Laporkan Masalah

Reorganisasi Sekretariat Daerah Provinsi Maluku

KAKERISSA, Kristina, Prof.Dr. Miftah Thoha

2005 | Tesis | Magister Administrasi Publik

Diberlakukannya Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah sebagai pengganti peraturan Pemerintah No 84 Tahun 2000 telah menuntut pemerintah daerah untuk melakukan penataan organisasi perangkat daerah. Penataan organisasi perangkat daerah menarik dikaji karena melihat kondisi organisasi Sekretariat Daerah yang berjalan selama ini masih belum mapan dalam penataannya serta masih tumpang tindih didalam tugas dan fungsi dan sekarang sudah harus ditata kembali untuk disesuaikan dengan aturan yang baru. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penataan organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Maluku berdasarkan Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2003 dan juga untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi kendala atau hambatan dan yamg mendukung dari proses penataan organisasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi. Teori yang dipakai dalam penulisan ini adalah teori organisasi, teori reorganisasi, teori proses penataan organisasi, teori penghalang dari pribadi dan dari organisasi, teori sumber daya aparatur, teori keuangan daerah. Dari hasil penelitan dan interprestasi data ditemukan bahwa dalam proses penataan organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Maluku, telah sesuai dengan apa yang telah digariskan dalam Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2003, dengan pertimbangan kewenangan pemerintah yang dimiliki, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah, kemampuan keuang daerah, ketersediaan sumber daya aparatur. Di dalam proses penataan organisasi Sekretariat Daerah Provinsi sampai pada tahap penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Maluku melalui surat Gubernur Maluku ketingkat komisi (legislatif). Faktor pendukung didalam proses penataan organisasi adalah sumber daya manusia dan keuangan daerah, dapat dikatakan telah memenuhi persyaratan kuantitas dan kualitas dari apa yang diinginkan serta ketersediaan keuangan daerah, maka dengan diberlakukan PP No. 8 Tahun 2003 maka akan terjadi peningkatan efisiensi anggaran belanja PNS. Rekomendasi yang diajukan adalah tim pembahasan penataan struktur organisasi harus bekerja lebih keras agar pelaksanaan penataan organisasi bisa tercapai. Selain itu pemerintah harus mempertimbangkan secara sungguh-sunggh berbagai alternatif solusi dari faktor yang menjadi kendala atau hambatan dari diri pribadi maupun dari organisasi dalam penataan organisasi agar betapun kebijakan yang diambil, tidak akan mempengaruhi produktifitas kinerja pada Sekretariat Daerah Provinsi Maluku.

The implementation of Government Regulation No. 8, 2003 about the Guidance of District Equipment Organization as substitution of Government regulation No.84, 2000 claimed the district government to arrange district equipment organization. The arrangement of district equipment organization is interested to study. Because seeing the condition of district secretary organization that gone during the time was still had not established on its arrangement and still overlap at function and duty and now already have to be rearranged in order to be adapted by the new regulation. This objective of research is to know the arrangement process of District Secretary Organization, Province of Maluku, based on the Government Regulation No.8, 2003 as well as to know the factors becoming constraint or obstacle and supporting from organization arrangement process. The method used in this research is descriptive qualitative with data collection technique documentation and interview. The theory used in this reseacrh is organization theory, reorganization theory, organization arrangement process theory, blocking theory from the private and organization, apparatus resources theory and district finance theory. From the result and data interpretation is found that arrangement process of Secretariat District Organization, Province of Maluku was agreed to what have been outlined at the Government Regulation No. 8, 2003, considering the government authority possessed, characteristic, potency and district requirement, capacity of district monetary, and availability of apparatus resources. In arrangement process of Secretariat District Organization of Province until forwarding phase of Secretariat District Regulation Design in Province of Maluku through letter of Maluku’s Governor to the commission level (legislative). The supporting factor in organization arrangemen process was human resources and district finance, can be said have fulfill the quantity and quality requirement from those expected and the availability of district finance, hence with the implementation of Government Regulation Number 8, 2003, will occurred increasing efficiency of PNS budged. The recommendation proposed is that team have to strive harder so the implementation of organization arrangement can be achieved, In adition the government have to consider seriously various solution alternative from factors becoming constraint and obstacle of self personal or organization at the organization arrangement in order that whatever policy taken, will not influence the performance productivity at the District Secretariat of Province of Maluku.

Kata Kunci : Organisasi,Penataan,Reorganisasi Sekretariat Daerah


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.