Laporkan Masalah

Analisis penerapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) partisipatif di Kabupaten Kulon Progo

ASPIYAH, Drs. Lincolin Arsyad, M.Sc

2005 | Tesis | Magister Ekonomika Pembangunan

Penelitian ini tentang analisis penerapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Partisipatif di Kabupaten Kulon Progo. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan Musrenbang/Rakorbang Partisipatif yang meliputi mekanisme dan tahapan proses pelaksanaan (pra Musrenbang, pelaksanaan Musrenbang, pasca Musrenbang) dan produk atau hasil Musrenbang/Rakorbang Partisipatif dan mengetahui kendala-kendala yang dihadapi selama pelaksanaan Musrenbang Partisipatif di Kabupaten Kulon Progo. Penelitian ini menggunakan alat analisis deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui penyebaran kuesioner dan wawancara kepada para responden yang dipilih (dianggap sebagai key person yang mengetahui tentang pelaksanaan Musrenbang/Rakorbang Partisipatif). Data sekunder diperoleh dengan cara membaca dan menelaah dokumen-dokumen yang ada, khususnya dokumen perencanaan, juga membaca buku, laporan, jurnal, makalah, dan dokumentasi lainnya yang berkaitan dengan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian tentang Penerapan Musrenbang/Rakorbang Partisipatif dibandingkan dengan Musrenbang/Rakorbang biasa di Kabupaten Kulon Progo, menunjukkan bahwa pelaksanaan Musrenbang/Rakorbang Partisipatif di Kabupaten Kulon Progo telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dengan bukti-bukti yaitu : adanya penggabungan antara Perencanaan dari Atas dengan perencanaan dari bawah, pelaksanaan Musrenbang/Rakorbang Partisipatif didahului dengan tahapan Pra Musrenbang/Rakorbang untuk menyiapkan desain penyelenggaraan Musrenbang/Rakorbang dengan penyelenggaraan Lokakarya, pelaksanaan Musrenbang/Rakorbang Partisipatif telah melibatkan berbagai unsur masyarakat dan pemerintah, adanya mekanisme penentuan kriteria seleksi dan sistem penilaian/skoring untuk menentukan prioritas kegiatan, diterapkannya prinsipprinsip good governance diantaranya demokratis, partisipatif, transparansi dan akuntabilitas, adanya pendokumentasian yang dilanjutkan dengan diseminasi dan sosialisasi hasil Musrenbang. Adapun kendala-kendala pelaksanaan Musrenbang/Rakorbang Partisipatif masih adanya perbedaan visi, misi, dan persepsi dari sebagian anggota legislatif (DPRD), eksekutif (pemerintah) dan peserta, adanya keterbatasan anggaran untuk penyelenggaraan, adanya keterbatasan waktu, dan adanya keterbatasan sarana pendukung seperti ruang sidang yang tidak representatif sehingga mempengaruhi kelancaran dalam pelaksanaan Musrenbang/Rakorbang Partisipatif.

This research about Analysis of Participative Development Planning Deliberation Implementation (Musrenbang/Rakorbang) in District of Kulon Progo. This Research aimed to evaluate the implementation of Participative Musrenbang/Rakorbang covering mechanism and process step ( pre Musrenbang, implementation of Musrenbang, pasca Musrenbang) and product or result of Participative Musrenbang/Rakorbang and to know the constraints of Participative Musrenbang/Rakorbang implementation in District of Kulon Progo. This research use descriptive analysis. This research used primary and secondary data. Primary data is obtained by interview and spreading quetionaire to all selected responder (key person knowing about Partisipative Musrenbang/Rakorbang implementation). Secondary data is obtained by reading and analyzing documents specially planning documents, also read books, reports, journals, hand out, and other documentation related to this research. The results of this research indicating that implementation of Participative Musrenbang / Rakorbang in District of Kulon Progo have as according to law and regulation. This matter is proven from : existence of merger between top-down planning and bottom-up planning, Participative Musrenbang/Rakorbang preceded with Pre of Participative Musrenbang/Rakorbang that is to prepare design of Participative Musrenbang/Rakorbang with Workshop, Participative Musrenbang/Rakorbang had been followed by various society element and government (stakeholders), existence of assessment system criterion determination mechanism/scoring to determine activity priority, the applying of principles of good governance as democratic, participative, transparency and accountability, existence of documentation, followed by dissemination, and socialization result to participant. The constraints of Participative Musrenbang / Rakorbang implementation : there is difference of vision, mission, and perception from some of legislative member (DPRD), executive and participant, existence of limitation of budget for implementation, existence of limitation of time, and limitation of means like meeting hall which do not representative so that influence fluency in implementation of Participative Musrenbang/Rakorbang in District of Kulon Progo.

Kata Kunci : Perencanaan Pembangunan,Partisipatif,Rakorbang, Participative Development Planning Deliberation (Participative Musrenbang/Rakorbang), Annual Development Plan of Subdistrict (RPTK), Workshop of Participative Musrenbang/Rakorbang Design


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.