Laporkan Masalah

Peran Institusi Pemerintah dan Institusi Masyarakat dalam pembentukan kapital sosial pada era otonomi daerah :: Studi kasus pada Karang Taruna Genjahan dan Karang Taruna Gombang Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul

MUSLIM, Faishol, Dr. Erwan Agus Purwanto

2005 | Tesis | Magister Administrasi Publik

Eksistensi sebuah bangsa tidak pernah terlepas dari peran generasi muda. Dalam beberapa episode sejarah perjuangan bangsa Indonesia, pemuda selalu mengambil peranan penting. Lihat saja misalnya awal pergerakan nasional melawan penjajah yang diorganisir sekelompok pemuda lewat Boedi Oetomo pada tahun 1908, pernyataan Sumpah Pemuda pada tahun 1928, proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945, Tritura pada tahun 1966, gerakan reformasi pada tahun 1998, semuanya dipelopori generasi muda. Berkenaan dengan pentingnya peran generasi muda, pemerintah maupun masyarakat sipil berkewajiban untuk menyediakan ruang publik yang memungkinkan terciptanya pertumbuhan kapasitas pemuda secara optimal. Memang benar bahwa pemerintah harus menyediakan layanan sosial guna mengatasi problema sosial yang muncul, tetapi mustahil menyandarkan seluruh beban tanggung jawab semata kepada pemerintah. Pemerintah mempunyai keterbatasan resorsis, karena itu pemerintah membutuhkan dukungan resorsis dari masyarakat. Kombinasi resorsis pemerintah dan resorsis masyarakat untuk menyelenggarakan bentuk-bentuk pelayanan tertentu dikenal dengan istilah koproduksi. Tema koproduksi menjadi lebih krusial dkedepankan sekarang ini terkait dengan perubahan paradigma manajemen pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi yang menekankan nilai-nilai demokratisasi, akuntabilitas berbagi kewenangan dan kemandirian. Karang Taruna sebagai bagian dari institusi masyarakat sipil dapat dipandang sebagai arena berbagi kewenangan dan resorsis antara pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial pemuda. Karang Taruna juga diharapkan mampu menghasilkan kapital sosial, yakni kapital (modal) yang terbentuk dari hubungan erat antara individu-individu yang tergabung dalam sebuah asosiasi dan termanifestasikan dalam berbagai dimensi seperti rasa saling percaya, jaringan kerjasama, norma resiprositas dan pemecahan permasalahan kebutuhan anggota. Karang Taruna secara formal dilembagakan oleh Departemen Sosial pada tahun 1960. Pada masa Orde Baru, institusi ini banyak yang terkooptasi oleh pemerintah serta menerima banyak dukungan fasilitas dari pemerintah. Maka saat ini ketika kita berada pada era otonomi daerah, menarik untuk dikaji apakah institusi Karang Taruna masih dipercaya oleh masyarakat, apakah masih memiliki kapasitas untuk beroperasi, seberapa besar kapasitasnya menghasilkan kapital sosial serta kondisi-kondisi apa yang mempengaruhi kapasitasnya sebagai kapital sosial. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kapasitas institusi Karang Taruna sebagai kapital sosial pada era tonomi daerah dapat dipilah menjadi dua kategori. Pertama, Karang Taruna yang mempunyai kondisi internal kuat masih mempunyai kapasitas yang tinggi dalam menghasilkan kapital sosial,bahkan cenderung mangalami peningkatan. Kedua, sebaliknya, Karang Taruna yang kondisi internalnya lemah kemudian tidak mampu mempertahankan eksisitensinya, dan kapasitasnya sebagai kapital sosial berada pada tingkat yang rendah. Memang benar bahwa otonomi daerah telah meningkatkan demokratisasi, kewenangan dan peran, kebebasan bertindak serta kebebasan mengekspresikan inspirasi bagi masyarakat sipil; tetapi peluang tersebut hanya dapat direspon dengan baik oleh institusi yang memiliki kematangan kondisi internal. Kami juga menemukan bahwa kondisi internal institusi merupakan factor yang paling krusial mempengaruhi kapasitas Karang Taruna sebagai kapital sosial, dibandingkan dukungan institusi pemerintah dan masyarakat.

The existence of the nation is not apart from the role of young generation. On the many phases of our history of nation struggling, young generation always takes the significant roles. Look at the beginning of national movement fighting against colonizer organized by Boedi Oetomo in 1908, the acknowledgement of Sumpah Pemuda in 1928, the proclamation of national freedom in 1945, the Tritura claims in 1966, the reformation movement in 1998, all of these events are pioneered by young generation. Due to the importance role of young generation, both government and civil societies have the responsibility to create public sphere that enabling the optimum growth of youth capacities. It is true that government must provide social services to cover social problems, but it is imposible laying down the responsibility merely on the government. Government has limited time and resources, so needs supporting resources from communities. That combination of gevernment resources and communities resources to arrange a kind of service through their institution are so called “coproduction” or “synergy”. The theme of “coproduction” become more crucial right now because of the government paradigm change form centralization to decentralization. The latter stress on the values of democratization, accountability, sharing of authority, and selfsupporting. Karang Taruna as one of civil society institution can be perceived as an arena for sharing of authority and resources between government and communities in the delivering of youth social welfare services. It is also expected to produce social capital, a capital that emerged from closed relationship among people joined in the association, manifested on varying dimension like trustworthiness, network, norm of reciprocity and coping the problems. Karang Taruna formally was established in 1960 by Department of Social. In the period of the Orde Baru, many of this institution was cooptated by government and accepted more supporting from government. Nowadays, we are live in the era of local authonomy/decentralization which have a set of values like democratization, sharing of authority, self-supporting and accountability. So it is interesting to explore the fact whether these institution are still trusted by people, whether these institutions still have the capacity to sustain their operations, how big their capacity to produce social capital are and what kind of conditions that affect their capacity are. The facts we found from the research showed that the capacity of Institution of Karang Taruna as social capital in the era of decentralization can be devide into two categories. First, Karang Taruna having strong internal condition is still having high capacity to produce social capital, even tends to increase. Second, on the contrary, Karang Taruna having weak internal condition is not exist, and its capacity to produce social capital is low. It is true that implementation of local authonomy rise democratization, portion of authority and role, freedom to act and freedom to express the inspiration for civil society; but all of these opportunities can only be cathced by institution which has internal condition strong enough. We also found that internal condition is the most crucial factor affecting the capacity of institution as social capital, rather than government supporting and community supporting.

Kata Kunci : Otonomi Daerah,Kapital Sosial,Peran Institusi Pemerintah


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.