Konflik antar Pemerintah Daerah pasca pemekaran :: Studi kasus pada pembagian aset daerah antara Kabupaten Buton dan Kota Bau-bau
ESKANDAR, Dr. Pratikno, M.Soc.Sci
2005 | Tesis | Magister Administrasi PublikPeningkatan Status Kota Administratif Bau-Bau menjadi Daerah Otonom Kota Bau-Bau, berdampak pada Pembagian Asset Daerah antara Kabupaten Buton sebagai Daerah Induk dan Kota Bau-Bau sebagai Daerah Pemekaran. Proses penyerahan dan pembagian asset daerah tidak berjalan dengan baik, yang pada akhirnya memicu terjadinya konflik antar daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya konflik dalam pembagian asset daerah antara Kabupaten Buton dan Kota Bau- Bau, serta mengetahui resolusi konflik seperti apa yang dapat digunakan untuk menyelesaikan konflik tersebut. Dalam penelitian ini, teori yang digunakan adalah teori konflik, teori bentuk dan sumber-sumber konflik, serta teori resolusi konflik. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode studi kasus. Adapun responden dalam penelitian ini adalah policy makers sebagai pihak-pihak yang memiliki kapasitas dan merupakan aktor kunci dalam masalah pembagian asset daerah ini. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara (interview) dan analisis dokumen (document analysis). Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah melalui interpretasi terhadap data-data yang ada berdasarkan pengalaman empiris penulis dalam bentuk analisis yang kritis untuk memperoleh suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penyebab terjadinya konflik pembagian asset daerah antara Kabupaten Buton dan Kota Bau-Bau adalah masalah perebutan sumber daya dan masalah perbedaan kepentingan antar Elite Daerah. masalah persaingan dalam memperebutkan sumber daya diakibatkan oleh kebutuhan masingmasing daerah untuk menyediakan sarana/prasarana wilayahnya guna memberi pelayanan publik bagi masyarakat. Sedangkan perbedaan kepentingan para Elite Daerah muncul akibat adanya dendam dan sentimen pribadi antar Elite serta mencari keuntungan pribadi dan kelompok dibalik masalah asset daerah ini. Selain itu, konflik antar daerah ini juga dipicu oleh adanya Kebijakan Nasional lanjutan sebagai konsekuensi Pemekaran Kota Bau-Bau yang tidak jelas dan tidak memiliki kepastian hukum. Hal ini menyebabkan munculnya interpretasi masing-masing daerah terhadap peraturan perundang-undangan sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masing-masing daerah. Pemerintah tidak mampu menegakkan hukum dan kurang pro-aktif dalam menangani masalah asset ini, sehingga konflik menjadi semakin rumit dan berlarut-larut. Upaya resolusi konflik yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah asset ini adalah (1) Melakukan kerjasama antar daerah dalam hal pengelolaan bersama asset-asset yang ada, (2) Melakukan Tukar Guling/Ruislag terhadap Asset-Asset yang ada, (3) Para Elite Daerah harus mengkaji dan memahami lagi falsafah Buton “Bolimo Karo Somanamo Lipuâ€, yang berarti mengutamakan kepentingan umum/masyarakat diatas kepentingan pribadi atau golongan, (4) Pemerintah Pusat dan Propinsi harus proaktif dalam membantu proses penyelesaian masalah asset ini dengan membuat regulasi nasional yang jelas dan memiliki kepastian hukum. Upaya resolusi konflik tersebut diharapkan dapat menyelesaikan konflik antar daerah dalam pembagian asset daerah
The increased status of Kota Administrative Bau-Bau to be Otonomous Area Kota Bau-Bau influenced on division of local asset between Buton district as host district and Kota Bau-Bau as new district. Delivering and division of local asset did not run well that finally induced inter-region conflict. The research aimed to identify causes of the conflict in local asset division between Buton district and Kota Bau-Bau, and look for conflict resolution that can be used to settle the conflict. In this research, theories used were conflict theory, conflict form and source theory, and conflict resolution theory. This was qualitative research with case study method. Respondent in this research were policy makers as parties having capability and key actors in the problems of local asset division. Data was collected using interview and document analysis. Analytical technique used is interpretation of available data based on author's empirical experience in form of critical analysis to get a conclusion. The result indicated that cause of local asset distribution conflict between Buton district and Kota Bau-Bau was fighting of natural resource and different interest of local elites. Competition for resource was due to needs of each region to provide infrastructure and facility to giving public service for their people. Different interest of local elite rose due to sentiment individuals so they only pursued personal and group interest behind the local asset problem. In addition, the inter-region conflict was also triggered by advance National policy as consequence of the division of Kota Bau-Bau that was unclear and not having legal certainty. It led to different interpretation of each region on legal rules according to their interest and need. Government cannot enforce law and less proactive in handling the problem, so the conflict became increasingly complex. Conflict resolutions that can be done in solving the asset problem are (1) making cooperation inter-region in asset management; (2) making asset exchange; (3) local elite should evaluate and understand Buton's philosophy "Balimo Karo Somanamo Lipu", that means giving precedence to public interest over personal or group interest; and (4) central and provincial government should be proactive in helping settlement process of asset problem by making clear and having legal certainty national regulation. The effort for conflict resolution is expected to be able to settle the inter-region conflict in division of local asset.
Kata Kunci : Otonomi Daerah,Pemekaran Daerah,Konflik,Aset Daerah, Inter-Region Conflict, Conflict of Asset Distribution, and Conflict Resolution