Laporkan Masalah

Rightsizing Organisasi Publik :: Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe

HASRIANI, Prof.Dr. Miftah Thoha

2005 | Tesis | Magister Administrasi Publik

Kebijakan Otonomi Daerah melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dalam perspektif pendayagunaan aparatur negara pada hakekatnya adalah memberikan kesempatan yang luas bagi daerah untuk membangun struktur pemerintahan yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan merespon kepentingan masyarakat di daerah. Namun demikian, keleluasaan penataan organisasi pemerintahan daerah disikapi oleh sebagian besar daerah dengan kecenderungan pemekaran (upsizing) organisasi daerah yang tidak didasarkan pada efisiensi, profesionalitas dan kebutuhan nyata daerah. Oleh karena itu permasalahannya adalah : Bagaimanakah penataan (Rightsizing) Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe dalam membentuk organisasi publik yang proporsional. Secara teoritis Rightsizing merupakan upaya untuk menciptakan kombinasi yang sesuai dari sumber daya manusia dan sumber daya lainnya pada lokasi yang tepat, waktu yang tepat serta pekerjaan yang tepat untuk mencapai hasil yang diinginkan dengan pembiayaan yang telah ditentukan. Terdapat tiga komponen penting dalam Rightsizing yaitu : (1) Melakukan pekerjaan yang tepat; (2) Melakukan pekerjaan dengan benar; (3) dengan staf yang sesuai. Dari ketiga komponen tersebut, maka penataan Organisasi Perangkat Daerah dalam upaya membentuk organisasi yang proporsional dilakukan melalui penataan struktur dan penataan staf. Berdasarkan permasalahan dan kerangka teoritis yang dibangun, maka penelitian dilakukan terhadap Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Badan, Dinas dan Kantor) dengan fokus pe nelitian pada visi, misi, struktur dan staf organisasi. Penelitian dilakukan dengan metode deskriptif melalui pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) Penataan OPD Kabupaten Konawe dilakukan berdasarkan kepada peraturan dan bukan kepa da pengkajian terhadap kebutuhan daerah yang tercermin melalui visi dan misi; 2) Penataan OPD di Kabupaten Konawe belum mampu membentuk organisasi publik yang proporsional yang ditunjukkan melalui analisis variabel penataan struktur dan variabel penataan staf; 3) Penataan OPD yang sesuai dengan prinsip -prinsip rightsizing menghadapi masalah dalam hal pembagian kerja dan penempatan pegawai. Masalah tersebut dipengaruhi oleh faktor : komitmen pimpinan, kualitas sumber daya manusia perencana dan integritas seluruh stakeholders kelembagaan dalam proses penataan. Oleh karena itu, untuk mencapai organisasi yang proporsional dalam melakukan penataan Organisasi Perangkat Daerah hendaknya didasarkan pada visi, misi dan tujuan yang hendak dicapai oleh pemerintah daerah. Untuk mengantisipasi masalah yang mungkin ditimbulkan oleh penataan tersebut dari segi penataan struktur pengurangan jabatan struktural dengan eselon di gantikan dengan jabatan fungsional sedangkan dari segi penataan pegawai adalah dengan menyekolahkan pegawai atau mengikutkan pegawai dalam pelatihan teknis fungsional yang nantinya akan mengisi jabatan fungsional. Menyekolahkan pegawai pada jenjang S1 maupun S2 juga merupakan upaya untuk meminimalkan masalah akibat kehilangan jabatan sambil melakukan eva luasi kembali tentang penempatan pegawai secara tepat.

Policy of local autonomy by Law No. 22/1999 in perspective of state apparatus empowerment is essentially to give wide opportunities for local government to build governmental structure suit local needs and response to people need. However, freedom to structuring local administrative organization is responded by most regions by tendency of upsizing local organization that is not based on efficiency, professionalism and real local need. Therefore, the problem is what rightsizing of local apparatus organization of District of Konawe in establishing proportional public organization. Based on theory, rightsizing is to put the right combination of staff and other resources in the right location, at the right time, doing the right work to produce the desired result within the assigned financial constraints. There are three important components in rightsizing: (1) do the right work; (2) do work right; with the right staff. From the three components, organizational rightsizing of local apparatus is carried out through restructuring structure and staff. Based on the problems and the built theoretical framework, this research is done on local apparatus organization of District of Konawe, (agencies and offices) with focus on vision, mission, structure and organization staff. The research is done using descriptive method through qualitative approach. Results of the research indicate that: 1) rightsizing OPD of District of Konawe is done based on rule and not on evaluation of local needs reflected in vision and mission: 2) rightsizing of OPD in District of Konawe have not been able to establish proportional public organization that is indicated through analysis of variables of restructuring structure and staff; 3) rightsizing of OPD according to rightsizing principles face problems in job distribution and staff placement. The problem is influenced by some factors of leader commitment, human resource quality of planner and integrity of all institutional stakeholders in rightsizing process. Therefore, to attain proportional organization, the rightsizing of local apparatus organization should be based on vision, mission and objectives the local government will achieve. To anticipate problems that may be induced by the rightsizing in structural side of reducing structural position by echelon to be functional positions and in staff arrangement side is by sending the staff to follow advance education and functional training that will fill functional position. Sending staff to school at S1 and S2 degree is also attempt to minimize problem due to loss position while doing reevaluation on staff placement appropriately.

Kata Kunci : Otonomi Daerah,Struktur Organisasi,Penataan Struktur dan Staf,Organizational Rightsizing, Structure, Staff


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.