Mataram is most efficient. It is based on efficiency criteria established by Internal Affair ministry No. 690.900-327 in 1996 on Performance and Financial Appraisal that, among other, said that revenue realization less than 60% is most efficient. Attempts used to improve revenue from slaughterhouse retribution are to calculate real potency and establish revenue target based on its potency. In addition, the others efforts are to improve efficiency and effectiveness, to improve retribution revenue administration, to increase retribution tariff through change of local regulation and to improve control of illegal slaughterhouse to prevent slaughter outside slaughterhouse.
Kata Kunci : PAD, Retribusi Rumah Potong Hewan, potency, retribution, revenue, slaughterhouse.