Laporkan Masalah

Proses pemekaran Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun

SILALAHI, Daniel Halomoan, Dr. Samodra Wibawa

2005 | Tesis | Magister Administrasi Publik

Sejalan dengan pelaksanaan undang-undang No 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, serta adanya aspirasi masyarakat, Kecamatan Siantar dimekarkan, menjadi 3 Kecamatan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun No 9 Tahun 2002 menjadi Kecamatan Siantar, Kecamatan Gunung Malela dan Kecamatan Gunung Maligas. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui bagaimanakah formulasi kebijakan dan implementasi kebijakan dalam proses pemekaran Kecamatan Siantar dan apa saja yang menjadi hasil pemekaran Kecamatan Siantar, dengan cara melihat formulasi kebijakan pemekaran Kecamatan Siantar, dan dengan melihat implementasi kebijakan pemekaran Kecamatan Siantar. Dalam proses pemekaran Kecamatan Siantar di Kabupaten Simalungun, telah melalui proses formulasi kebijakan yang melibatkan banyak aktor seperti dari birokrasi, legislatif, dan kelompok-kelompok kepentingan dari berbagai kalangan masyarakat. Para aktor inilah yang berinteraksi dalam melakukan proses formulasi kebijakan mulai sejak munculnya ide sampai kepada tahap penetapan kebijakan, yang untuk selanjutnya diimplementasikan sesuai dengan tujuan-tujuan yang ingin dicapai, sesuai dengan makna implementasi kebijakan yakni untuk memahami apa yang senyatanya terjadi sesudah suatu program dinyatakan berlaku atau dirumuskan sebagai fokus perhatian dari implementasi kebijakan, yaitu kejadian-kejadian dan kegiatan-kegiatan yang timbul sesudah disahkannya pedoman-pedoman kebijakan publik, yang mana mencakup baik usaha-usaha untuk mengadministrasikan maupun akibat atau dampak nyata pada masyarakat atau kejadian-kejadian Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif dengan analisis kualitatif, dimana penelitian dimaksud tidak hanya terbatas pada pengumpulan data tetapi juga meliputi analisis dan interprestasi tentang arti data tersebut, sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara observasi, wawancara dan studi kepustakaan. Dari hasil analisis dan interpretasi data maka dapat disimpulkan bahwa dalam proses pemekaran Kecamatan Siantar telah melalui tahap-tahap dalam formulasi kebijakan yakni adanya tahap perumusan masalah, adanya tahap agenda kebijakan, adanya tahap pemilihan alternatif kebijakan, dan adanya tahap penetapan kebijakan, serta telah memiliki elemen-elemen dalam implementasi kebijakan yakni adanya proses penetapan organisasi pelaksana atau penanggung jawab, adanya proses pengalokasian atau penempatan staf pelaksana, adanya proses pengalokasian anggaran, dan adanya proses pengalokasian fasilitas dan peralatan pendukung lainnya. Untuk lebih meningkatkan pelaksanaan pemekaran kecamatan di masa yang akan datang maka disarankan agar dalam proses formulasi kebijakan di masa yang akan datang para aktor yang terlibat baik yang resmi (pihak eksekutif dan legislatif) maupun yang tidak resmi (kelompok-kelompok dalam masyarakat) tidak sekedar melewati tahapan dalam proses formulasi kebijakan tetapi yang lebih penting adalah melakukan identifikasi terhadap berbagai hal dalam setiap prosesnya mulai dari tahap perumusan masalah sampai dengan tahap penetapan kebijakan, dimana para aktor seharusnya merumuskan masalah kebijakan dengan tepat untuk kemudian mencari alternatif yang tepat pula. Sementara itu Dalam proses implementasi kebijakan pemekaran Kecamatan Siantar disarankan agar Pelaksanaan pemekaran kecamatan tetap melibatkan masyarakat secara luas, terutama dalam mengantisipasi ketidakmampuan pemerintah dalam pelaksanaan pemekaran kecamatan, terutama dalam melengkapi segala fasilitas yang dibutuhkan oleh suatu kecamatan, melalui pembentukan panitia pemekaran kecamatan yang berasal dari masyarakat yang pada akhirnya dapat menggalang partisipasi dan swadaya masyarakat untuk bersama-sama terlibat dalam implementasi kebijakan yang telah diambil atau ditetapkan, sehingga masyarakat tidak hanya terlibat dalam proses awal (formualsi kebijakan), namun sampai kebijakan tersebut mencapai tujuan yang diharapkan sebelumnya.

According to efectiveness of Law No. 22 Year 1999 on Local Autonomy, and presence of society aspiration, Sub district of Siantar is classified into 3 sub districts based on the local rule of Simalungun district No.9 Year 2002, these are sub districts of Siantar, Gunung Malela, Gunung Maligas. This study is to understand how formulation and implementation of policy on process of classification in the sub district of Siantar and what becomes results of the sub district of Siantar by seeing a form of policy in the classification of sub district of Siantar, and implementation of policy on classification in the sub district of Siantar. Process of classification in the sub district of Siantar, the district of Simalungun was done by formulating a policy involving many actors, such as, bureaucracies, legislatives, and interest groups of various communities. The actors interact to formulate the policy from the appearance of ideas to stage of policy establishment, that is furthermore implemented according to goals that want to be achieved, consistent with the meaning of policy implementation, to understand what really happens after a program is stated to be valid or formulated as a focus of attention from the implementation of policy, namely events and activities resulting after guidance forms of public policy are legalized, where these include efforts to administer and result of real impact on society or events. This study is a qualitative-descriptive analysis, where the study is not only limited to collection of data but also including analysis and interpretation on the meaning of data, while techniques of data collection used were observation, interview and reference study. From the results of data analysis and interpretation, it can be concluded that, in the stage of problem definition, there are stages of policy agenda; policy implementation alternative, namely presence of process of organizational establishment on performance or responsibility, presence of allocation process or positioning the performer staff, presence of budget allocation process, and presence of population facility and tool allocation. To increase performance of sub district classification in the future, then, it is suggested that, in process of policy formulation in the future, the involved actors, both legal (executive and legislative parties) and illegal (groups in society), do not merely pass through the process of policy formulation, but, more importantly, they identify various things in each process, from the stage of problem definition to the stage of policy establishment, where the actors should define their policy issues exactly to find appropriate alternatives. Meanwhile, in process of classification policy implementation, the sub district of Siantar should implement the classification by involving wide society, especially in anticipating disability of government to implement the sub district classification, especially in facing all facilities needed by a sub district, by forming a committee of sub district classification from the society that finally can get participation and society self-support to be involved together in implementation of made or specified policy, so that the society is not only involving early process (policy formulation), but also the policy reaches goals expected before.

Kata Kunci : Kebijakan Publik,Pemekaran Kecamatan


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.