Laporkan Masalah

Implementasi kebijakan pengarusutamaan gender di lingkungan Departemen Dalam Negeri

MUNIR, Siti Barieroh, Dr. Pratikno, M.Soc.Sci

2005 | Tesis | Magister Administrasi Publik

Reorientasi pembangunan ke arah kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dengan strategi pengarusutamaan gender telah menjadi kesepakatan internasional dan acuan dalam menyusun kebijakan, program atau kegiatan/proyek pembangunan, termasuk di Indonesia. Dalam GBHN 1999, antara lain mengamanatkan perlunya meningkatkan kedudukan dan peran perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai bidang pembangunan, baik di pusat maupun di daerah, yang ditindaklanjuti Propenas hingga dikeluarkannya Inpres No 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah kebijakan yang dibuat masing-masing komponen/unit kerja telah memperhatikan pengarusutamaan gender dan meningkatkan pemberdayaan perempuan, program-program yang telah ditetapkan dan dilaksanakan untuk mendukung kebijakan tersebut, serta faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan tersebut. Subyek penelitian adalah 10 komponen di lingkungan Departemen Dalam Negeri, dengan mempergunakan metode penelitian kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan implementasi kebijakan pengarusutamaan gender di lingkungan Departemen Dalam Negeri secara umum telah cukup baik. Hal ini ditandai dengan adanya kebijakan dan program/kegiatan yang dilakukan secara berkelanjutan, tetapi dalam penetapan jabatan masih terlihat kesenjangan gender. Beberapa kebijakan dan program yang telah dilakukan itu meliputi aspek regulasi, institusi, anggaran, dsb. Instrumen regulasi, seperti Kepmendagri tentang Pedoman Umum Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan di daerah; Institusi, seperti terbentuknya Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Departemen Dalam Negeri; Anggaran, dengan penyediaan dana khusus bagi kegiatan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan. Selain itu telah dilakukan sosialiasi pengarusutamaan gender, baik itu bagi Pejabat di lingkungan Departemen Dalam Negeri, maupun bagi Pejabat Daerah. Faktor yang mempengaruhi adalah komitmen pejabat pengambil keputusan, tugas pokok dan fungsi, anggaran, dan status regulasi kebijakan pengarusutamaan gender. Oleh sebab itu, agar implementasi kebijakan tersebut dapat lebih baik lagi, maka saran yang dapat dipertimbangkan antara lain adalah perlunya meningkatkan komitmen pejabat pengambil keputusan terhadap pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan, mengoptimalkan Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender, penyediaan anggaran khusus, memprioritaskan pejabat perempuan pada setiap tingkat jabatan (minimal 30%), memperbanyak kegiatan pemberdayaan perempuan, dan meningkatkan status regulasi kebijakan pengarusutamaan gender.

Development reorientation towards to equality between men and women by gender mainstreaming strategy have been the international agreement and as a reference in formulating the policy, program, and activity or project, including Indonesia. In GBHN 1999, mandated to improve the status and roles of women in the state and nation’s life through national policy in order to achieve gender equality and equity in all aspects of civic life and all development activities, even in the regional or in the central level. This continues, to be reflected in Propenas, and then it have been released Inpres 9/2000 about Gender Mainstreaming in National Development. This research aims to know the all components of Department of Home Affairs have conducted women’s empowering and the process of gender mainstreaming within their policies and programmes, their programmes made which have supported the policies mentioned, along with the factors that influences the policies implementation. This research consist of 10 components under the scope of Department of Home Affairs. It is using qualitative methode research. The Collect of data conducted with interview methode and literature study. In general the result of this research is the policies implementation gender mainstreaming mentioned which are quite well under the scope of Department of Home Affairs. In this case, the research discovers some policies and programmes/activities has conducted as sustainable gender mainstreaming and women’s empowerment , but in decisions of duty still seen gender asymmetry. Some policies and programmes are doing such as in the aspect of regulation, institution, budgeting, etc. In Regulation, that is Kepmendagri about General Guidance for Gender Mainstreaming in Regional Development; in Institution has been formed Focal Point Team about Gender Mainstreaming in the scope of Department of Home Affairs; for Budgeting, there is a special budgeting alocations to develop gender mainstreaming activities and women’s empowerment. Beside that, Departement of Home Affairs have established Workshop “Gender Mainstreaming” for Officers of Departement of Home Affairs and Regional. The factors that influences the policies implementation are commitment of the decision makers, job descriptions, budgeting and regulation status of gender mainstreaming policy. So, there are some suggestions for Department of Home Affairs to implement gender mainstreaming in all development activities in order to be successful, namely to necessarily commitment upgrade of the decision makers in Department of Home Affairs on Gender Mainstreaming and Women’s Empowerment; to optimate Focal Point Team of Gender Mainstreaming; to provide the special budgeting; to priority women functionary at each level duty (minimal 30%), increase women’s empowerment activities, and to upgrade regulation status of gender mainstreaming policy.

Kata Kunci : Kebijakan Pemerintah,Pengarusutamaan Gender,Implementasi, Government Policy, Gender Mainstreaming, Implementation


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.